
Sinergia | Surabaya – Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang desa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/10/2025).
Dalam perkara ini, Kusno didakwa bersama rekanan proyeknya, Eko Edi Siswanto, atas dugaan penyimpangan pada pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari. Proyek tersebut dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp600 juta pada Tahun Anggaran 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun membacakan dakwaan yang menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp220 juta. Seusai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Kusno langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU.
“Majelis Hakim, kami penasihat hukum terdakwa Kusno mengajukan eksepsi,” ujar Indra Priangkasa, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, dalam persidangan.
Langkah pengajuan eksepsi ini menjadi sinyal bahwa pihak terdakwa mempersoalkan legalitas dan kelengkapan formal dakwaan jaksa sebelum sidang memasuki tahap pembuktian. Sementara itu, terdakwa Eko Edi Siswanto, yang disidang dalam berkas terpisah, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Kusno dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Kusno diduga melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander ini diikuti kedua terdakwa secara daring dari Lapas Kelas I Madiun. Persidangan ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Kades Kusno.
Tova Pradana – Sinergia