Adakah Solusi Untuk Keberlangsungan Pendidikan bagi 151 Siswa TK Islam Masyitoh ?
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 86
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Keberadaan KB-TK Islam Masyitoh di Jalan Alun-Alun Barat Kota Madiun kian diujung tanduk. Di tengah ancaman eksekusi lahan, pihak Yayasan Dewi Masyitoh ternyata sempat menawarkan untuk pengelolaan sekolah kepada PCNU Kota Madiun. Namun tidak ada kesepakatan kedua pihak yang terjadi.
Ketua Komite KB-TK Islam Masyitoh, Yunita Aliya Wijayani, mengungkapkan bahwa penyerahan tersebut dilakukan pasca putusan hukum pada 2024 sebagai bentuk itikad baik agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa harus memindahkan lokasi sekolah.
Menurutnya, penyerahan itu tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup seluruh pengelolaan sekolah secara utuh kepada PCNU.
“Yayasan sudah menyerahkan sertifikat langsung ke pimpinan PCNU, lengkap dengan dokumentasinya. Bahkan pengelolaan sekolah kami serahkan sepenuhnya jika memang ingin dijadikan milik PCNU,” jelas Yunita Selasa (14/4/2026).
Namun, harapan agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di lokasi semula tidak terwujud.
“Awalnya sempat diiyakan supaya sekolah tetap di situ, agar administrasi dan pembelajaran tidak terganggu. Tapi kemudian jawabannya berbeda,” lanjutnya.
Tak hanya itu, upaya lain seperti pengajuan skema sewa lahan juga pernah dilakukan pihak sekolah. Namun, opsi tersebut juga ditolak oleh PCNU, terutama setelah keluarnya putusan hukum.
Padahal, menurut Yunita, langkah-langkah tersebut dilakukan semata untuk menjaga keberlangsungan pendidikan ratusan siswa serta nasib para guru yang menggantung.
“Kami ini memperjuangkan pendidikan anak-anak, bukan sekadar bangunan atau aset. Kalau sekolah ini hilang, anak-anak mau belajar di mana? Guru-guru juga bagaimana nasibnya?” tegasnya.
Meski dalam bayang-bayang eksekusi, pihak yayasan tetap berupaya mencari lokasi baru untuk sekolah bagi 151 siswa tersebut. Termasuk bersurat kepada Pemerintah Kota Madiun untuk penggunaan aset sekolah yang kini tidak ditempati.
“Kami sudah bersurat kepada Pemkot untuk mengizinkan kami menempati SDN 01 Pangongangan yang sampai sekarang masih kosong. Nah, itu kami minta pinjam pakai ataupun sewa. Tapi qodarullah ya saat itu Pemkot belum mengabulkan permintaan kami,” pungkas Yunita.
Sementara itu, Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso mengungkapkan bahwa pihak PCNU sebenarnya bersedia untuk mengelola sekolah tersebut. Namun dengan catatan harus merge dengan MI Tahfidzul Quran Ma’arif NU Kota Madiun.
“Harus merge dengan MI Tahfidzul Quran. Tetapi ternyata pihak sana tidak bersedia menyerahkan,” terangnya.
Tidak adanya kesepakatan antara PCNU Kota Madiun dan Yayasan Dewi Masyitoh memiliki dampak pada keberlangsungan KB&TK Islam Masyitoh. Terlebih, eksekusi oleh pengadilan diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini
“Biasanya setelah konstatering tidak lama. Kemungkinan dalam bulan ini sudah ada penetapan, tapi kami masih menunggu,” pungkas Suryojiyoso. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





