Pilkades Serentak Magetan 2027 Dibayangi Polemik Syarat Calon Kades Dua Periode
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Persyaratan pencalonan kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mulai menuai sorotan. Perbedaan penafsiran regulasi terkait kepala desa yang telah menjabat dua periode berpotensi memicu persoalan dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon.
Polemik tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keterangan (suket) bagi bakal calon kepala desa yang secara faktual telah menjabat selama dua periode. Ketidakjelasan aturan dikhawatirkan membuka celah sengketa pencalonan hingga gugatan hukum setelah proses pemilihan berlangsung.
Pemerhati Pemerintahan Desa, Dimyati Dahlan, menilai pemerintah perlu segera memberikan penegasan mengenai mekanisme pencalonan bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya, terdapat perbedaan penafsiran antara Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan kepada kepala desa tertentu untuk mencalonkan diri kembali dengan Pasal 33 huruf (k) yang mensyaratkan calon kepala desa tidak pernah menjabat selama dua kali masa jabatan.
Persoalan tersebut semakin kompleks setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (3) huruf b angka 11, terdapat ketentuan mengenai kelengkapan administrasi berupa surat keterangan dari pemerintah kabupaten/kota serta surat pernyataan bakal calon bahwa dirinya tidak pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan.
“Kalau mengacu Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa yang sudah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku masih diberikan kesempatan mencalonkan diri satu periode lagi. Tetapi, ketika mengacu Pasal 33 huruf (k), justru ada persyaratan tidak pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan,” ujar Dimyati.
Dia menilai, perbedaan penafsiran tersebut berpotensi menyulitkan panitia pemilihan dalam melakukan verifikasi administrasi. Sebab, bakal calon yang telah menjabat dua periode secara faktual dapat menghadapi kendala ketika diminta memenuhi persyaratan berupa surat pernyataan maupun surat keterangan yang tidak selaras dengan riwayat jabatannya.
“Bagaimana mungkin seseorang yang secara faktual sudah menjabat dua periode diminta membuat pernyataan tidak pernah menjabat dua kali masa jabatan? Begitu juga pemerintah kabupaten/kota, bagaimana bisa menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan riwayat jabatan sebenarnya?” tegasnya.
Dimyati mengingatkan, ketidakpastian regulasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Apabila tidak segera diselesaikan, keputusan panitia dalam menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Keputusan penetapan calon, menurutnya, dapat dipersoalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula dokumen administratif yang digunakan dalam proses pencalonan, termasuk surat pernyataan bakal calon dan surat keterangan dari pemerintah daerah, apabila dinilai tidak sesuai dengan fakta riwayat masa jabatan.
“Keputusan panitia penetapan calon bisa dipersoalkan melalui PTUN. Termasuk surat pernyataan calon maupun surat keterangan dari DPMD apabila isinya tidak sesuai dengan fakta masa jabatan yang sebenarnya,” jelasnya.
Risiko hukum tersebut, lanjut Dimyati, juga dapat berlanjut setelah Pilkades selesai. Bakal calon yang persyaratannya dipersoalkan tetapi tetap ditetapkan sebagai calon, bahkan terpilih, berpotensi menghadapi gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Jangan sampai seseorang sudah ditetapkan sebagai calon, mengikuti seluruh tahapan pemilihan, bahkan terpilih, tetapi kemudian justru menghadapi persoalan hukum karena persyaratan pencalonannya dipersoalkan,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan potensi persoalan hukum apabila dalam proses pencalonan ditemukan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar. Kendati demikian, ada atau tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, Dimyati mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan resmi mengenai keterkaitan Pasal 33 dan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 dengan ketentuan administratif dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Kepastian regulasi dinilai penting mengingat Pilkades serentak di Magetan dijadwalkan berlangsung pada 2027. Penegasan aturan diperlukan agar panitia pemilihan memiliki pedoman yang jelas dalam memverifikasi persyaratan bakal calon, khususnya bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode.
“Jangan sampai aturan yang satu memberikan kesempatan, tetapi aturan lainnya justru menutup kesempatan tersebut melalui persyaratan administratif. Pemerintah harus memberikan penegasan agar panitia pemilihan tidak salah mengambil keputusan dan calon kepala desa tidak menjadi korban ketidakjelasan regulasi,” pungkasnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





