Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Bos PT ACM Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Tahun 2019

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • visibility 17
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang kasus perpajakan Bos PT ACM, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Terdakwa kasus perpajakan, Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan dakwaan. Henry Erwanto mendengarkan 2 dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, Oktario mengatakan, terdakwa Henri Erwanto melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario

Sedangkan dakwaan yang kedua, lanjut ia, yakni melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 tahun 83 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Undang-undang Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Ia menambahkan, terdakwa secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.

“Kerugian pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332. Terdakwa tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri,” imbuhnya.

Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa yang tidak memakai kuasa hukum, memilih mengajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim, guna menyampaikan keberatan.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.

“Eksepsi memang hak terdakwa.Nanti kami lihat eksepsinya bagaimana nanti akan kami tanggapi terhadap eksepsi tersebut,” terangnya.

“Pekan depan pembacaan eksepsi dulu nanti setelah itu baru tanggapan dari eksepsi,” tuntas Oktario.

Dana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi

    Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) akhirnya membuahkan hasil. Petugas gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Ngawi berhasil meringkus pelaku mutilasi ibu dua anak itu yang ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi pada Kamis (23/1/2025) lalu. Pelaku telah diamankan pada Sabtu (25/1/2025) […]

    Bagikan
  • DPRD-Pemkot Madiun Sepakati LPJ Pelaksanaan APBD 2024, Ini Sejumlah Catatan Fraksi

    DPRD-Pemkot Madiun Sepakati LPJ Pelaksanaan APBD 2024, Ini Sejumlah Catatan Fraksi

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun kembali menggelar rapat paripurna pada Rabu (28/05/2025), dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun tetap kritis dalam pandangan akhir terhadap LPJ Pelaksanaan APBD […]

    Bagikan
  • Warga Kentangan Magetan Protes Pembangunan Kopdes Merah Putih Gunakan Lapangan Desa

    Warga Kentangan Magetan Protes Pembangunan Kopdes Merah Putih Gunakan Lapangan Desa

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ketegangan mewarnai Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, pada Rabu (10/12/2025) malam. Ratusan warga berkumpul di balai desa untuk menyuarakan keberatan mereka atas pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berada di lapangan desa setempat. Lapangan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas olahraga dan kegiatan sosial masyarakat. Proses pengerukan dan pembangunan pondasi […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan Massa yang Merangsek ke Padepokan PSHT Pusat Madiun Play Button photo_camera 3

    Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan Massa yang Merangsek ke Padepokan PSHT Pusat Madiun

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 1.317
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sekelompok massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu Ketua Umum (Ketum) Muhammad Taufiq mencoba masuk ke area Padepokan PSHT Pusat Madiun pada Kamis (05/02/2026). Personil gabungan mencoba melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Madiun seperti di Jembatan Ngebrak dari Takeran Magetan ke Josenan Kota Madiun serta Jembatan Sambirejo Jiwan yang menuju […]

    Bagikan
  • Angin Kencang Terjang Dua Desa di Madiun, Puluhan Rumah Warga Rusak

    Angin Kencang Terjang Dua Desa di Madiun, Puluhan Rumah Warga Rusak

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Geger dan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (06/11/2025) sore. Kejadian itu menyebabkan sejumlah rumah warga di dua desa mengalami kerusakan. Kerusakan paling banyak terjadi di Desa Ketandan dan Desa Sareng. Sebagian besar rumah mengalami kerusakan pada bagian atap dan […]

    Bagikan
  • Nekad, Sejoli Gasak Motor di Rumah Kota Saat Tengah Malam

    Nekad, Sejoli Gasak Motor di Rumah Kota Saat Tengah Malam

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Kota Madiun. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa penghuni Aston Liem Kost di Jalan Tunggul Nogo, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, pada Selasa dini hari (14/10/2025). Kejadian itu terekam jelas oleh kamera CCTV. Dalam rekaman, terlihat sepasang pria dan wanita diduga pasangan suami istri datang berboncengan […]

    Bagikan
expand_less