DPRD Kota Madiun Segera Panggil RSI Siti Aisyah Terkait Konflik Sosial dengan Warga
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 52
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun bakal memanggil manajemen RSI Siti Aisyah Kota Madiun menyusul polemik pembangunan gedung baru 7 lantai yang dikeluhkan warga.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan bahwa pemanggilan akan dijadwalkan dalam waktu dekat usai uji publik Raperda inisiatif tahap I tahun 2026 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, yang digelar Senin (23/2/2026) di Ballroom Hotel Mercure Madiun.
“Rencana nanti setelah uji publik ini. Mungkin minggu depan baru kita rapatkan,” ujar Armaya.
Ia menegaskan, selain pengurus RSI, DPRD juga akan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan atau stakeholder terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Hasil audiensi kemarin juga sudah dinotulenkan dan insyaallah secepat mungkin Komisi III akan merapatkan terkait hasil hearing antara Komisi III dengan warga terdampak,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Nambangan Lor mengadukan pembangunan gedung tinggi milik RSI Siti Aisyah ke DPRD Kota Madiun pada Rabu (18/02/2026). Mereka mempersoalkan proses perizinan yang dinilai tidak melibatkan warga terdampak secara menyeluruh.
Ketua RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kus Hendrawan, dalam pertemuan dengan DPRD menyampaikan bahwa proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) disebut tidak pernah disosialisasikan secara utuh kepada warga.
“Sosialisasi emang iya. Padahal ada konflik sosial disitu. Kami merasa ditinggal disitu. Warga tidak ada yang dilibatkan untuk tanda tangan dan lain sebagainya,” tegasnya.
Lebih lanjut, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga dampak lingkungan jangka panjang yang akan dirasakan masyarakat sekitar. Apalagi, lingkungan RT 59 merupakan kawasan percontohan lomba lingkungan dan kerap menjadi rujukan dari luar daerah.
“Tempat kami ini sudah sering jadi percontohan. Mau dirusak begitu saja?” katanya.
Sementara, DPRD Kota Madiun menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui rapat Komisi III dan pemanggilan pihak terkait guna memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan aspirasi warga.(Krs).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung


