
Sinergia | Kab. Magetan – Kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Kabupaten Magetan terus menjadi sorotan. Ribuan warga yang merasa menjadi korban masih menggantungkan harapan pada proses hukum. Sementara Polres Magetan memastikan penanganan perkara ini tak akan dibiarkan berlarut-larut.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini. Banyak laporan dari masyarakat yang masuk, baik melalui kanal resmi pengaduan maupun pesan pribadi ke akun media sosial miliknya.
“Kami dari Polres Magetan bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus Koperasi MSI ini karena sangat meresahkan dan melibatkan banyak korban dari masyarakat,” tegas Erik, Senin (30/06/2025).
Namun, menurut Erik, penyelidikan perkara ini tidak bisa serta-merta masuk ke ranah pidana tanpa pijakan hukum yang kuat. Saat ini, pihak kepolisian tengah bekerja sama dengan Dinas Koperasi untuk melakukan audit independen sebagai langkah awal.

“Kami tidak bisa serta-merta masuk ke ranah pidana. Harus diaudit dulu transaksi yang terjadi oleh auditor independen. Setelah itu baru kami bisa lanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Audit tersebut, kata Erik, diperkirakan membutuhkan waktu cukup panjang, lantaran jumlah korban yang tersebar di seluruh kecamatan Magetan bahkan luar daerah mencapai ribuan orang. Sementara ini, baru 33 korban yang melapor secara resmi dan telah dimintai keterangan.
“Kami minta masyarakat bersabar. Begitu hasil audit keluar, kami akan sampaikan terbuka kepada publik. Ini bagian dari komitmen kami,” imbuhnya.
Masalah Koperasi MSI mulai mencuat ke permukaan sejak awal 2025, ketika ratusan anggota koperasi mengaku tak bisa menarik simpanan maupun dana investasi mereka. Bahkan, sempat terjadi aksi massa warga yang mendatangi kantor koperasi untuk menuntut pertanggungjawaban. Beberapa nasabah mengaku kehilangan tabungan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Koperasi ini sebelumnya dikenal menawarkan imbal hasil tinggi dari simpanan anggotanya. Namun, belakangan diduga mengalami krisis likuiditas, hingga menyebabkan kegagalan pembayaran kepada para nasabah.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait ganti rugi. Masyarakat pun berharap audit yang sedang berjalan bisa menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum terhadap pengurus koperasi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kusnanto – Sinergia