Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Konflik Kian Memanas, Ketua dan Sekretaris PKB Magetan Dilaporkan ke Polisi

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • visibility 181
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, dengan resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polres Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketegangan di internal tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan tampaknya terus meningkat. Perselisihan yang muncul antara pengurus DPC dengan salah satu kadernya, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, kini berujung pada pelaporan pidana.

Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, dengan resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polres Magetan pada Rabu (12/11/2025) kemarin. Laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Sumadi, kedua pengurus partai pemenang pemilu di Magetan tersebut diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) DPP PKB yang belum memiliki kekuatan hukum sebagai dasar untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid di DPRD Magetan.

“Mereka memanfaatkan dokumen yang statusnya belum sah, tapi sudah digunakan untuk mengganti klien kami. Itu bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan,” ujar Sumadi, Kamis (13/11/2025).

Dalam penjelasannya, Sumadi mengungkapkan bahwa SK DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 baru diterima oleh Nur Wakhid pada 13 Oktober 2025. Menurut mekanisme internal partai, SK tersebut baru berkekuatan hukum setelah 60 hari sejak diterima dan tidak ada pengajuan keberatan.

Namun, sebelum jangka waktu itu berakhir, DPC PKB Magetan sudah mengajukan proses PAW ke DPRD pada 6 Oktober 2025. Padahal, Nur Wakhid sendiri telah mengajukan keberatan resmi ke DPP PKB pada 27 Oktober 2025, sehingga keabsahan SK otomatis tertunda.

“Kalau dihitung sejak diterimanya SK, maka baru bisa dianggap sah pada 12 Desember 2025. Tapi faktanya, proses PAW sudah diajukan jauh sebelum waktu itu,” jelas Sumadi.

Langkah DPC PKB Magetan sempat mendapat penolakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam surat bernomor 100.1.1.4.2/39640/011.2/2025 yang dikirim ke Bupati Magetan, Pemprov menegaskan bahwa proses PAW tidak bisa dilanjutkan karena dokumen yang diajukan belum memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 113.

Sumadi menyebut, tindakan dari pengurus DPC PKB itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah memenuhi unsur pidana karena dilakukan dengan rangkaian kebohongan untuk menciptakan kesan bahwa SK DPP sudah sah.

“Tindakan itu menyesatkan, karena membuat pihak lain percaya seolah-olah dokumennya sudah lengkap dan sah, padahal belum. Itu yang kami laporkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sumadi menilai semua unsur dalam Pasal 378 KUHP sudah terpenuhi dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa laporan yang dia ajukan termasuk delik biasa, sehingga siapa pun dapat melaporkannya tanpa harus menjadi korban langsung.

“Unsur penipuannya jelas, ada upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, disertai tipu muslihat,” katanya.

Sebelumnya, konflik seputar PAW Fraksi PKB Magetan juga telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Magetan. Kini, persoalan tersebut semakin kompleks setelah bergulir pula ke ranah pidana melalui laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum Nur Wakhid.

Situasi ini menandakan, perpecahan internal PKB Magetan belum menunjukkan tanda-tanda mereda, dan justru memasuki babak baru yang lebih serius.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris, Oknum Kiai di Ngawi Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

    Miris, Oknum Kiai di Ngawi Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Sungguh menggemparkan, seorang oknum kiai di Kabupaten Ngawi diduga melakukan tindak asusila. Oknum kiai berinisial AUR (53) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan asusila terhadap santri laki-laki. Mirisnya, oknum Kiai ini merupakan pengasuh pondok pesantren ternama di Ngawi. Kasus itu terungkap usai jajaran Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari […]

    Bagikan
  • Pemuda Tewas dalam Kecelakaan Berkecepatan Tinggi di Jalan Raya Ngawi–Bringin

    Pemuda Tewas dalam Kecelakaan Berkecepatan Tinggi di Jalan Raya Ngawi–Bringin

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ngawi–Bringin, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Minggu (18/1/2026) malam. Seorang pemuda berusia 19 tahun meninggal di lokasi setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan kendaraan lain. Insiden tragis ini terjadi ketika korban tengah melaju dengan kecepatan tinggi. Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, menjelaskan […]

    Bagikan
  • 26 Ribu Peserta PBI JKN di Kabupaten Madiun Dinonaktifkan 

    26 Ribu Peserta PBI JKN di Kabupaten Madiun Dinonaktifkan 

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Sinergia| Madiun — Pemerintah pusat menonaktifkan sekitar 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Madiun. Kebijakan ini berdampak pada ribuan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Supriyadi, mengatakan penonaktifan tersebut diimbangi dengan mutasi kepesertaan dari PBI daerah (PBI D) ke PBI […]

    Bagikan
  • Sedimentasi Menumpuk di Hulu Bendung Sentono, DPUPR Kabupaten Madiun Siapkan Normalisasi Antisipasi Banjir

    Sedimentasi Menumpuk di Hulu Bendung Sentono, DPUPR Kabupaten Madiun Siapkan Normalisasi Antisipasi Banjir

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Tumpukan sedimentasi di aliran sungai kawasan Hulu Bendung Sentono, Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, mulai menjadi perhatian menjelang musim hujan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kapasitas tampungan sungai dan meningkatkan risiko banjir saat debit air meningkat. Untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun menyiapkan normalisasi sungai yang […]

    Bagikan
  • Toko Emas dan Kosmetik di Magetan Dibobol Pencuri, Gasak Uang dan Emas Senilai Rp1 Miliar

    Toko Emas dan Kosmetik di Magetan Dibobol Pencuri, Gasak Uang dan Emas Senilai Rp1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko emas dan kosmetik yang berada di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, pada Rabu (14/1/2026) dini hari. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp30 juta serta perhiasan emas dengan estimasi berat mencapai satu kilogram. Peristiwa ini terungkap saat salah satu karyawan, Anggi, membuka toko […]

    Bagikan
  • Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Ponorogo Penuhi Undangan Evaluasi APBD di KPK

    Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Ponorogo Penuhi Undangan Evaluasi APBD di KPK

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (22/10/2025). Pertemuan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tersebut bukan agenda pemeriksaan, melainkan rapat evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024–2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, membenarkan agenda tersebut. Ia menyebut, […]

    Bagikan
expand_less