Belum Ada Tersangka, Kejari Ngawi Masih Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi Lahan Pabrik

Image Not Found
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi belum menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan untuk pabrik PT GFT Investment, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Ngawi – Meski telah memeriksa lebih dari 25 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan untuk pabrik PT GFT Investment di Kecamatan Geneng.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini. Salah satu saksi kunci dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kabupaten Ngawi berinisial WN.

“Belum ada penetapan tersangka. Kami akan rapatkan dulu hasil pemeriksaan ini,” ujar Eriksa, Jumat (23/05/2025).

WN, yang merupakan politisi Partai Golkar, sempat dua kali absen dari panggilan penyidik karena alasan kesehatan. Ia disebut menderita tekanan darah tinggi dan diabetes. Namun, setelah kondisinya membaik, ia hadir untuk memberikan keterangan pada Senin (05/05/2025) dan Jumat (23/05/2025).

Dalam pemeriksaan terakhir, WN dicecar tiga pertanyaan oleh tim penyidik. Eriksa menegaskan, keterangan dari WN masih dibutuhkan untuk mendalami sejumlah informasi penting.

“Kami masih perlu keterangan tambahan dari WN untuk menyimpulkan beberapa hal,” tambah Eriksa.

Kuasa hukum WN, Dwi Prasetyo Wibowo, menyatakan bahwa kliennya telah kooperatif dan siap memenuhi semua proses hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, kondisi klien kami telah sehat. Semua hal yang diperlukan penyidik sudah kami sampaikan,” ucap Dwi usai pemeriksaan.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2025 dan resmi masuk tahap penyidikan sejak 21 Maret 2025. Meski demikian, proses hukum disebut masih berjalan tanpa kendala berarti.

Tim Liputan – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *