KPU Kabupaten Magetan Butuh 2170 Surat Suara Untuk PSU

Image Not Found
Ilustrasi pemungutan suara, Sumber Gambar : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan – KPU Kabupaten Magetan kini berpacu dengan waktu untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya, KPU hanya punya waktu sampai tanggal 26 Maret, semenjak amar putusan Pemungutan Suara Ulang yang dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).

“Sejak putusan MK, Kami punya waktu hingga 30 hari. Sekarang ini Tengah mempersiapkan kebutuhan untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU, terkait logistik dan lain sebagainya,” ujar Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, Selasa (4/3/2025).

Hingga kini, untuk tanggal dan waktu persis pelaksanaan PSU, KPU Magetan masih berkoordinasi dengan KPU RI, dan KPU Provinsi Jawa Timur. KPU tengah melakukan sosialisasi, khususnya kepada pemilih di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus PSU.

“Total 2117 DPT di 4 TPS. Kami koordinasikan kebutuhan logistik yang paling utama surat suara. Setiap kabupaten/kota menyiapkan cadangan surat suara untuk PSU sebanyak 2000. Kami butuh 2117 ditambah 2,5 persen. Sehingga kebutuhan kami 2170 surat suara,” paparnya.

Diketahui, sebanyak 4 TPS diputuskan PSU oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Yakni 2 TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, 1 TPS Desa Selotinatah,Kecamatan Ngariboyo, dan 1 TPS Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

Tim Liputan – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *