Berita Terkini
Trending Tags

DPMPTSP Sebut Tower BTS PT Mitra Teel Tak Kantongi Izin Resmi

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • visibility 93
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Arik Krisdinanto Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun saat ditemui awak media, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitra Teel yang berdiri di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dipastikan belum mengantongi izin resmi. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, pada Selasa (08/07/2025).

Arik menyebut, hingga saat ini tidak ada pengajuan izin dari PT Mitra Teel maupun pihak rekanan yang masuk ke sistem perizinan DPMPTSP. Padahal, pembangunan tower tersebut terlihat sudah memasuki tahap finishing bahkan bangunan towernya menjulang dan pengerjaan masih berlangsung di lapangan.

“Dari pengecekan kemarin, belum ada izin yang masuk. Dari tata ruang juga belum ada. Informasi terakhir, mereka masih mengurus di tingkat desa, ya silakan saja,” kata Arik saat dikonfirmasi.

Menurut Arik, setiap pembangunan infrastruktur seperti tower BTS wajib melalui prosedur perizinan yang ketat. Proses tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, pemilihan lokasi, izin lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga persetujuan warga sekitar.

“Setelah itu baru bisa masuk tahap permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” lanjutnya.

Dua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak sebelum dan setelah pembangunan. PBG dibutuhkan sebelum proyek dimulai, sedangkan SLF dibutuhkan untuk menyatakan bahwa bangunan aman dan layak digunakan. Lebih lanjut, Arik menambahkan bahwa dasar legalitas pendirian tower akan diproses melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang terintegrasi di DPMPTSP.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum proyek pembangunan dimulai. Jika ditemukan penolakan dari warga sekitar, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan penting dalam proses penerbitan izin.

“Prinsipnya, pembangunan tidak boleh menimbulkan keresahan. Kalau ada penolakan dari masyarakat, tentu kami akan pertimbangkan dengan serius,” tegas Arik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Mitra Teel terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat se-Madiun Lurug Kejari, Klarifikasi Isu Dugaan Pungli Rp. 1,5 Miliar

    Camat se-Madiun Lurug Kejari, Klarifikasi Isu Dugaan Pungli Rp. 1,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jumat (2/1/2025). Hal itu untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret aparatur desa dan kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penggalangan dana hingga […]

    Bagikan
  • Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 61
    • 0Komentar

    KAB. NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan terhadap Darwati (78) pemilik rumah kos di Desa Beran Kecamatan-Kabupaten Ngawi. Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan Suroto (56) sebagai tersangka. Diketahui, kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan 15 Oktober 2024 lalu. Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan sekitar 40 adegan. Peragaan mulai tersangka […]

    Bagikan
  • Eskavator Terbakar di Ponorogo, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Eskavator Terbakar di Ponorogo, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sebuah eskavator milik seorang operator terbakar hebat saat dipanasi di lahan kosong yang rencananya akan dijadikan rest area di Jalan Nasional penghubung Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Senin (28/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kebakaran bermula saat Rochim (48), operator asal Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Ngawi, memanaskan mesin […]

    Bagikan
  • Ini Jawaban Wali Kota Madiun terkait PU Fraksi DPRD soal Raperda P-APBD 2025

    Ini Jawaban Wali Kota Madiun terkait PU Fraksi DPRD soal Raperda P-APBD 2025

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) fraksi DPRD Kota Madiun terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Jawaban Wali Kota Madiun itu dibacakan oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun […]

    Bagikan
  • Jumlah Pemilih di Ponorogo Bertambah, KPU Tetapkan 783 Ribu Lebih dalam DPB Triwulan Tiga

    Jumlah Pemilih di Ponorogo Bertambah, KPU Tetapkan 783 Ribu Lebih dalam DPB Triwulan Tiga

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan III tahun 2025. Berdasarkan hasil penetapan, jumlah pemilih di Bumi Reog kini mencapai 783.219 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 398.055 pemilih perempuan dan 385.164 pemilih laki-laki. Angka ini meningkat 11.330 pemilih dibandingkan dengan hasil DPB triwulan II […]

    Bagikan
  • Pernikahan Usia Dini di Magetan Masih Terjadi, Mayoritas karena Kehamilan

    Pernikahan Usia Dini di Magetan Masih Terjadi, Mayoritas karena Kehamilan

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Meskipun jumlahnya terus menurun dalam lima tahun terakhir, pernikahan usia dini di Kabupaten Magetan belum sepenuhnya hilang. Hingga awal Agustus 2025, tercatat 38 pasangan muda mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Magetan, Miftahuddin, menyebut sebagian besar pengajuan dipicu […]

    Bagikan
expand_less