Bupati Madiun Tak Halangi Anies Berebut Kursi Direktur RSUD Harjono Ponorogo
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 82
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto memastikan tidak menghalangi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Anies Djaka Karyawan, yang mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Hari menegaskan, persetujuan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mengembangkan karier melalui mekanisme seleksi terbuka.
“Semua itu kan punya hak. Nah, ini harus kita penuhi. Karena sama-sama mengabdi,” kata Hari saat ditemui di ruang Eka Kapti Puspem Caruban Madiun, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, keikutsertaan Anies dalam seleksi tersebut belum serta-merta membuat yang bersangkutan berpindah status kepegawaian. Jika nantinya dinyatakan terpilih sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, proses perpindahan tetap harus mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Kan masih panjang, cuman persetujuannya saja kita. Karena kita juga tidak boleh terus menolak, juga tidak boleh. Karena nanti dikira mengganggu haknya mereka,” ujarnya.
Hari menyebut proses selanjutnya akan mencakup mekanisme pelepasan dari Pemkab Madiun dan penerimaan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo apabila Anies nantinya benar-benar ditetapkan sebagai pejabat terpilih.
“Ya kan masih ada pelepasan, ada penerimaan, sama seperti yang lain. Kan banyak kita juga menerima dari kabupaten lain,” katanya.
Hari Wuryanto menjelaskan persetujuan yang diberikan bukan berarti dirinya secara khusus mengamini atau mendukung Anies untuk menjadi Direktur RSUD dr. Harjono.
Ia menyebut izin dari pimpinan merupakan bagian dari persyaratan bagi ASN yang hendak mengikuti seleksi jabatan di instansi atau pemerintah daerah lain.
“Tidak mengamini. Ya itu kewajiban. Hak pegawai, nanti kalau tidak (diizinkan) kan sia-sia,” tegasnya.
Hari mengatakan Anies sebelumnya telah meminta izin kepadanya untuk mengikuti seleksi. Menurut dia, ASN tidak diperbolehkan mengikuti proses tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan.
“Kalau dia kan otomatis syaratnya harus izin atasan, izin pimpinan itu pasti. Tidak boleh dia nyelonong sendiri, enggak boleh, harus izin,” jelasnya.
Namun, ketika seorang ASN telah memenuhi persyaratan dan meminta izin untuk mengikuti seleksi terbuka, pemerintah daerah menurutnya harus memberikan kesempatan.
“Yang diminta izin? Ya harus mengizinkan karena itu haknya,” imbuh Bupati Hari.
Sebelumnya, nama Anies Djaka Karyawan tercatat sebagai satu-satunya peserta dari luar Kabupaten Ponorogo yang masih bertahan dalam seleksi terbuka JPT Pratama untuk posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Anies berhasil lolos tahapan Assessment Kompetensi/Uji Kompetensi Job Target. Namanya masuk dalam daftar 39 peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Ponorogo Nomor 25/PANSEL/KAB-PO/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Untuk posisi Direktur RSUD dr. Harjono, terdapat tujuh peserta yang sebelumnya lolos seleksi administrasi. Selain Anies, enam kandidat lainnya berasal dari lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Mereka yakni Ariana Widiawati, dokter umum RSUD dr. Harjono; Dwi Kusumaningsih, dokter spesialis saraf; Heni Lastari, Wakil Direktur 3; Isna Rofiudin Ruslan, dokter spesialis anestesi; Rony Jiudianto, dokter umum; serta Wiwik Widiyati yang berprofesi sebagai perawat.
Dengan komposisi tersebut, Anies menjadi satu-satunya kandidat yang berasal dari luar lingkungan Pemkab Ponorogo maupun RSUD dr. Harjono.
Setelah melewati assessment kompetensi, para peserta kini memasuki tahapan uji gagasan atau makalah dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 2–4 September 2026.
Tahapan tersebut menjadi salah satu penentu penting karena peserta akan diuji melalui pemaparan gagasan sekaligus pendalaman mengenai kapasitas dan kompetensi mereka terhadap jabatan yang dilamar. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





