Geledah Ruko Aset Pemkot Madiun, KPK Angkut 2 Koper
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 14
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Setelah melakukan penggeledahan selama berjam-jam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya keluar dari salah satu ruko di Jalan S. Parman Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun sekitar pukul 19.00 WIB.
Penggeledahan telah dilakukan KPK sejak Senin (26/01/2026) siang di ruko yang merupakan aset Pemkot Madiun. Diduga, ruko nomor 10 tersebut ditempati oleh pihak swasta yang diduga berkaitan dengan kasus OTT Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Dari pantauan, penyidik lembaga antirasuah ini menyisir seluruh ruangan ruko, sejak siang hari. Terdapat 4 mobil Toyota Innova berwarna hitam parkir di sepanjang jalan. Bahkan, beberapa anggota datang ke lokasi, sambil membawa koper kecil, 1 boks kontainer hingga sebuah karung.
Usai penggeledahan, penyidik KPK keluar dari ruko membawa 2 buah koper besar, sembari mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Rombongan KPK langsung masuk ke dalam mobil, serta meninggalkan lokasi.
Belum diketahui pasti barang bukti yang diangkut oleh KPK. Namun, diduga isi barang yang dibawa masuk dan keluar berkaitan dengan bukti pendukung, pengembangan kasus tindak pidana korupsi modus fee proyek dan CSR di Pemkot Madiun.
Diketahui, dalam kasus tersebut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan pekan ini di Kota Madiun.(Kris).
- Penulis: Kriswanto

