Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan 7,13 Gram Sabu dan Ganja 34 Gram
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 70
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga dilempar dari luar tembok lapas, Senin (11/5/2026) dini hari.
Penggagalan tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB saat petugas piket perwira dan regu pengamanan melaksanakan patroli rutin di area luar lapas. Dalam patroli itu, petugas menemukan benda mencurigakan tersangkut di kawat berduri bagian luar tembok lapas.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menduga barang tersebut merupakan narkotika yang sengaja dilempar dari luar lapas untuk diselundupkan ke dalam area hunian warga binaan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Rudi Kristiawan, mengatakan barang bukti telah diamankan dan langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota untuk penanganan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan bersama menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam paralon dengan berat 7,13 gram netto serta ganja seberat 34,18 gram netto,” ujar Rudi.

Menurut dia, keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan hasil deteksi dini dan pengawasan ketat yang dilakukan petugas lapas secara rutin.
“Barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Madiun Kota untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kanit II Satresnarkoba Polres Madiun Kota, Ipda Jianto mengatakan penindakan ini sebagai komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Madiun.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan tujuan pengiriman barang tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, petugas lapas bersama Satresnarkoba masih melakukan investigasi guna mengungkap pelaku pelemparan serta pihak yang diduga menjadi tujuan pengiriman narkotika tersebut. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





