Baru Bebas, Residivis di Ngawi Kembali Beraksi Curi Truk, Dihadiahi Timah Panas
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 61
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Polisi menembak kaki seorang residivis kasus pencurian dan penggelapan setelah pelaku kembali beraksi mencuri sebuah truk di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku bernama Ridwan Mahmudi (29), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Ridwan ditangkap Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi pada Kamis (27/8/2026) pagi. Polisi menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan dekat rumah kekasihnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku disebut melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kiri pelaku. Setelah diamankan, Ridwan langsung dibawa ke IGD Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan. Tim medis kemudian mengeluarkan proyektil yang bersarang di kaki kiri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan ketika petugas hendak mengamankannya.
“Pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan,” kata Pras.
Ridwan diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor. Ia sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Magetan dan baru bebas pada 2023. Belum lama menghirup udara bebas, Ridwan kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ia diduga mencuri sebuah truk milik Kondang (64), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih.
Pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Truk yang biasa diparkir di dalam gudang milik korban diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin siang. Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui truk hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Truk tersebut disebut dijual pelaku dengan harga Rp12 juta. Polisi kemudian mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di sekitar rumah kekasihnya dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Pras.
Ironisnya, uang hasil penjualan truk tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Polisi menyebut uang Rp12 juta hasil penjualan kendaraan curian dihabiskan pelaku untuk bersenang-senang bersama kekasihnya.
Setelah mendapatkan perawatan medis, Ridwan selanjutnya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan rangkaian aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Selain memeriksa Ridwan, polisi juga mendalami keterlibatan pihak yang menerima atau membeli truk hasil kejahatan tersebut. Penadah yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar juga masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan lainnya, mengingat Ridwan merupakan residivis yang pernah tersandung perkara pidana sebelumnya. Atas perbuatannya, Ridwan kini kembali harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam menjalani hukuman pidana sesuai dengan pasal yang diterapkan penyidik berdasarkan hasil penyidikan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez



