Senin, 19 Okt 2026
Trending Tags

Perguruan PSCP Pusat Magetan Bantah Maklumat Beredar, Sebut Hoaks dan Minta Anggota Tak Terprovokasi

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 329
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pengurus PSCP Magetan minta anggota tidak terprovokasi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Pengurus Pusat Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih (PSCP) Pusat Magetan menerbitkan surat sanggahan terkait beredarnya maklumat di media sosial yang dinilai memuat sejumlah informasi tidak benar. Pengurus meminta seluruh warga perguruan tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas.

Surat bernomor PP/00112/PSCP.Pst/VIII/2026 tersebut ditandatangani pada 25 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh ketua pengda, ketua cabang, ketua ranting, ketua subranting, serta warga Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih di mana pun berada.

Humas Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih Pusat Magetan, Bambang Kuswoyo, mengatakan surat sanggahan diterbitkan untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah munculnya kesalahpahaman di kalangan anggota.

“Kami menyampaikan klarifikasi ini supaya warga perguruan tidak menerima informasi secara mentah, terutama informasi yang beredar di media sosial. Kami berharap seluruh anggota tetap tenang dan tidak terprovokasi,” kata Bambang Kuswoyo, Jumat (28/8/2026).

Salah satu poin yang diklarifikasi berkaitan dengan undangan dari Polda Jawa Timur pada 3 Agustus 2026. Dalam maklumat yang beredar, agenda tersebut disebut sebagai pertemuan mediasi.

Namun, berdasarkan surat sanggahan Pengurus Pusat PSCP Magetan, undangan tersebut bukan merupakan agenda mediasi. Pertemuan disebut berkaitan dengan koordinasi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/Henti.Lidik/44/VII/HUK.12.23/Ditreskrimsus/Polda Jatim atas laporan Suroto yang disebut sebagai KBCP.

Selain itu, pertemuan tersebut juga berkaitan dengan penegasan mengenai penggunaan logo dan atribut perguruan. Dalam surat sanggahan disebutkan, pihak KBCP tidak diperbolehkan menggunakan logo maupun atribut PSCP karena telah memiliki logo sendiri.

Persoalan yang menjadi latar belakang laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan pakaian sakral oleh warga Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih Pusat Magetan dalam kegiatan pelantikan pada Desember 2023. Dalam laporan tersebut, nama Joko Suryono dan Estiko Hadi disebut sebagai pihak terlapor.

Pengurus Pusat PSCP Magetan menyatakan laporan tersebut telah dihentikan oleh Polda Jawa Timur. Penghentian itu disebut dilakukan karena perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana atau tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

“Yang perlu kami luruskan adalah status laporan tersebut. Berdasarkan surat yang kami terima dan menjadi dasar klarifikasi kami, proses laporan itu sudah dihentikan. Karena itu, jangan sampai informasi yang beredar kemudian dipahami seolah-olah masih ada proses hukum yang berjalan,” ujar Bambang.

Pengurus PSCP juga membantah bagian dalam maklumat yang menyebut kedua belah pihak diperbolehkan menggunakan pakaian sakral dan tidak saling melaporkan.

Menurut Pengurus Pusat PSCP, pernyataan tersebut bukan merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, melainkan imbauan dari Polda Jawa Timur. Bambang menegaskan, pihaknya perlu memberikan penjelasan mengenai hal tersebut agar tidak muncul pemahaman berbeda di tengah warga perguruan.

“Kalau dalam maklumat itu disebut sebagai kesepakatan kedua belah pihak, itu yang kami luruskan. Yang kami pahami dan kami sampaikan dalam surat sanggahan, hal tersebut merupakan imbauan dari Polda Jawa Timur, bukan kesepakatan sebagaimana dituliskan dalam maklumat yang beredar,” jelasnya.

Selain persoalan tersebut, Pengurus PSCP menjelaskan bahwa pakaian sakral pencak silat dapat memiliki bentuk yang sama. Identitas masing-masing perguruan dibedakan melalui logo atau badge yang digunakan.

Menurut Bambang, penjelasan mengenai atribut tersebut penting agar anggota tidak salah memahami persoalan pakaian sakral maupun identitas perguruan.

Image Not Found
PSCP Pusat Magetan terbitkan surat sanggahan maklumat. Foto : Istimewa

Dalam surat sanggahan, Pengurus Pusat PSCP menyebut maklumat yang beredar sebagai hoaks dan menilai informasi tersebut dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengurus menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu kerukunan di antara warga Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih Pusat Magetan.

Bambang meminta anggota tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang diterima melalui media sosial.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Cempaka Putih untuk tetap menjaga persaudaraan. Jangan mudah terpancing oleh informasi yang sumbernya tidak jelas. Kalau ada informasi yang meragukan, silakan dikonfirmasi kepada pengurus, jangan langsung disebarluaskan,” tegas Bambang.

Ia juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di antara anggota maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perguruan.

Sebagai bentuk klarifikasi resmi, surat sanggahan tersebut diminta disebarluaskan melalui media cetak maupun media daring agar dapat diketahui secara luas oleh warga perguruan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.

Pengurus Pusat PSCP menegaskan, langkah klarifikasi dilakukan untuk memberikan informasi yang mereka anggap benar kepada anggota sekaligus mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu kesalahpahaman.

Bambang kembali mengingatkan seluruh warga perguruan agar mengedepankan ketenangan dan menjaga hubungan baik antarsesama anggota.

“Kami ingin persoalan ini tidak menjadi pemicu perpecahan. Yang paling penting sekarang adalah menjaga kondusivitas, persaudaraan dan kerukunan. Mari sama-sama menyaring informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya,” pungkas Bambang. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kota Madiun Taat Bayar Pajak, Pemkot Apresiasi dan Terus Gencarkan Sosialisasi

    Warga Kota Madiun Taat Bayar Pajak, Pemkot Apresiasi dan Terus Gencarkan Sosialisasi

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mengapresiasi kesadaran warga dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Orang Kota Madiun taat bayar pajak, khususnya kendaraan, karena uang pajak itu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar […]

    Bagikan
  • Data Stunting BPS Dengan Pemkab Selisih, Bupati Madiun : Metode Pengukuran Lapangan Lebih Riil

    Data Stunting BPS Dengan Pemkab Selisih, Bupati Madiun : Metode Pengukuran Lapangan Lebih Riil

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 173
    • 0Komentar

    sinergia | Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun mengklaim berhasil menekan angka stunting hingga menyentuh 5,23 persen pada 2026. Capaian itu bahkan hampir menyamai target nasional bebas stunting yang dipatok sebesar 5 persen pada 2045. Namun di tengah keberhasilan tersebut, muncul perbedaan data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang masih mencatat prevalensi stunting Kabupaten Madiun sebesar […]

    Bagikan
  • Harga Jual Anjlok, Petani Bawang Merah di Magetan Makin Merana Akibat Serangan Hama

    Harga Jual Anjlok, Petani Bawang Merah di Magetan Makin Merana Akibat Serangan Hama

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Petani bawang merah di Kabupaten Magetan menghadapi tantangan berat pada musim tanam kali ini. Selain ancaman hama, anjloknya harga jual di pasaran turut menambah beban petani. Suratin (50), Petani Bawang Merah asal Desa Panekan, mengungkapkan bahwa serangan ulat menjadi kendala paling serius saat ini. Menurutnya, hama tersebut sangat sulit dikendalikan, terutama […]

    Bagikan
  • Satgas Pangan Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Sesuai HET

    Satgas Pangan Cek Harga Beras di Pasar Pagotan, Pastikan Sesuai HET

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polres Madiun memastikan harga beras di Pasar Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengecekan harga dan ketersediaan beras tersebut dilakukan bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Madiun, Jumat (11/9/2026). Kasat Reskrim […]

    Bagikan
  • Disnaker Kota Madiun Tangani 10 Kasus Perselisihan Ketenagakerjaan

    Disnaker Kota Madiun Tangani 10 Kasus Perselisihan Ketenagakerjaan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun mencatat sebanyak 10 perusahaan terlibat dalam laporan perselisihan ketenagakerjaan selama tahun 2024 hingga April 2025 ini. Perselisihan ini bermacam-macam, mulai dari masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), hak pesangon, hingga tunggakan upah. “Sejak awal tahun 2024 hingga sekarang, ada 10 pelapor yang masuk ke […]

    Bagikan
  • Usai Retreat di Lemhanas, Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir

    Usai Retreat di Lemhanas, Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aktivitas terakhir Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029, Suratno, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mulai terungkap. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diketahui sempat mengikuti kegiatan retret yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Kegiatan retret tersebut berlangsung di Akademi Militer Magelang selama empat hari, mulai 15 hingga 19 […]

    Bagikan
expand_less