DPRD Magetan Sahkan PAPBD 2025 dengan Defisit Rp. 109,6 Miliar

Image Not Found
Suasana Rapat Paripurna di gedung DPRD Kab. Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – DPRD Kabupaten Magetan akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (30/9/2025), meski dalam dokumen anggaran masih tercatat defisit sebesar Rp109,6 miliar.

Berdasarkan ringkasan dokumen, pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp1,98 triliun atau turun sekitar Rp2,72 miliar dibanding target awal. Penurunan ini terutama karena berkurangnya transfer dari pemerintah pusat hingga Rp30 miliar.

Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik Rp15,9 miliar, terutama dari pos lain-lain PAD yang sah.

Total belanja daerah setelah perubahan tercatat Rp2,09 triliun, lebih rendah Rp28,3 miliar dari sebelumnya. Belanja operasi dipangkas Rp32 miliar, sementara belanja modal justru meningkat Rp11,9 miliar hingga total Rp203 miliar. Tambahan anggaran ini diarahkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, gedung, jaringan, dan irigasi.

Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menegaskan arah belanja tetap mengutamakan mandatory spending.

“Prioritas kami tetap pada sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian pada pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja. Harapannya, perubahan APBD ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Defisit Rp109,6 miliar akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta efisiensi pada pos-pos belanja yang belum menjadi prioritas.

Meskipun telah disahkan DPRD, Perda PAPBD 2025 masih harus melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur sebelum resmi berlaku.

Ketua DPRD Magetan sekaligus Ketua Badan Anggaran, Suratno, menambahkan, penyusunan perubahan anggaran tahun ini disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025 serta Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *