
Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan mantan Kepala Desa Gemarang Suprapti (71) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di wilayahnya.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, usai tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan selama kurang kebih 7 jam. Penyidikan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan ekspos perkara, SPT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang,” kata Oktario kepada wartawan, Selasa (10/06/2025).
Proyek tersebut menggunakan dana dari berbagai sumber, yakni Dana Desa tahun anggaran 2018–2019 serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020–2021. Akibat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
Menurut Oktario, tersangka Suprapti berperan aktif dalam proses pembangunan, termasuk pengadaan berbagai fasilitas seperti pagar dan perlengkapan lainnya. Namun, pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai aturan.
“Salah satu penyimpangan yang ditemukan yakni kolam renang yang dibangun tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Padahal proyek itu menyedot dana yang cukup besar. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Setelah menyandang status tersangka Suprapti langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Lapas Madiun, untuk masa penahanan awal guna kepentingan penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, menambahkan, dalam penyidikan ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Secara administratif, penggunaan anggaran seolah-olah sudah tepat, namun saat diverifikasi lebih lanjut, terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Kajari Madiun juga mengajak masyarakat serta media untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan objektif.
“Atas dukungan masyarakat Kabupaten Madiun dan arahan pimpinan, kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan akuntabel,” tutup Oktario.
Tova Pradana – Sinergia