Gugatan Perdata Direktur PT. PLP Perkara PSU Kandas di PN Kota Madiun
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
- visibility 35
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun akhirnya memberikan putusan terhadap sidang gugatan perdata dalam perkara dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang dilayangkan oleh Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno. Gugatan itu turut menyerat Wali Kota Madiun sebagai tergugat. Dalam amar putusan, majelis hakim PN Kota Madiun mengabulkan eksepsi tergugat dan memutuskan gugatan yang dilayangkan Hans Sutrisno alias HS tidak dapat diterima.
‘’Putusan dibacakan majelis dalam sidang putusan yang digelar hari ini,’’ kata Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun selaku kuasa hukum tergugat melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Selasa (18/3/2025).
Selain mengabulkan eksepsi tergugat, majelis hakim dalam pokok perkara memutuskan untuk menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menegaskan bahwa pembangunan kawasan Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) yang dikembangkan PT PLP serta izin yang terkait tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Putusan itu menegaskan bahwa perbuatan penggugat yang belum menyerahkan PSU Perumahan PAL kepada tergugat bukan merupakan permasalahan perdata, melainkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini tengah ditangani Kejari Kota Madiun.
‘’Putusan ini semakin menegaskan komitmen Kejari Kota Madiun dalam melakukan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari upaya hukum yang tidak berdasar,’’ ucap Dicky.
Kejari Kota Madiun akan terus berupaya menjalankan penegakan hukum yang adil. Khususnya dalam misi mengembalikan aset dan tata kelola pemerintahan dari dugaan praktik rasuah.
Kriswanto – Sinergia
- Penulis: Kriswanto


