Skema KPBU Preservasi Jalan di Kabupaten Madiun, Setahun Bayar 47 Milyar Selama 10 Tahun
- account_circle Mandor
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 106
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto memberikan arahan tegas terkait rencana proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk preservasi jalan. Ada 9 ruas jalan total panjang 54,556 kilometer yang sudah siap dikerjakan.
Kerja sama diprediksi memakan waktu 11 tahun dengan nilai investasi 192 Milyar untuk proses pengerjaan dan 49 Milyar dukungan anggaran pemeliharaan. Pemkab Madiun bakal membayar setiap tahun 47 Milyar (Availability Payment) selama 10 tahun kepada badan usaha sejak jalan ini bisa dinikmati masyarakat.
9 titik ruas jalan meliputi :
1. Balerejo-Muneng ( 7 Km)
2. Klitik-Dimong ( 8 Km)
3. Dimong-Mojopurno ( 9 Km)
4. Dungus-Sukosari ( 6 Km)
5. Sukosari-Dagangan ( 3 Km)
6. Uteran-Batas Magetan ( 7 Km)
7. Bagi- Batas Ngawi ( 2 Km)
8. Pagotan- Dagangan ( 1 Km)
9. Dolopo-Mojorejo ( 7 Km)
Menurut Bupati, infrastruktur jalan memiliki peran yang sangat strategis dan tidak bisa dianggap remeh.

“Infrastruktur jalan punya peran strategis dalam memperkuat konektivitas antar wilayah, mendukung aktivitas ekonomi, distribusi juga semakin lancar,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto, Kamis (29/10/2026).
Hal ini, lanjut Bupati, sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Madiun dalam RPJMD Tahun 2025-2029. Khususnya pembangunan sarana dan prasarana kewilayahan yang lebih memadai, merata, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, preservasi jalan menjadi kebutuhan penting yang harus ditangani secara terencana dan berkelanjutan. Tidak bisa dengan sistem tambal sulam yang tidak berjangka panjang.
Di sisi lain, Bupati menyadari bahwa tantangan pembangunan saat ini semakin besar. Kebutuhan infrastruktur terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah harus dikelola secara cermat dan hati-hati.
Untuk mengkaji skema KPBU tersebut, Bupati memberikan arahan penting yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen pra studi kelayakan.

Pertama, kajian teknis harus berbasis data yang akurat. Tim harus memastikan kondisi eksisting jalan, kebutuhan penanganan, ruang lingkup ruas jalan, serta standar pelayanan yang jelas dan terukur.
“Jangan sampai data di atas kertas berbeda dengan kondisi di lapangan. Akurasi data menjadi kunci keberhasilan proyek ini” ujarnya.
Kemudian aspek finansial dan fiskal harus dikaji secara hati-hati. Apabila proyek direncanakan menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan atau Availability Payment, maka kebutuhan pembayaran pemerintah harus diperhitungkan secara realistis.
Dijelaskan, pembagian risiko dan tata kelola harus dirumuskan secara proporsional. Termasuk kejelasan tanggung jawab para pihak, pengelolaan aset jalan milik Pemerintah Kabupaten Madiun, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ndor)
- Penulis: Mandor
- Editor: Krz/Diez





