Berita Terkini
Trending Tags

Cerai Gugat Masih Mendominasi di Magetan di 2025, Banyak TKW Ajukan Perceraian

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 68
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
gambar ilustrasi

Sinergia | Magetan – Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi angka perceraian di Kabupaten Magetan sepanjang 2025. Banyak di antaranya melibatkan istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Berdasarkan data laporan tahunan Pengadilan Agama (PA) Magetan, sepanjang 2025 tercatat 848 perkara cerai gugat dan 308 perkara cerai talak. Jumlah cerai gugat tercatat hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak.

Humas PA Magetan, Sunyoto, mengatakan tren cerai gugat memang terjadi di banyak daerah, termasuk Magetan. Salah satu faktor penyebabnya adalah perbedaan proses persidangan antara cerai gugat dan cerai talak.

“Perkara cerai gugat relatif lebih cepat. Rata-rata bisa diputus dalam dua kali sidang. Sementara cerai talak harus melalui tahapan ikrar talak sehingga membutuhkan sedikitnya tiga kali persidangan,” ujar Sunyoto, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, hampir setiap pekan terdapat perkara cerai gugat yang melibatkan istri bekerja sebagai TKW. Jarak yang jauh, keterbatasan komunikasi, hingga persoalan pengelolaan uang kiriman kerap memicu konflik rumah tangga.

“Magetan termasuk daerah dengan jumlah TKW cukup besar. Banyak perkara muncul karena hubungan jarak jauh dan masalah ekonomi keluarga,” jelasnya.

Dalam sejumlah kasus, gugatan perceraian diajukan melalui kuasa hukum karena salah satu atau kedua pihak berada di luar negeri. Kondisi ini berpengaruh terhadap lamanya proses persidangan, terutama jika tergugat tidak hadir.

“Jika tergugat tidak hadir, proses pemanggilan bisa sampai tujuh hingga sepuluh kali. Namun jika hadir, biasanya perkara selesai dalam dua kali sidang,” tambah Sunyoto.

Selain perkara perceraian, PA Magetan juga menangani perkara lain seperti harta bersama, itsbat nikah, dan wali adhal.

Untuk perkara wali adhal, tercatat sembilan permohonan selama 2025. Perkara ini diajukan ketika orang tua pihak perempuan menolak menjadi wali nikah tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

“Jika alasan penolakan tidak memenuhi ketentuan syar’i, pengadilan dapat menetapkan wali adhal dan meminta KUA menikahkan dengan wali hakim,” pungkasnya.(Kus/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBDes Tahun 2021-2024 Dilaporkan Kejaksaan, Kades Simo : Fitnah Itu, SPJ Sudah Diaudit Inspektorat

    APBDes Tahun 2021-2024 Dilaporkan Kejaksaan, Kades Simo : Fitnah Itu, SPJ Sudah Diaudit Inspektorat

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pengelolaan anggaran keuangan di Desa Simo Kec Balerejo Kab Madiun kabar terkini dilaporkan ke penyidik Kejaksaan. Anggaran keuangan desa yang sudah masuk ke meja penyidik mulai APBDes tahun 2021 hingga 2024. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Kab Madiun, Achmad Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi pelaporan kasus […]

    Bagikan
  • Miris! Ayah Tiri di Magetan Aniaya Remaja 14 Tahun, Akui Juga Lakukan Tindakan Asusila

    Miris! Ayah Tiri di Magetan Aniaya Remaja 14 Tahun, Akui Juga Lakukan Tindakan Asusila

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa remaja berinisial SD (14) di Kabupaten Magetan memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan resmi menetapkan BA (41), warga Kecamatan Bendo, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memastikan adanya bukti awal yang kuat terkait dugaan […]

    Bagikan
  • Minimarket Dibobol Maling Lewat Jebol Tembok, Kerugian Capai Rp. 20 Juta

    Minimarket Dibobol Maling Lewat Jebol Tembok, Kerugian Capai Rp. 20 Juta

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah aksi pencurian terjadi di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Raya Kendal–Jogorogo, Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis dini hari (31/07/2025). Pelaku diduga masuk dengan menjebol tembok bagian belakang dan menggondol barang dagangan serta uang tunai, dengan total kerugian lebih dari Rp20 juta. Peristiwa ini pertama kali diketahui […]

    Bagikan
  • Kecelakaan Beruntun di Tol Solo–Ngawi, Satu Tewas dan Satu Luka

    Kecelakaan Beruntun di Tol Solo–Ngawi, Satu Tewas dan Satu Luka

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di ruas Tol Solo-Ngawi Km 564+600 A wilayah Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.45 WIB. Insiden pada dini hari itu menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya luka-luka. Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, membenarkan adanya peristiwa tersebut. […]

    Bagikan
  • Bukan Sekedar Praktik, Manasik Haji Jadi Bekal Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    Bukan Sekedar Praktik, Manasik Haji Jadi Bekal Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ratusan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Madiun mengikuti manasik haji terintegrasi di Asrama Haji Kota Madiun pada Senin (16/02/2026). Mereka mengikuti rangkaian manasik secara lengkap. Mulai dari niat ihram di miqat, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, hingga tawaf ifadah dan sai. Kepala Kantor Kementerian Haji dan […]

    Bagikan
  • Tiadakan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026 di Ponorogo, Wujud Empati Korban Bencana di Sumatera

    Tiadakan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026 di Ponorogo, Wujud Empati Korban Bencana di Sumatera

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meniadakan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, termasuk Polri, yang tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada malam tahun baru. Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap […]

    Bagikan
expand_less