Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Siap Jerat Pidana Tambang Bermasalah di Sayutan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 36
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini berada di ujung tanduk. Polres Magetan akan menempuh jalur hukum apabila terbukti ada pelanggaran izin dan aktivitas tambang dilakukan di luar wilayah yang sah.

Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih wilayah izin tambang yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Izin tambang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Tengah, namun aktivitas diduga sudah masuk ke wilayah Desa Sayutan, Magetan, yang masuk dalam administrasi Jawa Timur. Ini bukan sekadar konflik administratif, tapi berpotensi jadi pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko, Kamis (08/05/2025).

Menanggapi keresahan warga dan Karang Taruna Sayutan, pada 7 Mei 2025 telah digelar rapat mediasi yang melibatkan pengelola tambang, Pemerintah Kabupaten Magetan, serta pihak terkait lainnya. 

Dua poin penting disepakati, yakni dilakukan koordinasi lintas provinsi antara Pemkab Magetan dan Pemprov Jawa Tengah terkait izin tambang, dan seluruh kegiatan tambang dihentikan sementara, terhitung sejak 7 Mei 2025 hingga ada kejelasan hukum.

“Kami minta semua pihak mematuhi hasil mediasi. Jika dilanggar, tindakan hukum bisa langsung diambil,” tegas Joko.

Menurut Joko, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah yang berlaku sejak 4 September 2020 hingga 5 September 2025 mencantumkan titik koordinat wilayah tambang. Namun, sebagian koordinat diduga tumpang tindih dengan wilayah Magetan.

“Jika aktivitas tambang melampaui wilayah izin, maka itu sudah termasuk penambangan ilegal. Dan itu melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya.

Image Not Found
Aktivitas tambang yang dilakukan CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Foto : Istimewa

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika sebelum izin terbit sudah ada data batas wilayah sah yang menyatakan area tambang berada di Magetan, maka izin tersebut bisa digugat secara hukum. Pemerintah daerah memiliki hak menggugat jika memiliki bukti yuridis kuat.

“Hukum tidak boleh diabaikan. Jika CV. Putra Anugerah melanggar batas izin, kami tidak ragu untuk menjerat secara pidana. Prosesnya akan sesuai prosedur, dan kami pastikan adil,” tegasnya menutup pernyataan.

Langkah tegas Polres Magetan ini menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban wilayah dan memastikan aktivitas usaha tidak melukai hak masyarakat serta merusak lingkungan. Kepastian hukum dan batas wilayah kini menjadi titik krusial yang menentukan nasib tambang CV. Putra Anugerah ke depan.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Kios di Pasar Burung Njoyo Kebakaran, Polisi Selidiki Penyebabnya Play Button

    4 Kios di Pasar Burung Njoyo Kebakaran, Polisi Selidiki Penyebabnya

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sejumlah kios di Pasar Burung Srijaya atau biasa dikenal Pasar Njoyo terbakar pada Senin (27/01/2026) malam. Upaya pemadaman oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun mengerahkan 3 unit mobil pemadam kebakaran dengan dibantu 1 unit mobil tangki air dari BPBD Kota Madiun. Kobaran api cepat membesar lantaran banyak sangkar maupun […]

    Bagikan
  • Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemkot Madiun Perketat Kesiapsiagaan Bencana

    Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemkot Madiun Perketat Kesiapsiagaan Bencana

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemkot Madiun menyatakan kesiapsiagaannya dalam menghadapi potensi bencana alam yang diprediksi meningkat pada penghujung tahun 2025. Hal itu ditegaskan Wali Kota Madiun, Maidi dalam apel siaga hidrometeorologi yang digelar di Balai Kota Madiun, Senin (08/12/2025). Maidi mengungkapkan bahwa risiko bencana di wilayahnya cukup tinggi ketika curah hujan meningkat. Selain angin […]

    Bagikan
  • 79 Siswa Jalani Observasi Usai Diduga Keracunan Menu MBG

    79 Siswa Jalani Observasi Usai Diduga Keracunan Menu MBG

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Puluhan siswa dari sejumlah sekolah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, sedang menjalani observasi medis di Puskesmas Gemarang pada Rabu (26/11/2025). Mereka mengalami gejala mual, muntah, hingga pusing setelah menyantap hidangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat jam istirahat. Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 79 murid dirawat. Mereka berasal dari beberapa […]

    Bagikan
  • Pemkot-DPRD Kota Madiun Ketok Palu Dua Raperda, Maidi: Jadi Payung Hukum Yang Jelas

    Pemkot-DPRD Kota Madiun Ketok Palu Dua Raperda, Maidi: Jadi Payung Hukum Yang Jelas

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan yang diawali dengan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun, Senin malam (24/11/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Madiun secara resmi menyetujui dua Raperda, yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan […]

    Bagikan
  • Becak Listrik dari Presiden RI, Pemkot Madiun Optimalkan Untuk Mendukung Transportasi Pariwisata

    Becak Listrik dari Presiden RI, Pemkot Madiun Optimalkan Untuk Mendukung Transportasi Pariwisata

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak 200 tukang becak di Kota Madiun menerima bantuan becak listrik dari Presiden RI, Prabowo Subianto melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) pada Minggu (08/02/2026). Secara simbolis penyerahan bantuan becak listrik ini dilakukan oleh Nanik S. Deyang selaku perwakilan Yayasan GSN sekaligus Presiden Becak Listrik Indonesia dengan didampingi Plt Wali […]

    Bagikan
  • Jambore MTB 2026 di Magetan Gerakkan Ekonomi Hingga Rp2,1 Miliar

    Jambore MTB 2026 di Magetan Gerakkan Ekonomi Hingga Rp2,1 Miliar

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gelaran Jambore MTB 2026 yang berlangsung di Kabupaten Magetan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi para komunitas sepeda gunung, tetapi juga memicu perputaran uang dalam jumlah besar. Kegiatan yang digelar di C1000 Bike Park, Cemoro Sewu, Kecamatan Plaosan, Minggu (8/2/2026), tercatat menghadirkan 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Besarnya jumlah peserta […]

    Bagikan
expand_less