Berita Terkini
Trending Tags

Evaluasi Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Catat 6 Insiden di Jalur dan Perlintasan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • visibility 186
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
KAI Daop 7 perketat pengawasan perlintasan usai enam insiden selama masa Angkutan Lebaran 2026, (5/4/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban selama masa Angkutan Lebaran 2026. Data ini menjadi dasar evaluasi perusahaan untuk tetap memperketat pengawasan jalur dan perlintasan meski masa posko telah berakhir.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan frekuensi perjalanan kereta api masih tinggi pasca-arus balik, terutama pada periode libur panjang peringatan Wafatnya Yesus Kristus.

“Pengawasan di titik rawan tetap menjadi prioritas meskipun masa Angkutan Lebaran telah selesai,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Berdasarkan data KAI Daop 7, enam insiden yang terjadi meliputi tiga kasus orang menemper kereta api dan dua kejadian kendaraan menemper kereta, serta satu kasus kendaraan mogok di perlintasan. Peristiwa tersebut tersebar di sejumlah petak jalan, antara lain Ngujang–Kras, Ngadiluwih–Kediri, Purwoasri–Papar, serta beberapa titik perlintasan di lintas Kertosono–Baron, Saradan–Bagor, dan Caruban–Saradan.

Selain evaluasi periode Lebaran, KAI juga mencatat sepanjang 2025 terjadi 24 kecelakaan di wilayah Daop 7, baik di jalur rel maupun perlintasan sebidang. Mayoritas insiden dipicu kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal peringatan aktif.

“Sebagai tindak lanjut evaluasi, KAI Daop 7 menargetkan peningkatan sosialisasi keselamatan minimal 12 kali setiap bulan. Juga ada penutupan delapan titik perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan selama 2026,” tegas Tohari.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas selain operasional perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin saat melintas di perlintasan, termasuk berhenti, memastikan kondisi aman, dan mendahulukan perjalanan kereta api guna menekan potensi kecelakaan,” pungkasnya. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Polres Ponorogo Belum Terapkan Tilang Sistem Poin, Masih Tunggu Arahan Polda Jatim

    Satlantas Polres Ponorogo Belum Terapkan Tilang Sistem Poin, Masih Tunggu Arahan Polda Jatim

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan sistem tilang berbasis poin bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) per Januari 2025. Setiap pemilik SIM akan mendapat jatah 12 poin, yang akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Jika poin habis, SIM terancam dibekukan atau dicabut sementara. Namun, Kasatlantas […]

    Bagikan
  • Akses Jalan Nasional Trenggalek–Ponorogo Lumpuh Akibat Longsor, Ini Langkah Penanganannya

    Akses Jalan Nasional Trenggalek–Ponorogo Lumpuh Akibat Longsor, Ini Langkah Penanganannya

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Trenggalek – Akses jalan nasional Trenggalek–Ponorogo di Kilometer 16 hingga Rabu (4/3/2026) masih tertutup total akibat longsor yang dipicu runtuhan batu berukuran besar yang terjadi pada Selasa (3/3/2026) petang. Material berupa bongkahan batu dan tanah menutup seluruh badan jalan, menyebabkan jalur strategis penghubung dua kabupaten tersebut lumpuh total. Penutupan jalur nasional ini berdampak […]

    Bagikan
  • Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026). Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama […]

    Bagikan
  • Sakit, Mbok Yem Turun Lebih Awal dari Gunung Lawu

    Sakit, Mbok Yem Turun Lebih Awal dari Gunung Lawu

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Bagi pendaki di Gunung Lawu pada Ramadhan tahun ini akan terasa berbeda. Pasalnya, Mbok Yem memilih turun dari Gunung Lawu lebih awal. Biasanya, Mbok Yem baru turun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dari foto dan video yang beredar di media sosial, Mbok Yem atau Wakiyem nampak ditandu oleh beberapa orang […]

    Bagikan
  • Sidak Takjil di Bantaran Madiun, Dinkes Jatim Uji 10 Sampel Makanan dan Temukan Penjualan Ciki Bull photo_camera 2

    Sidak Takjil di Bantaran Madiun, Dinkes Jatim Uji 10 Sampel Makanan dan Temukan Penjualan Ciki Bull

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur bersama Dinkes PPKB Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan dan minuman takjil di kawasan Taman Bantaran, Kota Madiun, Minggu (9/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang dijual kepada masyarakat selama Ramadan. Sanitarian Dinkes Provinsi Jawa Timur, Yenni Dwi Kurniawati, mengatakan […]

    Bagikan
  • UMK Ngawi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp. 2,54 Juta, Menunggu Keputusan Gubernur

    UMK Ngawi 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp. 2,54 Juta, Menunggu Keputusan Gubernur

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ngawi tahun 2026 telah resmi dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besaran yang diusulkan mencapai Rp2.547.606, atau naik Rp149.678 dibanding tahun sebelumnya. Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Supriyadi, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan […]

    Bagikan
expand_less