Istri Tersangka Mutilasi Madiun Ungkap soal Aktivitas Suami di Belakang Rumah
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 74
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Martha Amalia Iflahah, istri sah tersangka pembunuhan dan mutilasi Dwi Bagus Martono (DBM), mengaku tidak mengetahui aktivitas suaminya di halaman belakang rumah yang diduga menjadi lokasi pembakaran jasad korban. Martha menyebut dirinya sedang mengajar di sekolah saat peristiwa tersebut terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Martha saat konferensi pers didampingi kuasa hukumnya. Dia sekaligus membantah mengetahui aktivitas suaminya maupun hubungan DBM dengan perempuan lain yang belakangan terungkap sebagai istri siri tersangka.
Martha menjelaskan, sebagai seorang guru, dirinya memiliki jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 15.30 WIB. Setiap pagi, dia sudah harus berada di sekolah untuk melakukan absensi dan baru pulang setelah jam kerja berakhir.
“Pada saat peristiwa itu terjadi dan dilakukan, karena saya seorang guru, saya full sedang mengajar di sekolah. Artinya, saya benar-benar tidak mengetahui peristiwa itu terjadi, benar-benar tidak mengetahui apa yang suami saya lakukan,” kata Martha dihadapan awak media Senin (2/11/2026).
Dia menegaskan, jika aktivitas pembunuhan hingga pembakaran jasad korban dilakukan suaminya di halaman belakang rumah, dirinya sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Kalau misalnya memang itu semua dilakukan oleh suami saya di rumah kami, di halaman belakang itu, saya benar-benar tidak mengetahui peristiwa itu terjadi dan apa yang suami saya lakukan,” ujarnya.
Martha juga mengaku tidak melihat perubahan perilaku maupun gerak-gerik mencurigakan dari DBM selama berada di rumah. Menurutnya, komunikasi dan interaksi keduanya masih berjalan normal layaknya pasangan suami istri.
DBM Mengaku kepada Martha Telah Menikah Siri
Dia bahkan mengaku baru mengetahui suaminya menjalin hubungan hingga menikah siri dengan Dini Hardiyanti, pada tanggal 10 Oktober 2026, sesuai pengakuan dari DBM kepadanya. Dan saat itu DBM mengaku bahwa istri siri dan anaknya Dini menghilang.
“Jadi awalnya saya tau itu ditanggal 10 Oktober 2026, itu hanya, suami saya menceritakan bahwasanya dia punya hubungan lain, artinya dia punya wanita lain. Kemudian dia sudah menikah siri selama 2 tahun,” ungkapnya.
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Martha mengaku mengalami tekanan emosional setelah mengetahui suaminya diduga terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF. Dia menyebut peristiwa itu datang secara tiba-tiba dan membuat dirinya sulit menerima kenyataan.
“Kalau dibilang marah, kecewa, sedih, itu pas. Karena saya merasa semuanya seperti tiba-tiba. Saya berusaha untuk kuat, bekerja sama dan kooperatif dengan kepolisian untuk penyelidikan, serta mendampingi suami saya agar berani bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berlanjut,” tuturnya.
Diketahui, Dwi Bagus Martono merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti, istri sirinya, beserta anak korban berinisial AGF. Kasus tersebut juga disertai dugaan mutilasi dan pembakaran jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan prarekonstruksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, DBM dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana





