Kabag Umum Setda Kota Madiun Benarkan Rekening Bank Jatim Maidi Digunakan untuk Gaji dan Biaya Operasional
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 13
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Keterangan ajudan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, terkait penggunaan rekening Bank Jatim selama mendampingi kepala daerah diperkuat oleh kesaksian Kepala Bagian Umum Setda Kota Madiun, Anita Maharani, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Anita membenarkan bahwa rekening Bank Jatim tersebut merupakan rekening resmi yang digunakan untuk menyalurkan hak-hak keuangan Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Keterangan itu disampaikan saat majelis hakim menyoroti adanya transaksi sebesar Rp30 juta yang masuk ke rekening tersebut dan mempertanyakan sumber dana tersebut.
Menanggapi hal itu, Anita menjelaskan bahwa dana tersebut bukan transaksi yang mencurigakan, melainkan biaya penunjang operasional kepala daerah yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Gaji Wali Kota sekitar Rp6,2 juta. Selain itu ada biaya penunjang operasional sebesar Rp30 juta setiap bulan serta honorarium narasumber. Semuanya sesuai APBD,” jelas Anita.
Ia juga membenarkan keterangan Daffa yang sebelumnya menyatakan seluruh hak keuangan Maidi, mulai dari gaji, biaya operasional, hingga pembayaran kedinasan lainnya, ditransfer melalui rekening Bank Jatim tersebut.
Menurut Anita, nomor rekening tersebut telah digunakan sebagai rekening pembayaran resmi kepala daerah bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kota Madiun.
“Setiap pembayaran kedinasan ditransfer ke rekening Bank Jatim milik beliau. Nomor rekening itu sudah digunakan bahkan sebelum saya menjabat Kabag Umum,” ujarnya.
Anita menegaskan seluruh pembayaran yang masuk ke rekening tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Semua pembayaran ke rekening Bank Jatim dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain menjelaskan mengenai rekening Bank Jatim, Anita juga menerangkan mekanisme administrasi surat yang masuk ke Pemerintah Kota Madiun, termasuk surat permohonan bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, setiap surat yang ditujukan kepada wali kota terlebih dahulu diproses di Bagian Umum untuk mendapatkan paraf. Selanjutnya surat disampaikan kepada wali kota untuk memperoleh disposisi, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah sebelum didistribusikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang menindaklanjuti.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat permohonan CSR dari Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun.
Anita membenarkan dokumen tersebut pernah diproses melalui Bagian Umum karena terdapat paraf miliknya pada surat tersebut.
“Benar, ada surat itu karena terdapat paraf saya. Setelah ada disposisi wali kota, surat diteruskan ke Sekda dan kemudian ke OPD terkait,” terangnya.
Sementara itu, saat penasihat hukum Maidi menanyakan surat permohonan CSR dari Real Estat Indonesia (REI), Anita mengaku tidak dapat memastikan karena tidak diperlihatkan dokumen fisiknya dalam persidangan.
“Saya sudah tidak mengingat surat tersebut karena bukti fisiknya tidak ditunjukkan kepada saya,” ujarnya.
Kesaksian Anita menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi dan dua terdakwa lainnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




