Konvoi Puluhan Motor Rusak Rumah Warga di Kota Madiun, Polisi Bekuk 9 Terduga Pelaku
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 54
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Aksi brutal sekelompok pemuda yang melakukan konvoi dan pengerusakan di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Manguharjo, Kota Madiun pada Rabu (6/5/2026) lalu berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku usai aksi pelemparan yang merusak rumah warga dan fasilitas umum. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Polres Madiun Kota pada Sabtu (9/5/2026).
Waka Polres Madiun Kota, Kompol Bambang Eko Sujarwo mengatakan, kejadian bermula saat sekitar 50 pengendara motor melakukan konvoi dari Jalan Trunojoyo menuju arah utara sambil memancing keributan.
“Pada saat konvoi mereka melakukan provokasi dengan geber-geber suara kendaraan serta membunyikan klakson berkali-kali,” ujarnya.
Sesampainya di Jalan Dadali, rombongan berhenti lalu turun dari kendaraan dan melakukan pelemparan menggunakan benda keras seperti paving, batu bata, hingga pot bunga ke arah permukiman warga.
“Mereka melakukan pelemparan dengan sasaran gang masuk Jalan Dadali dan mengenai beberapa rumah warga,” kata Bambang.
Akibat aksi tersebut, sejumlah rumah warga mengalami kerusakan pada bagian atap. Selain itu, beberapa fasilitas umum juga rusak akibat lemparan para pelaku. Aksi anarkis itu berlangsung sekitar 15 menit sebelum akhirnya dilaporkan warga ke polisi.
“Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Madiun Kota langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap para pelaku. Hasilnya, sembilan orang berhasil diamankan di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Waka Polres Madiun Kota.
Kesembilan terduga pelaku masing-masing berinisial RLP (18), AKP (18), MP (18), A (16), SA (16), HAS (16), DAM (17), LDN (16), dan FRZ (17). Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Madiun dan sebagian lainnya dari Magetan serta Sidoarjo.
“Untuk beberapa pelaku yang berhasil diamankan, sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Madiun dan sebagian juga ada dari wilayah Magetan,” ungkap Bambang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng rumah, batu bata, paving, pot bunga, 10 unit telepon genggam, tiga helm, pakaian yang digunakan pelaku, hingga papan rambu lalu lintas berbahan besi. Selain itu, tiga unit sepeda motor yang digunakan saat konvoi turut diamankan.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Polres Madiun Kota menegaskan akan terus mendalami motif aksi pengerusakan tersebut. Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus di bawah umur.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari aksi-aksi yang meresahkan.
“Polres Madiun Kota berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif dan akan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





