Berita Terkini
Trending Tags

Konflik Kian Memanas, Ketua dan Sekretaris PKB Magetan Dilaporkan ke Polisi

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • visibility 129
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, dengan resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polres Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Ketegangan di internal tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan tampaknya terus meningkat. Perselisihan yang muncul antara pengurus DPC dengan salah satu kadernya, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, kini berujung pada pelaporan pidana.

Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, dengan resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polres Magetan pada Rabu (12/11/2025) kemarin. Laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Sumadi, kedua pengurus partai pemenang pemilu di Magetan tersebut diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) DPP PKB yang belum memiliki kekuatan hukum sebagai dasar untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid di DPRD Magetan.

“Mereka memanfaatkan dokumen yang statusnya belum sah, tapi sudah digunakan untuk mengganti klien kami. Itu bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan,” ujar Sumadi, Kamis (13/11/2025).

Dalam penjelasannya, Sumadi mengungkapkan bahwa SK DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 baru diterima oleh Nur Wakhid pada 13 Oktober 2025. Menurut mekanisme internal partai, SK tersebut baru berkekuatan hukum setelah 60 hari sejak diterima dan tidak ada pengajuan keberatan.

Namun, sebelum jangka waktu itu berakhir, DPC PKB Magetan sudah mengajukan proses PAW ke DPRD pada 6 Oktober 2025. Padahal, Nur Wakhid sendiri telah mengajukan keberatan resmi ke DPP PKB pada 27 Oktober 2025, sehingga keabsahan SK otomatis tertunda.

“Kalau dihitung sejak diterimanya SK, maka baru bisa dianggap sah pada 12 Desember 2025. Tapi faktanya, proses PAW sudah diajukan jauh sebelum waktu itu,” jelas Sumadi.

Langkah DPC PKB Magetan sempat mendapat penolakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam surat bernomor 100.1.1.4.2/39640/011.2/2025 yang dikirim ke Bupati Magetan, Pemprov menegaskan bahwa proses PAW tidak bisa dilanjutkan karena dokumen yang diajukan belum memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 113.

Sumadi menyebut, tindakan dari pengurus DPC PKB itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah memenuhi unsur pidana karena dilakukan dengan rangkaian kebohongan untuk menciptakan kesan bahwa SK DPP sudah sah.

“Tindakan itu menyesatkan, karena membuat pihak lain percaya seolah-olah dokumennya sudah lengkap dan sah, padahal belum. Itu yang kami laporkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sumadi menilai semua unsur dalam Pasal 378 KUHP sudah terpenuhi dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa laporan yang dia ajukan termasuk delik biasa, sehingga siapa pun dapat melaporkannya tanpa harus menjadi korban langsung.

“Unsur penipuannya jelas, ada upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, disertai tipu muslihat,” katanya.

Sebelumnya, konflik seputar PAW Fraksi PKB Magetan juga telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Magetan. Kini, persoalan tersebut semakin kompleks setelah bergulir pula ke ranah pidana melalui laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum Nur Wakhid.

Situasi ini menandakan, perpecahan internal PKB Magetan belum menunjukkan tanda-tanda mereda, dan justru memasuki babak baru yang lebih serius.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peristiwa Berdarah Rumah Kos di Nganjuk, 2 Orang Meninggal Dunia, 1 Kritis

    Peristiwa Berdarah Rumah Kos di Nganjuk, 2 Orang Meninggal Dunia, 1 Kritis

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sinergia | Nganjuk – Peristiwa berdarah menghebohkan warga Nganjuk, Jawa Timur. 2 wanita berinisial EN (41) dan EJ (22) penghuni rumah kost di Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk ditemukan tewas. Sementara, 1 korban lain berinisial ED (18) mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Nganjuk.  AKP Supriyanto, Kasi Humas Polres Nganjuk membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa dugaan pembunuhan […]

    Bagikan
  • Viral! 11 Anak SD–SMP di Ponorogo Diam-Diam Racik Petasan dan Balon Udara, Polisi Temukan Mesiu

    Viral! 11 Anak SD–SMP di Ponorogo Diam-Diam Racik Petasan dan Balon Udara, Polisi Temukan Mesiu

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Aparat Polsek Sukorejo menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan balon udara tanpa awak sekaligus peracikan petasan di Desa Gelanglor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jumat (6/3/2026). Penggerebekan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas sejumlah anak yang kerap menerima paket kiriman dengan sistem pembayaran di tempat (COD). Kecurigaan tersebut akhirnya […]

    Bagikan
  • Ratusan Sekolah di Madiun Kekurangan Pendaftar Siswa Baru, Hanya 14 Sekolah Penuhi Pagu

    Ratusan Sekolah di Madiun Kekurangan Pendaftar Siswa Baru, Hanya 14 Sekolah Penuhi Pagu

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Madiun telah berakhir pada (20/06/2025). Namun, jumlah pendaftar yang masuk belum merata di seluruh sekolah. Dari ratusan sekolah yang ada, hanya 14 sekolah yang memenuhi pagu penerimaan siswa baru. Sekretaris Dinas Pendidikan dan […]

    Bagikan
  • Tumpahan Semen Cor Ganggu Lalu Lintas, Damkar Madiun Lakukan Pembersihan

    Tumpahan Semen Cor Ganggu Lalu Lintas, Damkar Madiun Lakukan Pembersihan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Petugas Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Satpol PP Kabupaten Madiun membersihkan tumpahan semen cor yang mengganggu arus lalu lintas di Jalan Panglima Sudirman, Selasa (10/2/2026). Tumpahan semen terjadi di dua titik, yakni di pertigaan timur Taman Asti Caruban dan pertigaan timur SMAN 1 Mejayan. Material semen yang mengeras di badan […]

    Bagikan
  • Hujan Deras Picu Longsor di Desa Suluk Madiun, Empat Titik Tutup Jalan Desa

    Hujan Deras Picu Longsor di Desa Suluk Madiun, Empat Titik Tutup Jalan Desa

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Hujan deras pada Senin (30/3/2026) yang mengguyur wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memicu tanah longsor di Desa Suluk. Sedikitnya empat titik longsor terjadi di dua dusun dan sempat menutup akses jalan desa pada Senin malam. Pada Selasa (31/3/2026) pagi, warga bersama BPBD serta TNI melakukan kerja bakti guna membersihkan […]

    Bagikan
  • LKBH PGRI Somasi Gubernur Khofifah, Protes Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo

    LKBH PGRI Somasi Gubernur Khofifah, Protes Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Mutasi Katenan dari jabatan Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan, berbuntut panjang. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menyebut mutasi tersebut dinilai melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru […]

    Bagikan
expand_less