Berita Terkini
Trending Tags

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta, Cegah Penyalahgunaan di Kalangan Pelajar

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 22
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT)

Sinergia | Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol pada Kamis (6/8/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Nilai keekonomian seluruh barang temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp540.030.000. 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar. Selanjutnya, obat-obatan tersebut direncanakan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Utara,” jelas Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Lanudal Juanda Surabaya. Setelah diamankan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk proses penanganan lebih lanjut.

Menurut BPOM, pemusnahan dilakukan guna memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi.

BPOM Surabaya menyatakan akan melanjutkan penelusuran untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganan akan diteruskan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peredaran obat ilegal merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, BPOM berharap peredaran obat ilegal dapat terus ditekan sehingga perlindungan kesehatan masyarakat semakin optimal.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Buyung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! PMI Asal Magetan Dinikahi WNA Taiwan Dengan Mahar Rp580 Juta, Kisah Hidupnya Jadi Sorotan

    Viral! PMI Asal Magetan Dinikahi WNA Taiwan Dengan Mahar Rp580 Juta, Kisah Hidupnya Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah pernikahan antara perempuan asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan pria warga negara asing (WNA) asal Taiwan menjadi perbincangan luas di media sosial. Selain menghadirkan kisah cinta lintas negara yang menarik perhatian publik, pernikahan tersebut juga menyita perhatian karena nilai mahar yang mencapai Rp580 juta. Video prosesi akad nikah pasangan tersebut […]

    Bagikan
  • Umat Tri Dharma Kota Madiun Laksanakan Sembahyang Malam Imlek

    Umat Tri Dharma Kota Madiun Laksanakan Sembahyang Malam Imlek

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Umat Tri Dharma melaksanakan sembahyang malam tahun baru Imlek 2576 Kongzili di TITD Hwie Ing Kiong Madiun pada selasa malam (28/1/2025). Para umat dan simpatisan Tri Dharma sangat khidmat dalam mengikuti rangkaian ibadah imlek. Ibadah ini di ikuti oleh kurang lebih sebanyak 50 jemaat. “Pada hari ini kita melaksanakan ibadah […]

    Bagikan
  • Jenazah PMI Asal Magetan Tiba di Tanah Air, Keluarga Diselimuti Duka

    Jenazah PMI Asal Magetan Tiba di Tanah Air, Keluarga Diselimuti Duka

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana duka menyelimuti Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Senin (27/10/2025) malam. Jenazah Fendi Setiawan (31), Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya tiba di rumah duka setelah sempat tertunda karena kendala administrasi pemulangan dari Malaysia. Isak tangis keluarga dan warga pecah ketika peti jenazah tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa kerabat tak […]

    Bagikan
  • Penipuan Berkedok Tagihan Snack di Ponorogo, Uang Rp5 Juta Raib Digondol Pelaku

    Penipuan Berkedok Tagihan Snack di Ponorogo, Uang Rp5 Juta Raib Digondol Pelaku

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Aksi penipuan dengan modus tagihan snack acara warga terjadi di sebuah konter pulsa di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku datang seorang diri dan mengaku sebagai utusan rukun warga (RW) setempat untuk menagih pembayaran snack kegiatan warga. […]

    Bagikan
  • Gugat BRI Rp. 50 Miliar, Samsuri Tunjuk Haris Azhar Jadi Kuasa Hukum

    Gugat BRI Rp. 50 Miliar, Samsuri Tunjuk Haris Azhar Jadi Kuasa Hukum

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sempat viral karena rumahnya ditempeli stiker penunggak utang, Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Babadan, Ponorogo, memilih melawan. Tak tanggung-tanggung, ia menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Nilai gugatannya fantastis: Rp 50 miliar. Samsuri menunjuk aktivis hak asasi manusia (HAM) ternama Haris Azhar […]

    Bagikan
  • 299 Calon Jemaah Haji Asal Madiun Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas

    299 Calon Jemaah Haji Asal Madiun Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 299 calon jemaah haji asal Kabupaten Madiun mulai menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas masing-masing. Proses ini menjadi tahap awal sebelum pemberangkatan haji tahun 2026. Pantauan di Puskesmas Mejayan, Senin (10/11/2025) siang, menunjukkan 19 calon jemaah tengah diperiksa oleh tim medis. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, kadar gula darah, dan tes […]

    Bagikan
expand_less