Kantor Imigrasi Madiun Terbitkan Hampir 20 Ribu Paspor selama 2025, Umroh Mendominasi
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 32
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mencatat sebanyak 19.967 paspor telah diterbitkan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, permohonan untuk keperluan ibadah umroh menjadi yang paling mendominasi.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Taufiq Iqbal Noviandi, mengatakan tercatat 7.173 pemohon mengajukan paspor untuk keperluan umroh.
“Dari total 19.967 penerbitan paspor tahun 2025, rata-rata tujuan pembuatan paspor paling banyak untuk umroh sebanyak 7.173 permohonan,” ujar Taufiq, Sabtu (28/2/2026).
Selain umroh, permohonan paspor juga banyak diajukan untuk keperluan wisata. Kemudian disusul kebutuhan bekerja formal, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), haji, studi, hingga berobat ke luar negeri.
Berdasarkan data Imigrasi, pemohon terbanyak berasal dari Kota dan Kabupaten Madiun dengan jumlah 5.779 orang atau sekitar 29 persen dari total penerbitan paspor. Disusul Kabupaten Ngawi sebanyak 3.435 pemohon (17 persen) dan Kabupaten Magetan sebanyak 3.257 pemohon (16 persen).
Untuk permohonan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah terakhir. Sementara untuk penggantian paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, pemohon cukup membawa e-KTP dan paspor lama.
“Biaya penerbitan paspor elektronik masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000, sedangkan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000,” terangnya.
Imigrasi Madiun mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sebelum mengajukan permohonan layanan paspor.(Tov)
- Penulis: Tova Pradana


