Berita Terkini
Trending Tags

Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 74
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
TSK kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manupulasi penerimaan pajak daerah, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, Winarto awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini perannya melampaui kapasitas sebagai penghubung.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Tapi ternyata, dalam proses tersebut, ia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” ungkap Susanto kepada awak media.

Meski nilai pasti gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, Kejari menyebut jumlah transaksi dalam pembebasan lahan mencapai Rp. 91 miliar, yang mengalir ke rekening terkait.

Setelah status tersangka diumumkan, Kejari Ngawi langsung menahan Winarto dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.

Untuk kasus ini, Winarto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ngawi karena melibatkan pejabat aktif di lembaga legislatif. Kejari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Ngawi maupun Partai Golkar terkait status hukum Winarto. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Ngawi dalam pengembangan kasus ini.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Bermuatan 2 Ton Ayam Terbakar di Tol Ngawi–Solo, Kerugian Ratusan Juta

    Truk Bermuatan 2 Ton Ayam Terbakar di Tol Ngawi–Solo, Kerugian Ratusan Juta

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan disertai kebakaran terjadi di ruas Tol Ngawi–Solo, tepatnya di KM 562 Desa Sidomakmur, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (18/08/2025) dini hari. Sebuah truk pengangkut ayam potong ludes terbakar setelah menghantam pembatas jalan dan menabrak truk lain di depannya. Peristiwa yang terjadi pada pukul 04.12 WIB, truk berisi sekitar […]

    Bagikan
  • Stasiun Madiun Jadi Terpadat saat Angkutan Lebaran 2026, Ini Data Lengkap Daop 7

    Stasiun Madiun Jadi Terpadat saat Angkutan Lebaran 2026, Ini Data Lengkap Daop 7

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Stasiun Madiun tercatat sebagai stasiun terpadat selama masa Angkutan Lebaran 2026 di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Tingginya mobilitas penumpang terlihat dari dominasi jumlah pelanggan baik untuk keberangkatan maupun kedatangan. Berdasarkan data periode 11–29 Maret 2026, Stasiun Madiun menjadi titik dengan volume penumpang tertinggi, […]

    Bagikan
  • Marbot Masjid Meninggal Dunia, PJ Walikota Madiun Serahkan Santunan JKM Rp. 42 Juta kepada Ahli Waris

    Marbot Masjid Meninggal Dunia, PJ Walikota Madiun Serahkan Santunan JKM Rp. 42 Juta kepada Ahli Waris

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) dinilai dapat dirasakan kemanfaatannya. Jaminan sosial oleh Pemerintah Kota Madiun dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah melindungi puluhan ribu pekerja di Kota Madiun. Tidak hanya dibiayai melalui APBD Kota Madiun, namun program ini juga dibiayai melalui CSR PDAM Tirta Taman Sari Kota […]

    Bagikan
  • KPK Periksa Bendahara KONI Kota Madiun, Telisik Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Nonaktif Maidi

    KPK Periksa Bendahara KONI Kota Madiun, Telisik Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Nonaktif Maidi

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Kamis (26/2/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus organisasi olahraga di Kota Madiun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Rahma Noviarini (RN) dalam kapasitasnya sebagai Bendahara KONI Kota Madiun. […]

    Bagikan
  • Dindik Ponorogo Ungkap Rincian Dana Hilang di SMPN 1 Pulung

    Dindik Ponorogo Ungkap Rincian Dana Hilang di SMPN 1 Pulung

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo  – Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo mengungkap rincian dana yang hilang dalam kasus pembobolan brankas di SMP Negeri 1 Pulung. Sekretaris Dinas Pendidikan Ponorogo, Farida Nuraini, menjelaskan bahwa total kerugian mencapai sekitar Rp182 juta, terdiri dari dana sosial guru dan dana komite sekolah. “Uang yang hilang sesuai laporan kepala sekolah yakni Rp. 14 […]

    Bagikan
  • Modus Jenguk Pasien, 3 Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Satreskrim Polres Madiun

    Modus Jenguk Pasien, 3 Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Satreskrim Polres Madiun

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kasus pencurian berkedok jenguk pasien di sebuah Puskesmas di Kabupaten Madiun diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Madiun. Pelaku yakni Anang Jatmiko (39) warga Kelurahan Simokerto Surabaya bersama dua rekannya dan RS (46), warga Balongbendo, Sidoarjo, dan BS (37), warga Simokerto, Surabaya. Pelaku mengambil kunci dan STNK kendaraan korban yang lengah, […]

    Bagikan
expand_less