
Sinergia | Kota Madiun – Aksi unjuk rasa digelar sejumlah elemen masyarakat baik mahasiswa, ojol hingga organisasi masyarakat lainnya di Kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu (30/08/2025). Dalam aksi ini sempat diwarnai kericuhan dengan pelemparan batu hingga botol air ke arah polisi yang berjaga. Situasi kembali kondusif saat Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya beserta Kapolres Madiun Kota menemui massa yang menyampaikan tuntutan mereka.
Sejumlah orator aksi menyampaikan sejumlah tuntutan dihadapan Ketua DPRD Kota Madiun. Diantaranya :
I. Reformasi DPR
- Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
- Menuntut DPR untuk menuntaskan pembahasan dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang kuat dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, serta praktik oligarki yang merampas hak-hak rakyat.
- Keterlambatan pengesahan RUU ini mencerminkan lemahnya komitmen DPR terhadap agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
- Tolak Kenaikan Tunjangan dan Gaji DPR
- Menolak keras setiap upaya DPR menaikkan tunjangan dan gaji di tengah kondisi ekonomi rakyat yang semakin terhimpit akibat kenaikan harga kebutuhan pokok serta pajak yang memberatkan.
- Kebijakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan mencederai rasa keadilan sosial.
- Tegakkan Etika dan Moral Politik – Kasus Ahmad Sahroni
- Mendesak Badan Kehormatan DPR untuk memproses Ahmad Sahroni maupun anggota DPR lainnya yang terjerat masalah etika, moral, dan konflik kepentingan.
- DPR wajib membersihkan institusinya dari praktik politik transaksional, hedonisme pejabat, serta tindakan amoral yang merusak citra lembaga perwakilan rakyat.
II. Reformasi Polri
- Copot Kapolri
- Menuntut Presiden segera mencopot Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas maraknya tindakan represif, brutalitas aparat, serta kegagalan Polri menjamin keamanan rakyat dan kebebasan sipil.
- Pecat dan Adili Aparat yang Represif
- Mendesak agar aparat kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan terhadap massa aksi diproses hukum secara transparan, bukan hanya sekadar sanksi administratif.
- Kekerasan aparat merupakan pelanggaran HAM dan menciderai semangat reformasi kepolisian pasca-1998.
- Keadilan atas Meninggalnya Saudara Affan
- Menuntut investigasi independen, transparan, dan akuntabel atas meninggalnya saudara Affan.
- Proses hukum harus melibatkan Komnas HAM serta tim investigasi independen untuk memastikan tidak ada rekayasa dan impunitas.
- Bersihkan KKN di Tubuh Polri
- Mendesak Polri menindak tegas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di internal kepolisian.
- Polri harus direformasi total agar kembali pada prinsip sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan alat kekuasaan oligarki.
- Bebaskan Massa Aksi yang Ditahan
- Menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap mahasiswa, buruh, dan rakyat yang ditangkap saat menyuarakan aspirasi.
- Penahanan massa aksi adalah bentuk kriminalisasi gerakan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
- Polri Wajib Menjamin Kebebasan
- Mendesak Polri untuk patuh pada UUD 1945 Pasal 28 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Polri tidak boleh menjadi alat represi yang membungkam kritik terhadap pemerintah.
- Pembatasan Penggunaan Kendaraan Taktis dalam Massa Aksi
- Menolak penggunaan kendaraan taktis (water cannon, baracuda, gas air mata, dan lain-lain) secara berlebihan yang kerap digunakan untuk menakut-nakuti rakyat.
- Menuntut adanya regulasi jelas mengenai standar operasional penggunaan peralatan taktis agar tidak melanggar prinsip hak asasi manusia.
“Ini bagian dari solidaritas kami terhadap kejadian di Jakarta yang melibatkan rekan ojol yang meninggal dunia. Kami berusaha menyampaikan tuntutan dan aspirasi kami agar ditindaklanjuti. Ya memang tadi sedikit ada kejadian itu. Tetapi tadi sudah ditanggapi positiflah tuntutan kami oleh anggota dewan,” Jojo Tris, perwakilan aksi.

Menyikapi aspirasi tersebut, Armaya siap untuk meneruskan kepada DPR RI. Aspirasi tersebut diterima dengan penandatangan komitmen oleh Ketua DPRD Kota Madiun dihadapan massa.
“Tuntutan untuk DPR RI. Itu pasti saya akan sampaikan ke DPR RI. Tidak hanya demo kali ini, demo atau aspirasi sebelum-belumnya juga kita sampaikan jika itu menjadi tuntutan massa,” ujar Armaya.
Aksi unjuk rasa di DPRD Kota Madiun ini terus diredam oleh TNI-Polri agar tidak semakin anarkis. Sejumlah personil masih disiagakan di lokasi untuk memantau dan pengamanan.
“Polres Madiun Kota telah meyiapkan pengamanan kurang lebih 250 personil. Kita bersama Ketua DPRD Kota Madiun untuk bisa berkomitmen terhadap tuntutan dari massa tadi,” pungkas Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto.
Surya Wibawa – Sinergia