Cemburu Berujung KDRT, Suami Diduga Hajar Istri hingga Mata Lebam dan Pandangan Kabur
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 53
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Persoalan sepele di tempat usaha berujung dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial L (38), warga Kecamatan Magetan, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri, S (42).
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian mata serta pipi kiri. Kondisi itu membuat mata kiri korban sulit dibuka dan pandangannya menjadi kabur sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
Perkara tersebut kini ditangani penyidik Polres Magetan setelah korban melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tegas Erik.
Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah warung atau ruko milik korban di wilayah Kecamatan Magetan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika S mendatangi tempat usaha korban dalam kondisi emosi. Saat itu, S melihat sebuah mobil milik tetangga korban terparkir di depan ruko.
S kemudian meminta agar kendaraan tersebut dipindahkan. Namun, permintaan itu ditolak karena pemilik mobil diketahui telah membayar uang parkir kepada korban.

Perbedaan pendapat tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. S diduga menaruh curiga dan menuduh istrinya memiliki hubungan asmara dengan tetangga pemilik mobil tersebut. Situasi semakin memanas hingga S diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Dalam kondisi emosi, S diduga memukul atau menonjok wajah istrinya. Pukulan pertama mengenai pipi kanan korban, kemudian dilanjutkan ke bagian pipi kiri hingga mengenai area mata. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami cedera pada wajah. Korban mengalami lebam dan pembengkakan pada mata kiri serta pipi kiri. Luka tersebut bahkan membuat mata kirinya sulit dibuka dan pandangannya menjadi kabur.
Kondisi itu berdampak pada aktivitas korban sehari-hari. Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada kepolisian. Penyidik Polres Magetan selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, serta satu buah baju panjang bermotif kotak-kotak warna hitam putih. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Kapolres Magetan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan internal keluarga yang harus ditutup-tutupi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila terjadi tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erik.
Dalam perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez



