Berita Terkini
Trending Tags

Evaluasi Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Catat 6 Insiden di Jalur dan Perlintasan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • visibility 137
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
KAI Daop 7 perketat pengawasan perlintasan usai enam insiden selama masa Angkutan Lebaran 2026, (5/4/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban selama masa Angkutan Lebaran 2026. Data ini menjadi dasar evaluasi perusahaan untuk tetap memperketat pengawasan jalur dan perlintasan meski masa posko telah berakhir.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan frekuensi perjalanan kereta api masih tinggi pasca-arus balik, terutama pada periode libur panjang peringatan Wafatnya Yesus Kristus.

“Pengawasan di titik rawan tetap menjadi prioritas meskipun masa Angkutan Lebaran telah selesai,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Berdasarkan data KAI Daop 7, enam insiden yang terjadi meliputi tiga kasus orang menemper kereta api dan dua kejadian kendaraan menemper kereta, serta satu kasus kendaraan mogok di perlintasan. Peristiwa tersebut tersebar di sejumlah petak jalan, antara lain Ngujang–Kras, Ngadiluwih–Kediri, Purwoasri–Papar, serta beberapa titik perlintasan di lintas Kertosono–Baron, Saradan–Bagor, dan Caruban–Saradan.

Selain evaluasi periode Lebaran, KAI juga mencatat sepanjang 2025 terjadi 24 kecelakaan di wilayah Daop 7, baik di jalur rel maupun perlintasan sebidang. Mayoritas insiden dipicu kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal peringatan aktif.

“Sebagai tindak lanjut evaluasi, KAI Daop 7 menargetkan peningkatan sosialisasi keselamatan minimal 12 kali setiap bulan. Juga ada penutupan delapan titik perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan selama 2026,” tegas Tohari.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas selain operasional perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin saat melintas di perlintasan, termasuk berhenti, memastikan kondisi aman, dan mendahulukan perjalanan kereta api guna menekan potensi kecelakaan,” pungkasnya. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Telur Rebus Kotor di Paket MBG Lembeyan Viral, Standar Kebersihan Dipertanyakan

    Telur Rebus Kotor di Paket MBG Lembeyan Viral, Standar Kebersihan Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bergulir di Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, kembali menjadi perbincangan publik. Bukan soal rasa atau porsi seperti sebelumnya, melainkan temuan satu butir telur rebus yang masih tampak kotor di bagian cangkangnya hingga viral di media sosial. Foto yang diunggah oleh akun Facebook Tri Winarsih dalam grup […]

    Bagikan
  • Miris, Oknum Kiai di Ngawi Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

    Miris, Oknum Kiai di Ngawi Diduga Cabuli Santri Laki-Laki

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Sungguh menggemparkan, seorang oknum kiai di Kabupaten Ngawi diduga melakukan tindak asusila. Oknum kiai berinisial AUR (53) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan asusila terhadap santri laki-laki. Mirisnya, oknum Kiai ini merupakan pengasuh pondok pesantren ternama di Ngawi. Kasus itu terungkap usai jajaran Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari […]

    Bagikan
  • Dinsos Magetan Dorong Penerima Bansos Masuk KDMP, Targetkan Graduasi dari Bantuan Sosial

    Dinsos Magetan Dorong Penerima Bansos Masuk KDMP, Targetkan Graduasi dari Bantuan Sosial

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Sosial Kabupaten Magetan menyatakan dukungan penuh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang kini tengah dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan. Program ini disebut sebagai salah satu strategi nasional yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, termasuk para penerima bantuan sosial (Bansos). Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, menegaskan bahwa […]

    Bagikan
  • Aliansi Merah Putih Jawa Timur Nyatakan Penolakan terhadap Aksi Separatis AMP di Surabaya

    Aliansi Merah Putih Jawa Timur Nyatakan Penolakan terhadap Aksi Separatis AMP di Surabaya

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Sejumlah organisasi masyarakat nasionalis yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) Bergerak Wilayah Jawa Timur menyampaikan pernyataan sikap menolak segala bentuk aksi yang mereka nilai sebagai kegiatan separatis oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (24/11/2025) sebagai bentuk komitmen terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia […]

    Bagikan
  • 51.483 Tiket KA Keberangkatan dari Daop 7 Madiun Pada Masa Nataru 2024/2025

    51.483 Tiket KA Keberangkatan dari Daop 7 Madiun Pada Masa Nataru 2024/2025

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) rupanya dimanfaatkan masyarakat untuk berpergian. Hal itu nampak dari tingginya penjualan tiket KA keberangkatan dari DAOP 7 Madiun pada Masa Nataru 2024/2025.  Dari sebanyak 60.552 tempat duduk untuk KA jarak jauh keberangkatan dari Daop 7 Madiun, tercatat 51.483 tiket telah terjual untuk […]

    Bagikan
  • Anggota DPRD Ngawi Dengarkan Dakwaan Perkara Dugaan Gratifikasi Rp. 9,8 Miliar

    Anggota DPRD Ngawi Dengarkan Dakwaan Perkara Dugaan Gratifikasi Rp. 9,8 Miliar

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Ngawi, Winarto, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (09/09/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngawi membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Winarto menerima gratifikasi senilai Rp9,8 miliar serta terlibat manipulasi pajak daerah dalam proses pembebasan lahan PT GFT Indonesia […]

    Bagikan
expand_less