Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 211
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Longsor, BBWS Bengawan Solo Mitigasi Kerawanan Jalur Lingkar Selatan Telaga Sarangan

    Pasca Longsor, BBWS Bengawan Solo Mitigasi Kerawanan Jalur Lingkar Selatan Telaga Sarangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya penanganan jangka panjang pasca longsor di jalur lingkar selatan Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, mulai digarap serius. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Senin (19/1/2026), menurunkan tim teknis untuk melakukan survei dan pengambilan data topografi di titik longsoran sebagai bahan perencanaan pemulihan permanen. Kepala Unit Pengelola Bendungan (UPB) Telaga Sarangan, […]

    Bagikan
  • Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Mantan Kepala DLH, Tuntut Ganti Rugi Rp. 1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko digugat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Gugatan tersebut diajukan Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menilai keputusan Bupati menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cacat prosedur. Sidang kedua perkara […]

    Bagikan
  • Renanda Maharani Kembali ke Pelukan Orang Tua, Ditemukan di Semarang

    Renanda Maharani Kembali ke Pelukan Orang Tua, Ditemukan di Semarang

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kabar gembira datang dari kasus anak hilang yang sempat menghebohkan warga Kota Madiun. Renanda Maharani Kharisma Wardhana atau kerap di panggil Risma,  yang dilaporkan hilang sejak Senin (03/11/2025), akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya, gadis berusia 20 tahun itu dikabarkan meninggalkan rumah dengan berpamitan kepada […]

    Bagikan
  • Sugiri Sancoko Pantau CFD di Jalan Cokroaminoto – Jalan Jenderal Sudirman

    Sugiri Sancoko Pantau CFD di Jalan Cokroaminoto – Jalan Jenderal Sudirman

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab, Ponorogo – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menilai pelaksanaan uji coba car free day (CFD) di Jalan HOS Cokroaminoto hingga Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu (9/2/2025) berjalan sukses. Kegiatan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berolahraga dan bersantai bersama keluarga di ruang publik yang lebih luas. “Uji coba CFD ini cukup baik. […]

    Bagikan
  • Kecelakaan Seorang Lansia Tabrakan dengan Truk Box di Jalan Raya Ngawi–Caruban

    Kecelakaan Seorang Lansia Tabrakan dengan Truk Box di Jalan Raya Ngawi–Caruban

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan raya Ngawi-Caruban pada Senin (07/07/2025) pagi. Seorang lansia berusia 60 tahun mengalami luka-luka setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah truk box di KM 08–09 masuk wilayah Desa Lego Kulon, Kecamatan Kasreman, Ngawi. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.15 WIB melibatkan dua kendaraan. […]

    Bagikan
  • Seleksi Sekda Magetan Diperpanjang, Peserta Baru Mulai Bermunculan

    Seleksi Sekda Magetan Diperpanjang, Peserta Baru Mulai Bermunculan

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi memperpanjang masa pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda) hingga 24 Agustus 2025. Sejak dibuka pada 4–17 Agustus lalu, hanya tiga pejabat eselon II yang tercatat lolos seleksi administrasi. Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan, Eko Muryanto; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Joko Trihono; serta Kepala […]

    Bagikan
expand_less