Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 369
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menilik RTH Tematik Perjuangan Kemerdekaan RI di Kota Madiun (3)

    Menilik RTH Tematik Perjuangan Kemerdekaan RI di Kota Madiun (3)

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata dengan menghadirkan sejumlah RTH yang menggabungkan keindahan taman dan nilai sejarah. Di antaranya adalah Monumen Perjuangan Peta, Ruang Terbuka Hijau (RTH) TGP, dan Monumen Obor yang kini menjadi tempat favorit bagi warga yang ingin berkunjung. 1. Monumen Perjuangan Peta Yang terletak di […]

    Bagikan
  • Ojol Republik Hore Kota Pendekar Desak Usut Tuntas Kasus Meninggal Affan

    Ojol Republik Hore Kota Pendekar Desak Usut Tuntas Kasus Meninggal Affan

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komunitas ojol Republik Hore Kota Pendekar turut menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan salah satu pengemudi ojek online yang wafat saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/08/2025) kemarin. Koordinator komunitas, Moch Adi Saputro atau yang akrab disapa Adi Jaguar, menegaskan bahwa pihaknya ikut berbelasungkawa atas kejadian tersebut. […]

    Bagikan
  • Dugaan Penyalahgunaan Bansos Dinsos PPPA Ponorogo Naik Penyidikan

    Dugaan Penyalahgunaan Bansos Dinsos PPPA Ponorogo Naik Penyidikan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membuka tabir baru dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo. Perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, masih irit memberikan keterangan detail lantaran proses hukum masih berjalan. […]

    Bagikan
  • Adu Banteng Dua Mobil di Jalur Magetan–Madiun, Tiga Orang Luka-Luka

    Adu Banteng Dua Mobil di Jalur Magetan–Madiun, Tiga Orang Luka-Luka

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur utama penghubung Magetan–Madiun. Dua mobil bertabrakan di Jalan Raya Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Minggu sore (27/07/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ini menyebabkan satu kendaraan terjun ke parit dan tiga orang dilarikan ke rumah sakit. Kecelakaan bermula ketika mobil Suzuki Ignis yang […]

    Bagikan
  • Delegasi Uni Eropa Tinjau Proyek Beras Rendah Karbon di Madiun, Dorong Pertanian Ramah Iklim

    Delegasi Uni Eropa Tinjau Proyek Beras Rendah Karbon di Madiun, Dorong Pertanian Ramah Iklim

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Delegasi Uni Eropa meninjau langsung implementasi proyek beras rendah karbon di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (01/07/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari evaluasi program SWITCH-Asia Low Carbon Rice Project yang digagas untuk mendukung transisi menuju pertanian berkelanjutan di Indonesia. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, H.E. […]

    Bagikan
  • Dana Desa 2026 Kabupaten Madiun Capai Rp165 Miliar, Pemanfaatan 70 Persen Tunggu Program Mandatori Pusat

    Dana Desa 2026 Kabupaten Madiun Capai Rp165 Miliar, Pemanfaatan 70 Persen Tunggu Program Mandatori Pusat

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 untuk 198 desa di wilayahnya tetap disalurkan. Namun, sebagian besar penggunaannya masih menunggu kejelasan kebijakan mandatori dari pemerintah pusat. Total anggaran Dana Desa 2026 yang diterima Kabupaten Madiun mencapai sekitar Rp165 miliar. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran serta […]

    Bagikan
expand_less