Berita Terkini
Trending Tags

Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 41
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
TSK kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manupulasi penerimaan pajak daerah, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penyidik menilai Winarto bertindak sebagai fasilitator antara perusahaan dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik pemerintah daerah.

Menurut Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, Winarto awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pendalaman, penyidik meyakini perannya melampaui kapasitas sebagai penghubung.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani. Tapi ternyata, dalam proses tersebut, ia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” ungkap Susanto kepada awak media.

Meski nilai pasti gratifikasi dan manipulasi masih dalam tahap penghitungan, Kejari menyebut jumlah transaksi dalam pembebasan lahan mencapai Rp. 91 miliar, yang mengalir ke rekening terkait.

Setelah status tersangka diumumkan, Kejari Ngawi langsung menahan Winarto dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.

Untuk kasus ini, Winarto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ngawi karena melibatkan pejabat aktif di lembaga legislatif. Kejari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Ngawi maupun Partai Golkar terkait status hukum Winarto. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejari Ngawi dalam pengembangan kasus ini.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atribut Partai Masih Terpasang di Jalan Panekan–Kendal, DPC Gerindra Magetan Pastikan Diturunkan Hari Ini photo_camera 3

    Atribut Partai Masih Terpasang di Jalan Panekan–Kendal, DPC Gerindra Magetan Pastikan Diturunkan Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sejumlah atribut Partai Gerindra masih terlihat terpampang di sepanjang Jalan Panekan–Kendal, wilayah Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, pada Selasa (10/2/2026). Spanduk dan bendera yang menempel di pinggir jalan hingga area jembatan tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan yang melintas dari Magetan menuju Kecamatan Kendal, Ngawi. Keberadaan atribut berselang beberapa hari setelah perayaan […]

    Bagikan
  • Empat Oknum Wartawan Ditangkap karena Diduga Memeras Anggota Satpol PP

    Empat Oknum Wartawan Ditangkap karena Diduga Memeras Anggota Satpol PP

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap 4 oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Madiun pada Selasa (03/06/2025). Penangkapan ketiganya dilakukan di Taman Kelurahan Tawangrejo. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial RI, AD, SA dan SE, seluruhnya berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Penangkapan itu dibenarkan […]

    Bagikan
  • Siswa SD dan SMP Kota Madiun Unjuk Diri di Lomba Giat Prestasi dan Karakter 2025

    Siswa SD dan SMP Kota Madiun Unjuk Diri di Lomba Giat Prestasi dan Karakter 2025

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ratusan pelajar dari jenjang SD dan SMP di Kota Madiun siap berkompetisi dalam Lomba Giat Prestasi dan Karakter Siswa Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun di Bumi Perkemahan Ngrowo Bening pada 11–12 November 2025. Ajang ini menjadi sarana bagi peserta didik untuk mengasah kemampuan akademik sekaligus […]

    Bagikan
  • Kurir Cantik Perkara Narkotika 1 Kg Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara

    Kurir Cantik Perkara Narkotika 1 Kg Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Seorang perempuan berinisial IIR (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, harus menghadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun atas perannya sebagai kurir narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di […]

    Bagikan
  • Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Masjid Kuno Taman Kota Madiun

    Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Masjid Kuno Taman Kota Madiun

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Warga sekitar Masjid Kuno Taman, Kota Madiun, digegerkan dengan penemuan seorang pria meninggal dunia di dalam kamar mandi masjid, Selasa (04/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Korban diketahui bernama Kristyanto Ari Murti, warga Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Salah satu warga, Budianto, menceritakan bahwa dirinya […]

    Bagikan
  • Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam R.M.T. Ario Soerjo, Kenang Fondasi Ketangguhan Jawa Timur

    Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam R.M.T. Ario Soerjo, Kenang Fondasi Ketangguhan Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berziarah ke makam Gubernur pertama Jawa Timur, Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo, di Kabupaten Magetan, Minggu (05/10/2025) pagi. Ziarah ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Provinsi Jawa Timur. Khofifah mengungkapkan, sejak awal masa kepemimpinannya, ia selalu berusaha hadir langsung dalam […]

    Bagikan
expand_less