
Sinergia | Kab. Madiun – Babak akhir kasus penelantaran bayi di area sawah Desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun berujung bui. Sejoli orang tua biologis bayi yakni Yuliyanto (27), merupakan warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, dan EV 18 tahun warga Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepada penyidik EV mengakui penyesalannya karena setelah melahirkan dirinya tak kuat menahan malu dan takut jika mengecewakan kedua orang tuanya lantaran telah melahirkan di luar nikah.
“Menyesal pasti ada, bayi rencana akan dirawat oleh keluarga sendiri di Cilacap karena keluarga juga sudah mengetahui dan menerima” ucap EV saat press release di Mapolres Madiun Kamis (17/4/2025).

Puncak kebingungan EV terjadi saat hendak pulang kampung pasca lebaran dirinya kebingungan dan takut karena orang tuanya memintanya pulang, karena sudah lama tidak pulang kampung ke Cilacap. Sementara itu ayah biologis bayi Yuliyanto mengaku saat dirinya menaruh bayi di sawah agar ditemukan oleh seseorang karena dirinya dalam keadaan bingung dan gelap.
” Membuang bayi itu karena kesepakatan berdua, sempat ragu membuang tapi tetap dibuang karena pikiran saya sudah gelap dan bingung serta yang pasti menanggung malu” ucap Yuliyanto saat ditanya oleh awak media.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menegaskan keduanya saling menjalin asmara sejak 3 tahun terakhir dan tinggal dalam satu kamar kos di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
“Beberapa bulan lalu tepatnya bulan maret saudari EV dibawa ke oleh saudara Y dibawa ke sebuah bidan karena merasakan kontraksi dan akhirnya lahir bayi laki laki” ucap AKBP M Zainur Rofik.
Atas Perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 305 KUHP yang berbunyi: Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Meski demikian usai menjalani proses hukum ini sejoli yang masih berpacaran tersebut bakal menikah dan melanjutkan merawat sang buah hati. Sementara ini sang buah hati yang berusia 40 hari tersebut bakal dirawat oleh orang tua EV di Cilacap.
“Setelah menjalani sanksi rencana mau menikah sama Yuliyanto dan melanjutkan merawat bayi nya” pungkas EV
Kini bayi malang tersebut telah dirawat tim medis RSUD Caruban dan dalam kondisi sehat. Sementara itu selama dua hari terakhir telah ada 45 orang tua yang mengajukan diri siap mengadopsi bayi tersebut, baik mengajukan ke pemerintah Desa Sumbergandu maupun Dinas Sosial Kabupaten Madiun.
Tova Pradana – Sinergia