
Sinergia | Kab. Madiun – Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun menggagalkan distribusi rokok ilegal di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dalam operasi penindakan itu, petugas mengamankan RA (22) beserta 144.200 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara Rp. 141,1 juta.
Kepala Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menyebut temuan tersebut memenuhi bukti permulaan untuk menjerat RA atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Namun, pelaku memilih mekanisme penyelesaian tanpa penyidikan dengan membayar denda administratif tiga kali lipat nilai cukai, yakni Rp. 326,5 juta. Dana tersebut telah disetor ke kas negara.
“Penyelesaian perkara ini dilakukan berdasarkan prinsip ultimum remedium sesuai PMK Nomor 237/PMK.04/2022. Pendekatan ini menekankan sanksi administratif untuk memberi efek jera sekaligus mengamankan penerimaan negara tanpa jalur pidana,” ujar Jogyastara dalam keterangan pers, Jumat (22/08/2025).
Ia menambahkan, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai dilakukan melalui koordinasi Bea Cukai dengan Kejaksaan Agung. “Ini penegakan hukum yang tetap memprioritaskan pemulihan kerugian negara,” katanya.
Sepanjang 2025 hingga 20 Agustus, Bea Cukai Madiun mencatat 56 kasus penindakan dengan total barang bukti 4,36 juta batang rokok ilegal dan 21 liter minuman beralkohol. Tercatat potensi kerugian negara Rp. 4,19 miliar, empat berkas perkara pidana, serta penyelesaian administratif senilai Rp. 2,22 miliar.
Bea Cukai menegaskan pengawasan akan terus diperketat untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha.
Tova Pradana – Sinergia