
Sinergia | Kab. Magetan – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan berlanjut ke pembuktian. Putusan tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dalam Putusan Dismissal, disiarkan secara live streaming kanal Youtube, Selasa (4/2/2025) lalu. Menyikapi hal itu, KPU Magetan tengah fokus menyiapkan berbagai hal.
“Kami siapkan saksi dan bukti tambahan untuk menjawab dalil dari pemohon,” ujar Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, dikonfirmasi Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M Kilat Adinugroho, membenarkan, jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa Sidang PHPU Kabupaten Magetan berlanjut ke pembuktian. Pihaknya siap mengikuti alur persidangan.
“Iya betul, yang jelas kami siap mengikuti bagaimana nanti proses sidang selanjutnya,” tandas Kilat.

Diketahui, gugatan PHPU Magetan diajukan oleh Paslon 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa sebagai pihak pemohon, terhadap KPU dan Bawaslu Magetan sebagai pihak termohon, serta Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni selaku pihak terkait.
Paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida mendapatkan 136.083 suara. Jumlah tersebut selisih tipis dengan perolehan Paslon nomor urut 1 yakni Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara. Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara. Artinya, selisih hasil perolehan suara dari ketiga paslon tersebut sangat tipis. Dalam gugatannya, Paslon 01 juga mempertanyakan daftar nama di 2 TPS yang tidak hadir tapi menggunakan hak suaranya.
Tim Liputan – Sinergia