
Sinergia | Kota Madiun – Polemik Surat produk ATR/BPN Kota Madiun yang berisi klaim tanah warga jadi aset Pemkot Madiun terus bergulir. Dosen Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret ( UNS ) Solo menyebut surat BPN itu secara regulasi bukanlah sebuah produk hukum yang sah dari kantor BPN.
“Saya mencermati surat BPN itu hanya untuk internal BPN saja. Semacam peta surat ukur. Harusnya tidak boleh keluar. Jadi bukan produk hukum. Tidak ada register atau tanggal kapan kejadiannya,” ujar Ali Fauzi, Dosen Pasca Sarjana UNS Solo, Minggu, ( 09/03/2025).

Solusinya, lanjut Ali Fauzi, agar tidak berlarut maka BPN cukup mencabut surat itu. Artinya tidak harus bertele tele membuat berita acara untuk merevisi atau mencabut suratnya.
“Kan kalau surat cukup mencabut atau merevisi isi daripada surat itu. Simpel saja,” terangnya.
Solusi lain, lanjut Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Madiun raya ini, BPN bisa membuka data atau dokumen negara berupa sertifikat tukar guling aset Pemkot dengan Madenpom V/I Madiun pada tahun 2002.
“Jadi sertifikat yang dimiliki baik Pemkot atau tanah pribadi sejatinya itu hanya salinan. BPN tentu punya data. Bisa dicek itu agar supaya tidak mencedarai hak hak bagi pemilik tanah yang sah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus tanah sawah milik pasutri Sariman dan Darning Supeni warga Desa Meteseh, Kec. Jiwan, Kab Madiun yang di klaim Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Madiun sebagai aset Pemkot Madiun terus bergulir. Terbaru, Pemkot Madiun justru tidak mengakui jika tanah sawah itu merupakan asetnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kota Madiun, Sudandi menegaskan, setelah kasus ini mencuat, pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen hingga turun ke lapangan. Hasilnya, memang tanah seluas 5.085 meter persegi di sebelah barat Kampus Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) itu bukanlah aset Pemkot Madiun.
“Setelah kita mencari informasi dilapangan, tanah itu milik perorangan. Dan yang jelas kita tidak menguasai sertifikat dan lahannya itu,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Lantas bagaimana soal surat ATR/BPN yang menyatakan jika tanah pasutri itu merupakan objek pengganti tukar guling kantor Madenpom V/I Madiun? Sudandi menyatakan jika tukar guling tanah aset pemkot untuk kantor Madenpom terjadi pada tahun 1992 lalu. Pun, tidak ada masalah.
Bahkan, BKAD juga kembali menelusuri aset pengganti kantor Madenpom di Desa Meteseh dan dibelakang PPI Madiun seluas 22.505 meter persegi. Hasilnya juga tidak ada masalah.
“Itu sudah kita cek gambarnya di sertifikat, kemudian dilokasi juga sudah kita cek. Itu ada semua. Jadi tukar guling pada tahun 2002 itu sejatinya sudah clear,” jelasnya.
Ndor – Sinergia