Berita Terkini
Trending Tags

Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Mayat Perempuan di Hutan Jati Sampung Ponorogo

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • visibility 38
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Hartono ,suami sah korban mayat dalam hutan jati ditetapkan tersangka pembunuhan, Foto : Ega – Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Misteri penemuan mayat perempuan di hutan jati Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Ponorogo, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan Hartono (30), suami korban sebagai tersangka pembunuhan.

Korban Alip Rahayu Arianti (ARA), 30 tahun, warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Tersangka Hartono merupakan warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan peristiwa tragis ini berawal saat korban meminta dijemput di wilayah Kecamatan Sumoroto, Ponorogo, pada Selasa (12/08/2025). Dalam perjalanan, terjadi cekcok hebat di antara keduanya.

“Pelaku mengaku tersulut emosi akibat ucapan korban yang mendoakan orang tua pelaku agar cepat meninggal dunia,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Kamis (14/08/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, pasangan ini sebelumnya menikah siri selama 1,5 tahun sebelum resmi menikah empat bulan lalu. Cekcok tak kunjung reda hingga pelaku membawa korban ke area hutan jati di Sampung. Di lokasi tersebut, korban dibunuh dengan cara dianiaya.

“Pelaku membenturkan kepala korban ke batang pohon jati, lalu mencekiknya menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di sekitar tempat kejadian. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan jasad korban dan pulang ke rumah,” jelasnya.

Setelah identitas korban diketahui, polisi menelusuri pihak-pihak yang terakhir berinteraksi dengannya. Hanya delapan jam pasca kejadian, Hartono berhasil diringkus di rumahnya sendiri. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat membunuh, dan kabel jaringan internet yang dipakai untuk menjerat leher korban.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Kota Madiun Bangun Tanggul Darurat di Bantaran untuk Atasi Banjir

    BPBD Kota Madiun Bangun Tanggul Darurat di Bantaran untuk Atasi Banjir

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun terus bergerak cepat dalam mengantisipasi potensi bencana banjir yang kerap terjadi di musim hujan. Salah satu upaya terbaru yang sedang dilakukan adalah pembangunan tanggul darurat di kawasan Taman Lalu Lintas Bantaran, tepatnya di sisi utara area yang digunakan sebagai lintasan off-road. Pembangunan tanggul […]

    Bagikan
  • Mencari Pakan Ternak, Pria 65 Tahun di Ngawi Tewas Tersangkut di Pohon Setinggi 8 Meter

    Mencari Pakan Ternak, Pria 65 Tahun di Ngawi Tewas Tersangkut di Pohon Setinggi 8 Meter

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Musibah tragis menimpa seorang warga Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pamut (65) ditemukan tewas tersangkut di atas pohon setinggi lebih dari delapan meter saat mencari pakan ternak, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar. Jasad korban pertama kali terlihat tersangkut di pohon yang […]

    Bagikan
  • Perbaiki Jaringan Internet, Teknisi Wifi Tewas Tersengat Listrik di Magetan

    Perbaiki Jaringan Internet, Teknisi Wifi Tewas Tersengat Listrik di Magetan

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Seorang teknisi jaringan wifi asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah tersengat listrik saat memperbaiki jaringan internet di atap rumah warga di Kelurahan Parang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Rabu (21/05/2025). Korban diketahui bernama Siswanto. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB ketika korban bersama tiga rekannya tengah memperbaiki jaringan […]

    Bagikan
  • Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut […]

    Bagikan
  • Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

    Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan. Hal itu disampaikan Kajari dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang, yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forkopimda di Pendapa Surya Graha, Selasa (07/10/2025) kemarin. Dalam […]

    Bagikan
  • Per 15 Januari, HET LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 18 Ribu

    Per 15 Januari, HET LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 18 Ribu

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pengguna LPG 3 Kilogram (Kg) harus merogoh kocek lebih dalam. Hal itu lantaran harga eceran tertinggi (HET) gas LPG kemasan tabung 3 Kg naik terhitung per 15 Januari 2025. Adapun kenaikan dari Rp 16 ribu menjadi Rp 18 ribu per tabung. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur […]

    Bagikan
expand_less