
Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Desa kepada 15 pemerintah desa di wilayah setempat. Penyerahan berlangsung di Ruang IT Pusat Pemerintahan Caruban, Senin (26/05/2025), sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, masih ditemukan beberapa kekurangan administratif. Ia berharap pemerintah desa segera menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan.
“Dari hasil yang kita serahkan, ada yang belum lengkap. Mudah-mudahan segera dilengkapi. Laporan keuangan harus valid, termasuk kelengkapan tanda tangan. Jika ada kelebihan bayar, ya harus dikembalikan,” tegas Bupati Hari Wur.
Ia menambahkan, tujuan dari pemeriksaan ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Madiun untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tertib dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Kita ingin tata kelola pemerintahan desa bersih, sehingga dari bawah hingga ke atas bisa berjalan sesuai dengan prinsip good governance,” ujarnya.
Di tempat yang sama Inspektur Kabupaten Madiun, Joko Lelono, menjelaskan bahwa audit terhadap 15 desa ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dijalankan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Ini bagian dari implementasi misi pertama Kabupaten Madiun, yaitu pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Untuk tahap pertama, 15 desa telah selesai diaudit dan kita serahkan hari ini. Nanti akan berlanjut ke desa lainnya menyesuaikan kapasitas yang ada,” kata Joko.
Menurutnya, audit tidak hanya ditujukan untuk desa yang hadir secara langsung, tetapi juga disampaikan secara daring kepada seluruh desa se-Kabupaten Madiun. Hal ini agar seluruh pemerintah desa bisa menjadikan hasil audit sebagai pembelajaran.
“Yang menjadi perhatian adalah tata kelola aset, administrasi keuangan, serta sistem pelaporan. Untuk tindak lanjut, desa diberi waktu 2×30 hari, dan akan terus dikawal oleh Inspektorat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan awal dilakukan melalui aplikasi Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa). Jika dari sistem ditemukan indikasi kekurangan yang signifikan, maka tim auditor akan turun langsung ke lapangan.
“Jumlah auditor terbatas, jadi kita prioritaskan berdasarkan hasil pemantauan sistem. Yang sudah baik tidak perlu diaudit langsung. Ini agar pengawasan tetap efisien namun menyeluruh,” pungkas Joko.
Tova Pradana – Sinergia