Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 207
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
TSK kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manupulasi penerimaan pajak daerah, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, Winarto awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini perannya melampaui kapasitas sebagai penghubung.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Tapi ternyata, dalam proses tersebut, ia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” ungkap Susanto kepada awak media.

Meski nilai pasti gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, Kejari menyebut jumlah transaksi dalam pembebasan lahan mencapai Rp. 91 miliar, yang mengalir ke rekening terkait.

Setelah status tersangka diumumkan, Kejari Ngawi langsung menahan Winarto dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.

Untuk kasus ini, Winarto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ngawi karena melibatkan pejabat aktif di lembaga legislatif. Kejari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Ngawi maupun Partai Golkar terkait status hukum Winarto. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Ngawi dalam pengembangan kasus ini.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yupiland 2025 Sambangi Kota Madiun, Hiburan Keluarga Penuh Warna di Sun City Mall

    Yupiland 2025 Sambangi Kota Madiun, Hiburan Keluarga Penuh Warna di Sun City Mall

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun kembali menjadi sorotan dengan hadirnya Yupiland Jelajah Negeri 2025. Setelah sukses menghibur masyarakat di Sumatera, kini giliran warga Kota Madiun yang bisa menikmati keseruan wahana interaktif dan peluncuran produk terbaru Yupi. Acara ini digelar di Sun City Mall Madiun pada 3–19 Oktober 2025. Menurut Marketing Communication Manager PT. […]

    Bagikan
  • Warga Geruduk Balai Desa Badegan Ponorogo, Tuntut Usut Dugaan Pungli PTSL

    Warga Geruduk Balai Desa Badegan Ponorogo, Tuntut Usut Dugaan Pungli PTSL

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Sinergia – Kab Ponorogo | Puluhan warga Dusun Kroyo, Desa Badegan, Kecamatan Badegan, menggeruduk Balai Desa Badegan, Selasa (14/01/2025). Aksi ini dilakukan buntut dari dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Wahyu Widodo, Kepala Dusun Kroyo. Menurut warga, biaya PTSL yang disepakati sebesar Rp 300 ribu per sertifikat. […]

    Bagikan
  • Tangis Haru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 52 Kota Madiun

    Tangis Haru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 52 Kota Madiun

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana haru menyelimuti kedatangan jemaah haji Kota Madiun yang tergabung dalam kloter 52. Sebanyak 152 jemaah haji akhirnya tiba di Asrama Haji Kota Madiun pada Jumat malam (27/06/2025) dengan selamat setelah menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Kedatangan para jemaah ini disambut hangat oleh Wali Kota Madiun Maidi, Wakil […]

    Bagikan
  • Jambore MTB 2026 di Magetan Gerakkan Ekonomi Hingga Rp2,1 Miliar

    Jambore MTB 2026 di Magetan Gerakkan Ekonomi Hingga Rp2,1 Miliar

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gelaran Jambore MTB 2026 yang berlangsung di Kabupaten Magetan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi para komunitas sepeda gunung, tetapi juga memicu perputaran uang dalam jumlah besar. Kegiatan yang digelar di C1000 Bike Park, Cemoro Sewu, Kecamatan Plaosan, Minggu (8/2/2026), tercatat menghadirkan 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Besarnya jumlah peserta […]

    Bagikan
  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo — Tabir dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan Syamhudi Arifin, Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Senin (28/04/2025). Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Syamhudi Arifin […]

    Bagikan
  • Kemiskinan di Ponorogo Turun Jadi 8,86 Persen, BPS Dorong Data Tunggal

    Kemiskinan di Ponorogo Turun Jadi 8,86 Persen, BPS Dorong Data Tunggal

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Tingkat kemiskinan di Kabupaten Ponorogo tercatat 8,86 persen pada pertengahan tahun 2025. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di posisi 9,11 persen. Jika dikonversi, persentase tersebut setara dengan sekitar 76 ribu penduduk dari total hampir 978 ribu jiwa yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, […]

    Bagikan
expand_less