Keluarga Dini Hardiyanti Sangat Terpukul, Minta Pelaku Dihukum Mati
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Keluarga Dini Hardiyanti sangat terpukul atas peristiwa memilukan yang dialami perempuan 30 tahun tersebut dan sang anak AGF (4). Hartik, ibu Dini Hardiyanti meminta pelaku dugaan pembunuhan terhadap anak dan cucunya dijatuhi hukuman mati.
“Hancur. Sehancur-hancurnya. Nggak nyangka,” ungkap Hartik saat ditemui di sela olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di Manguharjo, Kota Madiun.
Dirinya meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, sudah menghilangkan nyawa anak dan cucunya.
“Saya minta tersangka dihukum seberat-beratnya. Minta diusut sampai tuntas. Hukuman mati karena itu dua nyawa,” pintanya.
Hartik mengaku mulai curiga ketika kehilangan kabar dari Dini. Pada tanggal 20, dia menyebut telah berupaya menghubungi anaknya, tetapi tidak mendapatkan respons seperti yang diharapkan.
“Ibu, sampai sekarang enggak bisa tidur, enggak bisa makan. Ibu tuh sudah curiga, waktu tanggal 20 itu Ibu telpon, dia telpon, video call. Nah setelah itu udah enggak ada itu lagi,” jelas Hartik.
Selama ini, Hartik mengaku tetap menjalin komunikasi dengan Dini maupun Dwi Bagus Martono, terduga pelaku dalam kasus tersebut. Dia menyebut Dini telah menikah siri dengan Dwi Bagus, meski hubungan itu tidak mendapat restunya.
Menurut Hartik, hubungan Dini dan Dwi Bagus kerap diwarnai pertengkaran. Namun, dia tidak menyangka persoalan tersebut berujung pada dugaan tindak pidana yang merenggut nyawa anak dan cucunya.
Kehilangan AGF menjadi pukulan berat bagi Hartik. Dia mengaku telah merawat cucunya sejak masih bayi. Di tengah kesedihan, dia berharap penyidik mengungkap seluruh fakta kasus tersebut dan memberikan hukuman setimpal kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Sementara itu, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur melakukan olah TKP lanjutan dengan menghadirkan Dwi Bagus Martono. Dalam prarekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan sejumlah adegan yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Di antaranya, penggunaan mesin pencacah atau copper dan pembakaran yang diperagakan dalam adegan ke-37 dan ke-38. Berdasarkan keterangan di lokasi, pembakaran dilakukan sebanyak dua kali. Selain itu, tungku yang ditemukan di lokasi disebut baru dibangun setelah kejadian. (Krz)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Krz/Diez





