Berita Terkini
Trending Tags

Oknum Karyawan Perhutani Terlibat, Polisi Tangkap 2 Orang Pembawa Kayu Jati Ilegal

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 36
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasus jual beli kayu jati ilegal berhasil digagalkan Polres Ponorogo, Foto : Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Kasus jual beli kayu jati ilegal berhasil digagalkan Polres Ponorogo. Sebanyak 40 gelondongan kayu jati diamankan petugas saat diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Kecamatan Badegan, Jumat (08/08/2025) lalu. Kayu bernilai puluhan juta rupiah itu diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani.

Dua orang pelaku turut diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah Jati Prasetiyo (39), warga Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, serta Sajat (42), warga Kecamatan Montong, Tuban. Polisi mengungkap, Sajat diketahui merupakan oknum karyawan BUMN Perhutani yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas saat melihat sebuah truk bermuatan berat yang ditutup terpal melintas di jalur Ponorogo–Wonogiri. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 40 gelondongan kayu jati tanpa dokumen resmi.

 “Keduanya kami amankan saat mengangkut kayu jati ilegal di perbatasan Ponorogo–Wonogiri,” jelasnya.

Menurut Andin, kayu jati ilegal tersebut rencananya akan dijual ke ke Kab. Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Akibat aksi pembalakan liar ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 21,5 juta. “Sementara truk dan kayu jati yang diangkut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri lokasi pembalakan liar di wilayah Perhutani KPH Madiun dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti keduanya.

Ega Patria – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madiun Tinjau Program Infrastruktur dan Layanan Publik di Desa Muneng

    Pemkab Madiun Tinjau Program Infrastruktur dan Layanan Publik di Desa Muneng

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Memasuki hari kedua rangkaian Bhakti Sosial Terpadu (BST), Pemerintah Kabupaten Madiun meninjau sejumlah program layanan publik dan pembangunan fisik di Desa Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kamis (27/11/2025). Rombongan dipimpin langsung oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto, didampingi Wakil Bupati Purnomo Hadi, Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan dimulai dengan apel pelatihan […]

    Bagikan
  • 530 ASN Resmi Diangkat, Bupati Madiun Tekankan Pelayanan Masyarakat

    530 ASN Resmi Diangkat, Bupati Madiun Tekankan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 530 Aparatur Sipil Negara (ASN) hasil seleksi tahun anggaran 2024 tahap pertama resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun. SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, bersama Bupati Madiun Hari Wuryanto di Pendopo Ronggo Djumeno, Rabu (14/05/2025). Kepala […]

    Bagikan
  • Kualitas dan Nilai Gizi Menu MBG Kerap Diprotes Warga, Ini Langkah Pemkot Madiun

    Kualitas dan Nilai Gizi Menu MBG Kerap Diprotes Warga, Ini Langkah Pemkot Madiun

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan dari masyarakat. Di Kota Madiun, sejumlah orang tua siswa penerima manfaat mempertanyakan kelayakan menu yang diberikan dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Keluhan yang muncul sebagian besar berkaitan dengan kualitas bahan baku dan kesesuaian menu dengan anggaran yang beredar di masyarakat. […]

    Bagikan
  • RPJMD 2025–2029 Pemkab Ponorogo, Target PAD Rp. 1 Triliun Jadi Sorotan Legislatif

    RPJMD 2025–2029 Pemkab Ponorogo, Target PAD Rp. 1 Triliun Jadi Sorotan Legislatif

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo 2025–2029 menuai beragam tanggapan dari DPRD setempat. Dalam sidang paripurna penyampaian tanggapan umum fraksi yang digelar pada Senin (02/06/2025), langkah kepemimpinan Bupati Sugiri Sancoko untuk lima tahun ke depan menjadi sorotan utama para wakil rakyat. Ketua […]

    Bagikan
  • Penyaluran PKH Tahap Pertama Sentuh 27 Ribu Lebih KPM

    Penyaluran PKH Tahap Pertama Sentuh 27 Ribu Lebih KPM

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025 telah menyentuh 27.295 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Magetan. Bantuan sosial ini langsung dikirimkan oleh Kementerian Sosial ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan kategori yang ditetapkan. Kabid Pengembangan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Magetan, Dwi Cahyo Ariwibowo, menerangkan bahwa nilai […]

    Bagikan
  • Tiga Nama Finalis Sekda Magetan, Siapa Pemilik Kursi Pimpinan Birokrasi Magetan ?

    Tiga Nama Finalis Sekda Magetan, Siapa Pemilik Kursi Pimpinan Birokrasi Magetan ?

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses panjang seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan akhirnya mengerucut pada tiga nama. Dari delapan pejabat yang sebelumnya masuk bursa, kini hanya tiga kandidat yang berpeluang menduduki kursi Sekda secara definitif. Berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, ketiga nama tersebut adalah Eko Muryanto (Kepala […]

    Bagikan
expand_less