Atasi Sampah dari 15 Kecamatan, Lahan TPA Kaliabu Akan Dikelola Pemkab Madiun untuk TPST
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 29
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan siap menerima program pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) melalui Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Fasilitas yang akan dibangun di kawasan TPA Kaliabu, Kecamatan Mejayan, itu diproyeksikan untuk menangani timbulan sampah dari 15 kecamatan di Kabupaten Madiun.
Kesiapan tersebut mengemuka saat tim Desk LSDP dari pemerintah pusat melakukan peninjauan langsung ke lokasi calon pembangunan TPST di TPA Kaliabu.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, serta perwakilan Bank Dunia sebagai pendukung pendanaan program.
Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan Kabupaten Madiun telah masuk dalam daftar 30 daerah yang akan mendapatkan program LSDP setelah melalui proses seleksi dan asesmen kesiapan.
Pembangunan TPST di TPA Kaliabu diproyeksikan menjadi salah satu langkah Pemkab Madiun untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah, khususnya dari wilayah yang masuk dalam cakupan pelayanan fasilitas tersebut.
Iwan mengatakan teknologi pengolahan yang direncanakan membutuhkan suplai minimal 100 ton sampah per hari. Sampah tersebut akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang memiliki nilai ekonomi.

“PU tadi melihat tingkat kekerasan lahan yang akan dibangun TPST. Kemudian kami juga menanyakan apakah suplai sampah ke sini sudah sampai 100 ton. Karena teknologi yang akan dibangun kapasitasnya minimal 100 ton,” ujarnya.
Kapasitas pasokan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting karena TPST dirancang tidak sekadar sebagai lokasi pembuangan sampah, melainkan fasilitas pengolahan yang menghasilkan produk RDF.
“Seratus ton sampah itu untuk bisa menghasilkan RDF yang tentunya mempunyai nilai ekonomis untuk dijual,” kata Iwan.
Program LSDP tidak hanya mencakup pembangunan TPST dan penyediaan mesin pengolahan sampah. Bantuan juga direncanakan menyasar sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Mulai dari pengadaan alat angkut dan transportasi sampah, pembangunan hanggar, mesin pengolahan, hingga penguatan kelembagaan dan edukasi kepada masyarakat.
“Jadi dari hulu sampai hilir. Ada infrastruktur, alat angkut, transportasi, hanggar, mesin, kemudian juga penguatan kelembagaan dan edukasi masyarakat,” kata Iwan.
Pemkab Madiun sebelumnya menyiapkan dua alternatif lokasi pembangunan TPST, yakni kawasan TPA Kaliabu dan lokasi TPST di Bangunsari, Kecamatan Dolopo.
Namun, TPA Kaliabu kini dipilih sebagai calon lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu melalui program LSDP.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, mengatakan pemilihan lokasi tersebut telah disesuaikan dengan persyaratan program.
Menurut dia, salah satu syarat utama program LSDP adalah status lahan harus merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Berangkat dari awal, program ini kita ikuti sejak 2024. Kaitannya dengan lahan, prinsipnya sesuai syarat dan kriteria program LSDP, itu adalah aset Pemerintah Kabupaten,” ujar Zahrowi.
Pemkab Madiun menyiapkan lahan sekitar dua hektare di kawasan TPA Kaliabu untuk pembangunan TPST.
Lokasi tersebut dipilih setelah melalui tahapan desk secara daring maupun tatap muka, yang kemudian dilanjutkan dengan kunjungan tim teknis pemerintah pusat dan perwakilan Bank Dunia.
“Secara area, kondisi TPA yang sekarang ada sudah mendekati overload. Ini coba kita kembangkan dengan teknologi pengolahan,” katanya.
Melalui pembangunan TPST di TPA Kaliabu, Pemkab Madiun berharap persoalan sampah dari 15 kecamatan, Selain mengurangi beban TPA yang mulai mendekati kapasitas maksimal, fasilitas tersebut juga diharapkan mampu memiliki nilai ekonomi. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez



