Berita Terkini
Trending Tags

Evaluasi Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Catat 6 Insiden di Jalur dan Perlintasan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • visibility 239
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
KAI Daop 7 perketat pengawasan perlintasan usai enam insiden selama masa Angkutan Lebaran 2026, (5/4/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban selama masa Angkutan Lebaran 2026. Data ini menjadi dasar evaluasi perusahaan untuk tetap memperketat pengawasan jalur dan perlintasan meski masa posko telah berakhir.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan frekuensi perjalanan kereta api masih tinggi pasca-arus balik, terutama pada periode libur panjang peringatan Wafatnya Yesus Kristus.

“Pengawasan di titik rawan tetap menjadi prioritas meskipun masa Angkutan Lebaran telah selesai,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Berdasarkan data KAI Daop 7, enam insiden yang terjadi meliputi tiga kasus orang menemper kereta api dan dua kejadian kendaraan menemper kereta, serta satu kasus kendaraan mogok di perlintasan. Peristiwa tersebut tersebar di sejumlah petak jalan, antara lain Ngujang–Kras, Ngadiluwih–Kediri, Purwoasri–Papar, serta beberapa titik perlintasan di lintas Kertosono–Baron, Saradan–Bagor, dan Caruban–Saradan.

Selain evaluasi periode Lebaran, KAI juga mencatat sepanjang 2025 terjadi 24 kecelakaan di wilayah Daop 7, baik di jalur rel maupun perlintasan sebidang. Mayoritas insiden dipicu kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal peringatan aktif.

“Sebagai tindak lanjut evaluasi, KAI Daop 7 menargetkan peningkatan sosialisasi keselamatan minimal 12 kali setiap bulan. Juga ada penutupan delapan titik perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan selama 2026,” tegas Tohari.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas selain operasional perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin saat melintas di perlintasan, termasuk berhenti, memastikan kondisi aman, dan mendahulukan perjalanan kereta api guna menekan potensi kecelakaan,” pungkasnya. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Bangunan untuk Penataan Kawasan Stasiun

    KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Bangunan untuk Penataan Kawasan Stasiun

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melaksanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Selasa (10/06/2025). Langkah ini merupakan bagian dari proses penataan kawasan Stasiun Madiun guna mendukung peningkatan layanan perkeretaapian. Menurut […]

    Bagikan
  • Alokasi Anggaran Untuk THR 9.000 ASN Pemkab Ponorogo Sebesar Rp. 58 Miliar

    Alokasi Anggaran Untuk THR 9.000 ASN Pemkab Ponorogo Sebesar Rp. 58 Miliar

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 58 Miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR). THR nantinya akan dicairkan untuk lebih 9.000 aparatur sipil negara (ASN) di Ponorogo.  Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno mengatakan, pencairan THR itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun […]

    Bagikan
  • Laka Maut, Sepasang Kekasih Tertabrak Minibus di Ngawi

    Laka Maut, Sepasang Kekasih Tertabrak Minibus di Ngawi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Nasib nahas dialami sepasang kekasih saat melintas di Jalan Raya Ngawi – Kwadungan KM 25 – 26, masuk Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jumat malam (10/1/2025). Khoirul Huda (24), warga Dusun Jatiroto, Desa/Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro mengalami kecelakaan saat membonceng kekasihnya Della Autia Nirmala (20). Kanit Gakkum Satlantas Polres […]

    Bagikan
  • DLHP Magetan Mendapat Teguran KLHK, Disebut Pengelolaan Sampah Masih Open Dumping

    DLHP Magetan Mendapat Teguran KLHK, Disebut Pengelolaan Sampah Masih Open Dumping

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang masih menerapkan sistem open dumping. Sebanyak 343 pemerintah kabupaten/kota telah menerima surat teguran, termasuk Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang disebut masih menjalankan sistem tersebut. Namun, klaim itu dibantah oleh Kepala Dinas […]

    Bagikan
  • Tim Pocil Wungu Madiun Digembleng Hadapi Seleksi Tingkat Kabupaten

    Tim Pocil Wungu Madiun Digembleng Hadapi Seleksi Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 31 pelajar sekolah dasar di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tengah digembleng intensif sebagai calon polisi cilik (pocil) untuk mengikuti seleksi tingkat kabupaten. Mereka diproyeksikan mewakili Polres Madiun menuju ajang bergengsi yang digelar Polda Jawa Timur pada Oktober 2025. Seleksi berlangsung berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional. Setiap sekolah […]

    Bagikan
  • Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    Diduga Dijual Tanpa Persetujuan, Rumah Warisan Warga Magetan Berpindah Tangan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dugaan praktik penjualan tanah dan rumah warisan tanpa persetujuan ahli waris kembali mencuat di Kabupaten Magetan. Kasus ini menimpa Sumarti, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, yang mengaku rumah peninggalan orang tuanya tiba-tiba berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan Sumarti ke LBH No Viral No Justice Magetan pada Kamis (23/4/2026) […]

    Bagikan
expand_less