Fokus Tangani IPM dan Kemiskinan, DPRD Berikan Rekomendasi LKPJ TA 2025 ke Bupati Madiun
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- visibility 117
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian keputusan DPRD terkait rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (2/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, panitia khusus (pansus) DPRD telah melakukan pembahasan terhadap materi LKPJ Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025.
“Pembahasan substansi materi LKPJ pada hakikatnya merupakan kewenangan DPRD melalui panitia khusus guna memberikan penilaian serta pendapat yang objektif terhadap kinerja kepala daerah, yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan DPRD tersebut memuat sejumlah catatan strategis berupa saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dalam pelaksanaan urusan wajib maupun tugas pembantuan
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Wiema Tedja Pradana, membacakan substansi rekomendasi DPRD. Ia menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 serta aturan terkait lainnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dari delapan indikator tujuan daerah, sebanyak enam indikator telah tercapai bahkan melampaui target. Namun, dua indikator masih belum memenuhi target, yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tingkat kemiskinan.
“IPM Kabupaten Madiun tercatat sebesar 75,47, masih di bawah IPM Provinsi Jawa Timur sebesar 76,13. Sementara itu, tingkat kemiskinan berada di angka 10,4 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata provinsi sebesar 9,5 persen,” ungkapnya.
Selain itu, dari 33 indikator sasaran daerah, terdapat 18 indikator yang telah tercapai atau melampaui target. Namun, 15 indikator lainnya masih belum mencapai target yang ditetapkan, di antaranya indeks pelayanan publik, indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), indeks profesionalitas ASN, hingga pertumbuhan sektor perdagangan.
DPRD pun merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih memfokuskan pelaksanaan program dan kegiatan guna mendorong capaian indikator tersebut di masa mendatang.
Keputusan DPRD Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Madiun Tahun Anggaran 2025 tersebut telah ditetapkan pada 30 Maret 2026, dengan rincian lengkap yang tertuang dalam lampiran keputusan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan masukan yang sangat berharga dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Rekomendasi ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk pengawasan yang konstruktif dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah,” kata Hari Wur panggilan akrab Bupati Madiun.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Menurutnya, capaian pembangunan selama tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kami berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga dengan harmonis demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Madiun yang harmonis, bersahaja, bersih, sehat, dan sejahtera,” pungkasnya
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan hasil paripurna menjadi bahan evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
’’Hasil paripurna ini menjadi penilaian kami agar OPD dan bupati segera menindaklanjuti,’’ ujarnya.
DPRD menyoroti dua indikator utama yang belum mencapai target, yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tingkat kemiskinan.
IPM Kabupaten Madiun tercatat 75,47, masih di bawah rata-rata Jawa Timur sebesar 76,13.
Sementara angka kemiskinan berada di 10,4 persen, lebih tinggi dari provinsi yang sebesar 9,5 persen.
’’Kemiskinan masih di bawah provinsi, sehingga perlu percepatan penanganan,’’ tegas Fery. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez






