Kawasan Industri Madiun Dipacu, Pemprov Jatim Geser Poros Investasi ke Selatan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 17
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan pembentukan kawasan industri di Kabupaten Madiun sebagai bagian dari strategi pemerataan investasi di luar kawasan industri ring satu. Langkah ini disebut sebagai respons atas mulai penuhnya kawasan industri di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengawasan dan Pengendalian Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Eddi Wiyono, menyatakan bahwa Madiun kini masuk dalam peta prioritas pengembangan industri.
Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur.
“Perkembangannya cukup signifikan. Pengelola sudah ada yang siap masuk, yakni PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). Ketersediaan lahannya juga sudah clear,” kata Eddi saat menghadiri sosialisasi Peraturan Bupati Madiun Nomor 75 Tahun 2025 di Ruang Praja Mukti, Puspem Caruban Selasa (24/2/2026).
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Madiun Tahun 2024–2044. Dokumen itu menjadi fondasi arah industrialisasi daerah selama dua dekade ke depan.
Pertumbuhan industri di Jawa Timur selama ini terkonsentrasi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, hingga Mojokerto. Kawasan-kawasan tersebut kini disebut mendekati kapasitas maksimal.
Pemprov Jatim, melalui program Nawa Bhakti Satya, mendorong perluasan pusat pertumbuhan ekonomi ke wilayah selatan. Kabupaten Madiun diproyeksikan menjadi salah satu simpul baru.
“Sekarang arahnya bergeser ke selatan. Madiun punya potensi dari sisi lahan dan minat pengelola,” ujar Eddi.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerataan investasi agar tidak terpusat di kawasan metropolitan Surabaya. Pemerintah berharap pengembangan kawasan industri baru dapat memicu efek berganda, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga tumbuhnya sektor pendukung seperti logistik dan jasa.
Meski persiapan dasar dinilai cukup matang, Eddi menegaskan pembangunan kawasan industri merupakan proyek lintas sektor. Peran Pemerintah Kabupaten Madiun tetap krusial sebagai pemilik kewenangan wilayah, terutama dalam penyediaan infrastruktur penunjang dan kepastian tata ruang.
“Ini bukan hanya soal lahan dan investor. Dukungan infrastruktur dan koordinasi lintas sektor harus kuat,” katanya.
Sosialisasi regulasi yang digelar di Puspem Caruban disebut sebagai langkah awal untuk memastikan keselarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan provinsi.
Jika terealisasi sesuai rencana, kawasan industri Madiun berpotensi menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi baru di koridor selatan Jawa Timur—menggeser dominasi ring satu dan membuka babak baru industrialisasi berbasis pemerataan wilayah. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana



Saat ini belum ada komentar