Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • visibility 165
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang. Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan. Hal itu disampaikan Kajari dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang, yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forkopimda di Pendapa Surya Graha, Selasa (07/10/2025) kemarin.

Dalam forum, Kajari memaparkan sejumlah landasan hukum yang dapat menjadi acuan dalam penanganan kasus pertambangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 158 Undang-Undang Minerba menjadi dasar utama untuk menjerat pelaku tambang ilegal. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Yuana.

Selain itu, Kejari juga akan menerapkan pendekatan multi-door dalam penegakan hukum, termasuk menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga pemodal dan aktor intelektualnya. Pendekatan multi-door memungkinkan kami menggunakan pasal dari berbagai undang-undang agar efek jeranya maksimal,” ujarnya.

Yuana menambahkan, Kejaksaan juga berkomitmen terhadap pemulihan lingkungan dampak aktivitas tambang. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak semata menjatuhkan hukuman, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara dan pemulihan kerusakan lingkungan.

“Penegakan hukum tambang bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga memulihkan kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan. Hasil sitaan bisa digunakan untuk restorasi lingkungan,” jelasnya.

Rapat yang dihadiri Bupati Magetan, Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta perwakilan penambang itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk perlunya revisi Perda RTRW Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2012, agar zonasi pertambangan lebih terarah dan sesuai dengan kondisi geografis terkini.

“Kebijakan daerah harus menyesuaikan perkembangan dan risiko yang muncul. Regulasi yang kuat akan menjadi dasar mitigasi agar bencana tambang tidak terulang lagi,” tutup Kajari Yuana.

Kusnanto -Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan Penuh Berkah, PWI Madiun Raya Gelar Bagi Takjil hingga Buka Puasa Bersama

    Ramadan Penuh Berkah, PWI Madiun Raya Gelar Bagi Takjil hingga Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madiun Raya berkolaborasi dengan Sinergia Mediatama menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat. Pun dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama di Sekretariat PWI Madiun Raya pada Rabu (18/3/2026). Kegiatan tersebut disambut antusias warga yang melintas di sekitar lokasi. Para pengurus dan anggota PWI Madiun Raya […]

    Bagikan
  • DPRD Desak Dinsos Madiun Melek Data Soal Peringkat Kedua ODGJ Pasung di Jatim

    DPRD Desak Dinsos Madiun Melek Data Soal Peringkat Kedua ODGJ Pasung di Jatim

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun mendesak Dinas Sosial (Dinsos) setempat segera menuntaskan pemutakhiran data orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih dipasung. Langkah ini dinilai penting agar kondisi riil kasus pasung di Kabupaten Madiun bisa diketahui secara jelas. Desakan itu muncul setelah data Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menyebut Kabupaten Madiun menempati posisi […]

    Bagikan
  • Penumpang KAI Tembus 394 Juta hingga September 2026, Layanan Terus Diperkuat

    Penumpang KAI Tembus 394 Juta hingga September 2026, Layanan Terus Diperkuat

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Jumlah pengguna layanan kereta api di Indonesia terus meningkat sepanjang 2026. Hingga September, KAI Group mencatat sekitar 394,44 juta penumpang, jumlah tersebut naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 368,43 juta penumpang. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 26 juta penumpang atau sekitar 7 persen secara tahunan.  Hal tersebut […]

    Bagikan
  • Mengintip Keseruan Para Remaja Bermain Layangan Aduan di Ponorogo

    Mengintip Keseruan Para Remaja Bermain Layangan Aduan di Ponorogo

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Libur sekolah menjadi momen yang dimanfaatkan anak-anak dan remaja di Ponorogo untuk bermain layangan aduan. Setiap sore, Lapangan Panahan Suromenggolo dipenuhi belasan warga yang memainkan permainan tradisional ini. Meski terkesan jadul, layangan aduan rupanya masih menjadi primadona, terutama di kalangan kawula muda. Permainan layangan aduan atau yang dikenal dengan istilah […]

    Bagikan
  • Dikbud Kabupaten Madiun Targetkan Rehabilitasi 20 Sekolah Sepanjang 2026

    Dikbud Kabupaten Madiun Targetkan Rehabilitasi 20 Sekolah Sepanjang 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) berencana melakukan rehabilitasi puluhan gedung sekolah yang dinilai tidak lagi layak digunakan. Sepanjang tahun 2026, sedikitnya 20 lembaga pendidikan masuk dalam daftar prioritas pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dikbud Kabupaten Madiun, Nur Arif Indro Karyoto, mengatakan program rehabilitasi […]

    Bagikan
  • Lima Formasi PPPK Paruh Waktu di Kota Madiun Dinyatakan Batal

    Lima Formasi PPPK Paruh Waktu di Kota Madiun Dinyatakan Batal

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia| Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun resmi menggugurkan lima formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan verifikasi administratif dan ditemukan sejumlah persoalan, baik teknis maupun nonteknis. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto. Menurut Soeko, proses pemeriksaan dokumen berlangsung sejak masa pendaftaran hingga […]

    Bagikan
expand_less