Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 424
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Olahan Lele Jumbo Disulap Jadi Makanan Kekinian

    Olahan Lele Jumbo Disulap Jadi Makanan Kekinian

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Melimpahnya hasil budidaya ikan lele di Ponorogo, Jawa Timur, kerap tidak sepenuhnya terserap pasar. Terlebih untuk lele ukuran jumbo yang dianggap kurang diminati konsumen. Namun, kondisi ini justru menjadi peluang emas bagi Asri Ananda (40), warga Desa Siman, Kecamatan Siman, Ponorogo. Sejak 2013, ibu tiga anak ini menyulap lele jumbo menjadi […]

    Bagikan
  • Disnakerperin Madiun Dorong Industri Padat Karya untuk Serap Tenaga Kerja

    Disnakerperin Madiun Dorong Industri Padat Karya untuk Serap Tenaga Kerja

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja melalui sektor industri padat karya guna menekan angka pengangguran di daerah setempat. Kepala Disnakerperin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan sektor padat karya dinilai mampu menyerap ribuan tenaga kerja, khususnya dari industri sepatu.  “Industri padat karya itu menyerap […]

    Bagikan
  • Kasus Kematian Sapi Akibat PMK di Magetan Naik Dua Kali Lipat

    Kasus Kematian Sapi Akibat PMK di Magetan Naik Dua Kali Lipat

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Angka kematian sapi akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Magetan pada tahun 2025 melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya. Data Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) mencatat, hingga September 2025 sebanyak 59 ekor sapi mati akibat serangan PMK. Sementara pada 2024, jumlah sapi mati hanya 33 ekor. Sejak Januari hingga Agustus […]

    Bagikan
  • Dishub Kota Madiun Kembali Lelang Pengelolaan Parkir, Berhasilkah ?

    Dishub Kota Madiun Kembali Lelang Pengelolaan Parkir, Berhasilkah ?

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Perhubungan Kota Madiun tengah berfikir keras terkait persoalan pengelolaan parkir tepi jalan. Beberapa tahun terakhir, proses lelang parkir tepi jalan umum selalu gagal. Sesuai rencana, Dishub bakal kembali melakukan lelang tahun 2026 ini. “Saat ini sedang proses persiapan untukk lelang. Dokumen-dokumen sedang kami siapkan dan koordinasi dengan instansi terkait,” […]

    Bagikan
  • Sambangi Kota Madiun, Ini Kesan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

    Sambangi Kota Madiun, Ini Kesan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambangi Kota Madiun. Putra bungsu presiden ke-7 RI itu diterima Wali Kota Madiun, Maidi di kantor lapangan Taman Hijau Demangan (THD) pada Rabu (23/4/2025) malam. Maidi pun menyampaikan program kerja yang tengah berjalan dan target pembangunan Kota Pendekar. Kaesang terkesan dengan pembangunan […]

    Bagikan
  • Delapan Anggota OPM Kodap IV/Sorong Raya Menyerah Setelah Operasi Satgas Yonif 501/BY

    Delapan Anggota OPM Kodap IV/Sorong Raya Menyerah Setelah Operasi Satgas Yonif 501/BY

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Maybrat, Papua Barat – Pada 23 Desember 2024, Satgas Yonif 501/BY sukses menurunkan delapan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari Kodap IV/Sorong Raya beserta keluarga mereka. Keberhasilan ini menjadi pencapaian penting setelah penyerahan diri tiga simpatisan OPM pada 15 Desember 2024. Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedelapan individu tersebut merupakan bagian inti dari […]

    Bagikan
expand_less