Eksekusi TK Masyitoh Diwarnai Kericuhan, Protes Guru dan Wali Murid
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 178
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Kericuhan terjadi dalam proses eksekusi dan pengosongan di TK Islam Masyitoh pada Selasa (12/5/2026) di Jalan Alun-Alun Barat Kota Madiun. Proses eksekusi ini menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun atas hasil perkara gugatan yang dilayangkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun terhadap Yayasan Dewi Masyitoh dan tergugat lainnya. Dalam putusannya, lahan seluas 595 meter persegi tersebut secara sah sebagai aset PCNU.
PN Kota Madiun turut membacakan berita acara eksekusi dihadapan perwakilan Yayasan Dewi Masyitoh dan kuasa hukum PCNU Kota Madiun.
Guru maupun walimurid sempat menghalangi petugas saat hendak masuk ke dalam gedung sekolah. Proses pengamanan eksekusi dilakukan pihak kepolisian dan TNI. Tim kuasa hukum PCNU sempat menjadi sasaran massa yang masih tidak terima atas eksekusi tersebut.
“Ya alhamdulillah pagi ini sudah dijadwalkan penetapan eksekusi dari pihak pengadilan. Tadi pihak pengadilan bersama-sama pihak kepolisian dan pihak Kodim telah melakukan pengamanan untuk proses eksekusi ini,” jelas Suryajiyoso, kuasa hukum PCNU Kota Madiun.
Lebih lanjut, dirinya secara singkat menyampaikan Yayasan Masyitoh dibawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU mengelola TK di area Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun. Karena terdampak perluasan kawasan masjid, tahun 2003 mendapatkan kompensasi dari Pemkot Madiun sebesar Rp. 640 juta. Uang tersebut lantas dibelikan lahan yang saat ini dieksekusi tersebut.
“Nah namun berjalannya waktu posisi sekarang yang mengelola saat ini itu bukan Yayasan Mashitoh milik NU. Tapi Yayasan Dewi Mashitoh yang bukan itu punya NU sudah jadi dimiliki oleh yayasan yang lain. Itu sekitar Desember 2015,” imbuhnya.
Karena persoalan tersebut akhirnya PCNU Kota Madiun melayangkan gugatan di pengadilan hingga akhirnya mendapatkan keputusan secara inkrah. Baik ditingkat banding maupun kasasi menguatkan keputusan PN Kota Madiun.
“Kalau setelah ini nanti ada proses penyerahan dari pihak Pengadilan Negeri Kota Madiun diserahkan kepada pemohon eksekusi. Kalau terkait rencana nanti untuk apa kita tidak tahu. Nanti dari pihak PCNU yang akan menentukan untuk apa,” pungkas Suryajiyoso.
Sementara itu, Chamim Ali Purnomo atau Abah Ali, Ketua Yayasan Dewi Masyitoh mengaku sangat menyesalkan dengan proses eksekusi tersebut. Terlebih, pihaknya sudah mulai mengosongkan dan memindahkan barang-barang milik yayasan.
“Sebetulnya saya itu tidak menghendaki masalah eksekusi. Saya sudah menyerahkan sertifikat di PCNU pada waktu tahun 2024. Itu sudah saya serahkan sebetulnya, yang asli. Saya hanya minta untuk sekolah bisa berjalan seperti biasa,” jelas Abah Ali.
Lebih lanjut, PCNU Kota Madiun juga telah memberikan beberapa opsi untuk keberlangsungan sekolah. Namun, tidak ada kesepakatan terkait keberlangsungan sekolah di atas aset tersebut. Kini untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan di Jalan Bromo dan rumahnya.
“Inisiatif saya sendiri karena saya itu kasihan dengan anak-anak sama guru. Saya pindah di atas itu Mas, bisa nanti,” jelasnya.
Proses pengosongan tetap dilakukan dengan pengawalan ketat pihak keamanan. Selain itu, juga barang-barang yang dikeluarkan juga diinventarisir. Semua pihak pun dihimbau mentaati keputusan hukum yang telah inkrah. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





