Berita Terkini
Trending Tags

Merek Kelas 41 PSHT Kembali Dipersoalkan, Ini Kata Mantan LHA PSHT Pusat Madiun

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 29
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sukriyanto, mantan LHA PSHT Pusat Madiun. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – Terbitnya sertifikat merek kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dinilai belum otomatis mengakhiri persoalan hukum terkait kepemilikan merek organisasi tersebut.

Mantan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, mempertanyakan penerbitan merek kelas 41 yang kini tercatat atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipegang kepengurusan Ketua Umum M Taufiq.

Menurut dia, masih terdapat persoalan hukum yang dapat diuji, terutama terkait dugaan persamaan dengan merek kelas 41 yang sebelumnya telah terdaftar atas nama PSHT dengan Mas Isbiantoro selaku pemegang hak.

“Kalau saya tegaskan, merek kelas 41 milik Mas Taufiq dapat dipastikan ada kesamaan, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan merek kelas 41 milik PSHT atas nama pemegang hak Mas Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat,” ujar Sukriyanto, Rabu (9/9/2026).

Sukriyanto merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur mengenai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Menurut dia, merek kelas 41 yang berkaitan dengan PSHT telah terdaftar sejak masa kepemimpinan Ketua Umum PSHT almarhum Tarmadji Boedi Harsono.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara merek yang telah terdaftar sebelumnya dengan merek yang baru diterbitkan, salah satunya pada pencantuman logo atau unsur gambar. Namun, menurut Sukriyanto, penambahan unsur tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan unsur merek.

Persoalan kepemilikan merek PSHT sebelumnya juga pernah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sukriyanto menyebut perkara tersebut diajukan M. Taufiq pada 2019.

Saat perkara berlangsung, Sukriyanto mengaku menjadi bagian dari tim kuasa hukum pihak tergugat. Ia mengatakan gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

“Gugatannya ditolak. Kemudian mengajukan kasasi, juga ditolak. Lalu mengajukan PK,” kata Sukriyanto.

Menurut dia, upaya hukum yang ditempuh penggugat hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) tersebut tidak mengubah hasil perkara sebagaimana yang telah diputus sebelumnya.

Sukriyanto juga menyebut salah satu pertimbangan hukum dalam perkara tersebut berkaitan dengan kedudukan M. Taufiq dalam kepengurusan PSHT. Ia mengatakan majelis hakim mempertimbangkan keputusan Majelis Luhur PSHT mengenai penonaktifan Taufiq dari jabatan ketua umum.

Selain itu, menurut Sukriyanto, putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai pihak yang dinyatakan sebagai pemegang hak atas merek jasa Setia Hati Terate dan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Berdasarkan riwayat perkara tersebut, Sukriyanto menilai penerbitan sertifikat merek kelas 41 yang baru masih dapat diuji melalui mekanisme hukum apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas merek terdahulu.

Ia menyebut salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan pembatalan merek. Namun, menurut dia, keputusan mengenai ada atau tidaknya persamaan serta keabsahan merek tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

“Pasti harus menggugat karena ada kesamaan. Tidak ada langkah lain. Nanti pengadilan yang akan menguji,” ujarnya.

Sukriyanto menilai persoalan merek kelas 41 PSHT belum otomatis selesai hanya dengan terbitnya sertifikat baru. Keberadaan merek terdahulu dan putusan pengadilan sebelumnya, menurut dia, dapat menjadi bagian dari materi yang diuji apabila sengketa kembali diajukan ke pengadilan.

“Kalau ini muncul lagi kelas 41, menurut saya permasalahannya tidak berhenti di sini,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai penerbitan merek kelas 41 tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Sukriyanto. Status dan keabsahan masing-masing hak atas merek menjadi ranah hukum yang dapat diuji melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjelang Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Alami Lonjakan Penumpang hingga 39 Persen

    Menjelang Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Alami Lonjakan Penumpang hingga 39 Persen

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Memasuki masa libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat peningkatan signifikan pada jumlah penumpang yang tiba. Hingga Kamis (05/06/2025) pukul 14.30 WIB, tercatat sebanyak 11.301 penumpang tiba di wilayah Daop 7, naik 39 persen dibandingkan dengan periode libur Kenaikan […]

    Bagikan
  • Korem 081/DSJ Peringati Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

    Korem 081/DSJ Peringati Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di Aula Jenderal Sudirman, Makorem 081/Dhirotsaha Jaya, Jalan Pahlawan No. 50 Kota Madiun, Kamis (12/3/2026). Korem 081/DSJ menggelar peringatan Nuzulul Quran yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama. Kegiatan tersebut diikuti oleh prajurit TNI, aparatur sipil negara (ASN), serta anggota Persit dari jajaran Korem 081/DSJ. Momen […]

    Bagikan
  • 206 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Madiun Resmi Berbadan Hukum

    206 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Madiun Resmi Berbadan Hukum

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 206 desa dan kelurahan telah resmi berbadan hukum. Penyelesaian legalitas ini menandai langkah strategis dalam penguatan ekonomi desa melalui wadah koperasi. “Per tanggal 25 kemarin, sudah 100 persen. Jadi 206 KDMP sudah terbentuk dan seluruhnya telah memiliki […]

    Bagikan
  • Jelang PSU Magetan, 16 Pemilih di 4 TPS Tercatat Meninggal Dunia 

    Jelang PSU Magetan, 16 Pemilih di 4 TPS Tercatat Meninggal Dunia 

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah memperbaharui data pemilih di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (22/3/2025). Hal itu ditegaskan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Magetan, Nanik Yasiroh, menyampaikan pencatatan per 15 Maret, terdapat 16 pemilih yang meninggal dunia, 8 […]

    Bagikan
  • Warga Serbu Bazar Ramadhan yang Digelar Polres Ponorogo

    Warga Serbu Bazar Ramadhan yang Digelar Polres Ponorogo

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Menyambut bulan suci Ramadhan, Polres Ponorogo bersama Bhayangkari Cabang Ponorogo menggelar bazar sembako murah. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Ponorogo pada Senin (10/3/2025) ini disambut antusias oleh warga yang ingin mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Ketua Bhayangkari Cabang Ponorogo, Titut Andin mengungkapkan bazar ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat […]

    Bagikan
  • LKPJ Tahun Anggaran 2025, Pemkab Madiun Genjot Ijin Sektor Perumahan dan Industri

    LKPJ Tahun Anggaran 2025, Pemkab Madiun Genjot Ijin Sektor Perumahan dan Industri

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun, DPRD Kabupaten Madiun kembali menggelar agenda sidang paripurna. Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 memaparkan, pada pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dapat direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun, atau tercapai 102,87 persen dari target Rp2,11 triliun. Kemudian belanja daerah di tahun yang sama terealisasi 93,34 […]

    Bagikan
expand_less