Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 295
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Kelompok Ternak, Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Tekankan Percepatan Vaksinasi PMK

    Sidak Kelompok Ternak, Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Tekankan Percepatan Vaksinasi PMK

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Anggota Komisi B DPRD kabupaten Madiun melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di peternakan sapi milik kelompok ternak Senang Makmur yang berada di desa Mojorejo kecamatan Kebonsari, Jumat (31/1/2025).  Sidak tersebut untuk mengawasi langsung pendistribusian vaksin bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebanyak 3.525 dosis. Info yang diperoleh dalam sidak ini Dinas Ketahanan […]

    Bagikan
  • Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Magetan Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

    Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Magetan Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Magetan terus berjalan, meski masih berada pada tahap awal. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Magetan, Muhtar Wahid, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua jalur yang sedang disiapkan pemerintah daerah untuk merealisasikan program pendidikan nasional tersebut. Muhtar menyebutkan bahwa alternatif pertama ialah menyiapkan […]

    Bagikan
  • Nekad, Sejoli Gasak Motor di Rumah Kota Saat Tengah Malam

    Nekad, Sejoli Gasak Motor di Rumah Kota Saat Tengah Malam

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kota Madiun. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa penghuni Aston Liem Kost di Jalan Tunggul Nogo, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, pada Selasa dini hari (14/10/2025). Kejadian itu terekam jelas oleh kamera CCTV. Dalam rekaman, terlihat sepasang pria dan wanita diduga pasangan suami istri datang berboncengan […]

    Bagikan
  • Harga Tomat Anjlok, Pemkab Jalin Komunikasi Dengan Petani

    Harga Tomat Anjlok, Pemkab Jalin Komunikasi Dengan Petani

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun angkat bicara terkait merosotnya harga tomat hasil panen petani di Desa Kare, Kecamatan Kare, yang hanya dihargai Rp2 ribu per kilogram. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan langkah darurat penyerapan hasil panen. Dari upaya itu, sebanyak […]

    Bagikan
  • Disiplin Menabung Lewat Undian Simarmas Brio

    Disiplin Menabung Lewat Undian Simarmas Brio

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Suasana meriah menyelimuti halaman Gedung Kampung Pesilat Kabupaten Madiun pada Minggu sore (19/10/2025). Ratusan nasabah dan pegawai Bank Madiun antusias menyaksikan penarikan hadiah utama program Simarmas Brio yang berhadiah satu unit mobil Honda Brio. Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, Velly Murdianto, menjelaskan bahwa program Simarmas Brio bukan sekadar […]

    Bagikan
  • Diguyur Hujan Terus Menerus, Warga Terdampak Tanah Retak di Madiun Pilih Mengungsi ke Tenda Darurat 

    Diguyur Hujan Terus Menerus, Warga Terdampak Tanah Retak di Madiun Pilih Mengungsi ke Tenda Darurat 

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Retakan tanah di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan. Sedikitnya delapan rumah warga mengalami kerusakan dengan lebar retakan mencapai 10 hingga 15 sentimeter. Retakan tanah sepanjang sekitar 500 meter itu membentang di Dusun Morosowo dan Mendak membentuk pola menyerupai huruf U. Kondisi tersebut diperparah oleh hujan […]

    Bagikan
expand_less