Senin, 2 Nov 2026
Trending Tags

Pilkades Serentak Magetan 2027 Dibayangi Polemik Syarat Calon Kades Dua Periode

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 47
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar Ilustrasi

Sinergia | Magetan – Persyaratan pencalonan kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mulai menuai sorotan. Perbedaan penafsiran regulasi terkait kepala desa yang telah menjabat dua periode berpotensi memicu persoalan dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon.

Polemik tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan (suket) bagi bakal calon kepala desa yang secara faktual telah menjabat selama dua periode. Ketidakjelasan aturan dikhawatirkan membuka celah sengketa pencalonan hingga gugatan hukum setelah proses pemilihan berlangsung.

Pemerhati Pemerintahan Desa, Dimyati Dahlan, menilai pemerintah perlu segera memberikan penegasan mengenai mekanisme pencalonan bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Menurutnya, terdapat perbedaan penafsiran antara Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan kepada kepala desa tertentu untuk mencalonkan diri kembali dengan Pasal 33 huruf (k) yang mensyaratkan calon kepala desa tidak pernah menjabat selama dua kali masa jabatan.

Persoalan tersebut semakin kompleks setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (3) huruf b angka 11, terdapat ketentuan mengenai kelengkapan administrasi berupa surat keterangan dari pemerintah kabupaten/kota serta surat pernyataan bakal calon bahwa dirinya tidak pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan.

“Kalau mengacu Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa yang sudah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku masih diberikan kesempatan mencalonkan diri satu periode lagi. Tetapi, ketika mengacu Pasal 33 huruf (k), justru ada persyaratan tidak pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan,” ujar Dimyati.

Dia menilai, perbedaan penafsiran tersebut berpotensi menyulitkan panitia pemilihan dalam melakukan verifikasi administrasi. Sebab, bakal calon yang telah menjabat dua periode secara faktual dapat menghadapi kendala ketika diminta memenuhi persyaratan berupa surat pernyataan maupun surat keterangan yang tidak selaras dengan riwayat jabatannya.

“Bagaimana mungkin seseorang yang secara faktual sudah menjabat dua periode diminta membuat pernyataan tidak pernah menjabat dua kali masa jabatan? Begitu juga pemerintah kabupaten/kota, bagaimana bisa menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan riwayat jabatan sebenarnya?” tegasnya.

Dimyati mengingatkan, ketidakpastian regulasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Apabila tidak segera diselesaikan, keputusan panitia dalam menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Keputusan penetapan calon, menurutnya, dapat dipersoalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula dokumen administratif yang digunakan dalam proses pencalonan, termasuk surat pernyataan bakal calon dan surat keterangan dari pemerintah daerah, apabila dinilai tidak sesuai dengan fakta riwayat masa jabatan.

“Keputusan panitia penetapan calon bisa dipersoalkan melalui PTUN. Termasuk surat pernyataan calon maupun surat keterangan dari DPMD apabila isinya tidak sesuai dengan fakta masa jabatan yang sebenarnya,” jelasnya.

Risiko hukum tersebut, lanjut Dimyati, juga dapat berlanjut setelah Pilkades selesai. Bakal calon yang persyaratannya dipersoalkan tetapi tetap ditetapkan sebagai calon, bahkan terpilih, berpotensi menghadapi gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Jangan sampai seseorang sudah ditetapkan sebagai calon, mengikuti seluruh tahapan pemilihan, bahkan terpilih, tetapi kemudian justru menghadapi persoalan hukum karena persyaratan pencalonannya dipersoalkan,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan potensi persoalan hukum apabila dalam proses pencalonan ditemukan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar. Kendati demikian, ada atau tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, Dimyati mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan resmi mengenai keterkaitan Pasal 33 dan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 dengan ketentuan administratif dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.

Kepastian regulasi dinilai penting mengingat Pilkades serentak di Magetan dijadwalkan berlangsung pada 2027. Penegasan aturan diperlukan agar panitia pemilihan memiliki pedoman yang jelas dalam memverifikasi persyaratan bakal calon, khususnya bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode.

“Jangan sampai aturan yang satu memberikan kesempatan, tetapi aturan lainnya justru menutup kesempatan tersebut melalui persyaratan administratif. Pemerintah harus memberikan penegasan agar panitia pemilihan tidak salah mengambil keputusan dan calon kepala desa tidak menjadi korban ketidakjelasan regulasi,” pungkasnya. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Krz/Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merek Kelas 41 PSHT Kembali Dipersoalkan, Ini Kata Mantan LHA PSHT Pusat Madiun

    Merek Kelas 41 PSHT Kembali Dipersoalkan, Ini Kata Mantan LHA PSHT Pusat Madiun

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Terbitnya sertifikat merek kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dinilai belum otomatis mengakhiri persoalan hukum terkait kepemilikan merek organisasi tersebut. Mantan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, mempertanyakan penerbitan merek kelas 41 yang kini tercatat atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipegang kepengurusan Ketua Umum M Taufiq. […]

    Bagikan
  • Jelang Lebaran, Gubernur Jatim Khofifah Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pangan

    Jelang Lebaran, Gubernur Jatim Khofifah Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Jelang hari raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Wali Kota Madiun, Maidi yang di dampingi Wakil Walikota Madiun, F Bagus Panuntun melakukan pengecekan harga bahan pangan di Pasar Besar Kota Madiun pada Sabtu (29/03/2025). Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Khofifah memastikan bahwa harga barang-barang kebutuhan pokok di […]

    Bagikan
  • Penunjukan Direktur Baru RSUD Caruban, DPRD Minta Bupati Pilih Sosok Visioner dan Kuat Manajerial

    Penunjukan Direktur Baru RSUD Caruban, DPRD Minta Bupati Pilih Sosok Visioner dan Kuat Manajerial

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kursi Direktur RSUD Caruban yang akan kosong dalam hitungan hari. Dengan berakhirnya masa jabatan drg. Farid Amirudin sebagai direktur Rumah Sakit plat merah tersebut, kekosongan jabatan tersebut akan segera diisi oleh pejabat baru yang ditunjuk oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto. DPRD Kabupaten Madiun mengingatkan agar pengganti direktur tidak sekadar memenuhi syarat […]

    Bagikan
  • Longsor Timpa Rumah Kades Ngebel, Empat Warga Luka-Luka

    Longsor Timpa Rumah Kades Ngebel, Empat Warga Luka-Luka

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, pada Sabtu (17/5), mengakibatkan tebing setinggi 10 meter longsor dan menimpa dapur rumah Kepala Desa Ngebel, Suprianto. Akibat kejadian ini, empat orang mengalami luka-luka, termasuk anak kepala desa. Endah Maya Sari, istri kepala desa sekaligus salah satu korban, menceritakan bahwa saat kejadian, […]

    Bagikan
  • DKPP Madiun Antisipasi Hewan Ternak Peliharaan dari Bali dan NTB

    DKPP Madiun Antisipasi Hewan Ternak Peliharaan dari Bali dan NTB

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Sebanyak 120 dosis vaksin rabies disediakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun bagi hewan peliharaan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia 2025. Kegiatan vaksinasi digelar di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Jiwan, menyusul masih tingginya kasus rabies di dunia yang mencapai 60 ribu kasus yang menyebabkan khusunya di Asia […]

    Bagikan
  • Hati-Hati ! Perempuan Jadi Korban Percobaan Penjambretan di Jalur Pulung Ponorogo

    Hati-Hati ! Perempuan Jadi Korban Percobaan Penjambretan di Jalur Pulung Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Aksi kriminal jalanan kembali terjadi di wilayah Ponorogo. Seorang perempuan menjadi korban percobaan penjambretan di jalan raya penghubung Ponorogo–Pulung pada Rabu malam (22/10/2025) lalu. Korban yang diketahui bernama Mela, warga Desa Patik, Kecamatan Pulung, terjatuh dari motornya setelah ditendang pelaku saat berusaha mempertahankan tasnya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB […]

    Bagikan
expand_less