
Sinergia | Kota Madiun – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Hal itu dipastikan bakal berdampak pada alokasi anggaran dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda). Tak terkecuali bagi Pemerintah Kota Madiun.
“Tindak lanjutnya, kami sudah memberikan surat edaran persis seperti inpres. Kepada OPD-OPD kita minta untuk bikin skala prioritas kegiatan” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (29/1/2025).
Soeko menuturkan kegiatan infrastruktur tetap akan diprioritaskan. Meski begitu, dalam Inpres tersebut tetap menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan.
“Khusus antisipasi pada kegiatan yang menggunakan dana transfer pusat” terangnya.
Soeko yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Madiun itu menegaskan juga berkoordinasi dengan Walikota terkait arahan kegiatan yang akan dijalankan. Hal itu tentu akan disesuaikan dengan visi-misi Walikota Madiun.
‘’Sampai saat ini juknis Kemenkeu belum keluar. Kami menunggu Kemenkeu nanti perintahnya seperti apa,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidik Muktiaji menegaskan tindak lanjut Inpres 1/2025 akan dilakukan pembahasan pasca adanya peraturan Kemenkeu. Sebab, hingga kini belum ada juknis detail mengenai dana perimbangan yang berpotensi dipangkas.
‘’Pembahasan harus menunggu peraturan Kemenkeu. Karena penurunan dana perimbangan mencapai Rp 50 triliun lebih untuk pemda,’’ jelasnya.
Efisiensi anggaran akan disesuaikan dengan jumlah anggaran dari pemerintah pusat yang dikepras. Termasuk kegiatan-kegiatan yang belum masuk skala prioritas dalam waktu dekat.
“Kita tunggu aja untuk ketentuan dari Kemenkeu”tandasnya.
D. Kris – Sinergia