Bos PT ACM Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Tahun 2019
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
- visibility 17
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab. Madiun – Terdakwa kasus perpajakan, Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan dakwaan. Henry Erwanto mendengarkan 2 dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra, Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang, Oktario mengatakan, terdakwa Henri Erwanto melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario
Sedangkan dakwaan yang kedua, lanjut ia, yakni melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 6 tahun 83 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan.
“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Undang-undang Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tuturnya.
Ia menambahkan, terdakwa secara sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, selama kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2019.
“Kerugian pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332. Terdakwa tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri,” imbuhnya.
Setelah dibacakan dakwaan, terdakwa yang tidak memakai kuasa hukum, memilih mengajukan Eksepsi kepada Majelis Hakim, guna menyampaikan keberatan.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada pekan depan.
“Eksepsi memang hak terdakwa.Nanti kami lihat eksepsinya bagaimana nanti akan kami tanggapi terhadap eksepsi tersebut,” terangnya.
“Pekan depan pembacaan eksepsi dulu nanti setelah itu baru tanggapan dari eksepsi,” tuntas Oktario.
Dana – Sinergia
- Penulis: Tova Pradana


