Berita Terkini
Trending Tags

Cemburu Berujung KDRT, Suami Diduga Hajar Istri hingga Mata Lebam dan Pandangan Kabur

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 53
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Korban diduga dianiaya suami hingga mata lebam. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Persoalan sepele di tempat usaha berujung dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial L (38), warga Kecamatan Magetan, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, S (42).

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian mata serta pipi kiri. Kondisi itu membuat mata kiri korban sulit dibuka dan pandangannya menjadi kabur sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

Perkara tersebut kini ditangani penyidik Polres Magetan setelah korban melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tegas Erik.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah warung atau ruko milik korban di wilayah Kecamatan Magetan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika S mendatangi tempat usaha korban dalam kondisi emosi. Saat itu, S melihat sebuah mobil milik tetangga korban terparkir di depan ruko.

S kemudian meminta agar kendaraan tersebut dipindahkan. Namun, permintaan itu ditolak karena pemilik mobil diketahui telah membayar uang parkir kepada korban.

Image Not Found
Polisi menangani laporan dugaan KDRT di Magetan. Foto : Kus-Sinergia

Perbedaan pendapat tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. S diduga menaruh curiga dan menuduh istrinya memiliki hubungan asmara dengan tetangga pemilik mobil tersebut. Situasi semakin memanas hingga S diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Dalam kondisi emosi, S diduga memukul atau menonjok wajah istrinya. Pukulan pertama mengenai pipi kanan korban, kemudian dilanjutkan ke bagian pipi kiri hingga mengenai area mata. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami cedera pada wajah. Korban mengalami lebam dan pembengkakan pada mata kiri serta pipi kiri. Luka tersebut bahkan membuat mata kirinya sulit dibuka dan pandangannya menjadi kabur.

Kondisi itu berdampak pada aktivitas korban sehari-hari. Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada kepolisian. Penyidik Polres Magetan selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, serta satu buah baju panjang bermotif kotak-kotak warna hitam putih. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Kapolres Magetan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan internal keluarga yang harus ditutup-tutupi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila terjadi tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erik.

Dalam perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Kota Madiun Menang atas Gugatan Praperadilan 2 tersangka Penyalahgunaan PSU

    Kejari Kota Madiun Menang atas Gugatan Praperadilan 2 tersangka Penyalahgunaan PSU

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – Pengadilan Negeri Kota Madiun memberikan putusan sidang Pra-Peradilan yang diajukan oleh Han Sutrisno dan Muh. Tommy terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Jum’at (03/01/25). Pra-Peradilan tersebut berkaitan dengan penetapan dan penahanan Pemohon atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun. Putusan Pra-Peradilan […]

    Bagikan
  • Puluhan Anggota Polres Madiun Jalani Pemeriksaan Senjata Api dan Tes Urine 

    Puluhan Anggota Polres Madiun Jalani Pemeriksaan Senjata Api dan Tes Urine 

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Polres Madiun melaksanakan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) berupa pemeriksaan senjata api (senpi) dinas dan tes urine bagi seluruh personel, Rabu (20/08/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelayakan penggunaan senjata sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian. Sebanyak 32 anggota Polres Madiun termasuk polsek jajaran pemegang senpi pendek pengecekan […]

    Bagikan
  • Pemkab Ponorogo Percepat Penanganan Jembatan Akses Ngrayun–Panggul

    Pemkab Ponorogo Percepat Penanganan Jembatan Akses Ngrayun–Panggul

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Pemerintah Kabupaten Ponorogo mempercepat langkah penanganan jembatan penghubung Kecamatan Ngrayun dengan wilayah Panggul, Trenggalek, melalui rapat koordinasi khusus dan pengajuan program Jembatan Garuda. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan percepatan dilakukan menyusul masih terputusnya akses warga akibat rusaknya jembatan di Dusun Purworejo, Desa Gedangan. “Kita fokuskan dulu rapat percepatan. Ini […]

    Bagikan
  • Ketua DPRD Ponorogo Desak Jembatan di Bungkal Segera Diperbaiki

    Ketua DPRD Ponorogo Desak Jembatan di Bungkal Segera Diperbaiki

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menanggapi putusnya jembatan di Dukuh Sumberejo, Desa Munggu, Kecamatan Bungkal, akibat banjir pada Senin malam (17/03/2025) lalu. Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses bagi warga di empat RT, sehingga perlu segera mendapat perhatian. “Kami berharap ada mitigasi bencana yang baik, serta […]

    Bagikan
  • Gadis Disabilitas Hilang di Magetan, Ditemukan Tewas Tenggelam di Bojonegoro

    Gadis Disabilitas Hilang di Magetan, Ditemukan Tewas Tenggelam di Bojonegoro

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ilut Apriliani (15) gadis penyandang disabilitas intelektual asal Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, yang sebelumnya dilaporkan hilang di hutan, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di aliran Sungai Bengawan Solo, wilayah Bojonegoro, pada Minggu (11/5/2025). Kabar penemuan jasad korban diperkuat dengan beredarnya video amatir yang menunjukkan sejumlah petugas Badan Penanggulangan […]

    Bagikan
  • TPID Kota Madiun Pantau Bapokting, Cabai Aman Minyak Goreng Curah Naik

    TPID Kota Madiun Pantau Bapokting, Cabai Aman Minyak Goreng Curah Naik

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Madiun memastikan harga cabai di wilayahnya masih terkendali. Hingga akhir April, harga cabai merah dan cabai keriting berada di kisaran Rp 55 ribu per kilogram, atau masih di bawah harga eceran tertinggi (HET). Kabag Perekonomian dan Kesra Setda Kota Madiun, Danang Novianto, mengatakan kondisi […]

    Bagikan
expand_less