DPRD Kota Madiun Tetapkan Perubahan Kedua Propemperda 2026, Santunan Kematian Bakal Naik
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 33
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — DPRD Kota Madiun menetapkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna, Jumat (4/9/2026). Dalam perubahan tersebut, terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan yang akan dibahas bersama Pemerintah Kota Madiun. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi dengan dihadiri Plt Wali Kota Madiun, Forkopimda, jajaran OPD Pemkot Madiun.
Dua Raperda yang masuk dalam Perubahan Kedua Propemperda 2026 tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian bagi Masyarakat Kota Madiun serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dengan penambahan dua Raperda tersebut, total Raperda yang masuk dalam Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026 menjadi 29 Raperda.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan perubahan regulasi terkait santunan kematian dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, masyarakat mengusulkan adanya peningkatan nilai santunan karena biaya pemakaman dan kebutuhan keluarga penerima santunan mengalami kenaikan.
“Ini kebutuhan dari masyarakat. Santunan kematian kemarin usulan dari banyak masyarakat bahwa hari ini kebutuhan untuk keluarga atau penerima dari keluarga, waris, itu untuk biaya pemakamannya sudah naik,” kata Bagus.
Usulan tersebut kemudian disampaikan Pemkot Madiun kepada DPRD untuk dibahas dan ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan daerah.

Bagus menyebut pemerintah daerah juga tengah menyiapkan solusi atas keterbatasan lahan pemakaman di sejumlah wilayah Kota Madiun. Pemerintah melalui Sekretariat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat ini melakukan pemetaan lahan yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pemakaman baru. Salah satu lokasi yang tengah dipertimbangkan berada di wilayah Manisrejo.
“Tim dari Sekretariat Daerah dan juga BKAD lagi mapping. Penambahan untuk beberapa titik tanah bengkok kita yang juga nanti akan direncanakan untuk jadi makam baru,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi mengatakan perubahan sejumlah perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi masyarakat.
Menurut dia, sejumlah peraturan daerah yang telah berlaku selama beberapa tahun perlu disempurnakan agar tetap relevan dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintah daerah.
“Memang itu menyesuaikan perkembangan, situasi kondisi yang memang harus disesuaikan dengan regulasi yang ada sekarang. Sehingga yang lama itu memang perlu ada penyempurnaan lagi,” kata Sutardi.
Terkait perubahan Perda Santunan Kematian, Sutardi mengatakan salah satu pertimbangannya adalah nilai santunan yang selama ini belum mengalami perubahan dalam beberapa tahun.
DPRD menilai pemerintah daerah masih memiliki kemampuan untuk meningkatkan besaran bantuan tersebut sehingga manfaat yang diterima masyarakat dapat lebih terasa.

“Perda yang lama, tentang nilai itu kan sudah lama. Kemudian juga karena kemampuan kita untuk membantu masyarakat dalam hal tersebut saya pikir itu perlu ditinjau kembali,” ujarnya.
Sutardi menambahkan, peningkatan santunan diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Jadi niatnya kita memang memberi tambahan untuk meringankan beban keluarga,” katanya.
Mengenai sumber pembiayaan santunan kematian, Sutardi menyebut skema yang direncanakan berkaitan dengan Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, mekanisme penyalurannya masih akan didalami lebih lanjut.
Pembahasan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan mekanisme penyaluran santunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penetapan Perubahan Kedua Propemperda 2026 ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah Kota Madiun untuk menyesuaikan sejumlah regulasi dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kebijakan pemerintahan daerah. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





