Berita Terkini
Trending Tags

Harga Pupuk Subsidi Turun, Tapi di Magetan Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 21
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Sejumlah petani di Kabupaten Magetan masih mengeluhkan dengan harga pupuk bersubsidi yang dinilai belum turun. Padahal pemerintah pusat telah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menanggapi hal itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Magetan memberikan penjelasan.

Staf Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pupuk Dinas TPHP Magetan, Edy Utomo, mengatakan bahwa perbedaan harga di lapangan memang sangat dimungkinkan bisa terjadi. Hal itu terutama karena pola pembelian yang dilakukan secara kolektif oleh kelompok tani (poktan) melalui kios resmi.

“Di Magetan, umumnya pembelian pupuk dilakukan bersama-sama oleh anggota kelompok tani. Karena itu, sering ada tambahan biaya seperti ongkos angkut atau biaya pengelolaan. Hal semacam itu masih wajar selama rinciannya jelas dan telah disepakati bersama,” ujar Edy.

Menurutnya, gejolak mengenai harga pupuk muncul karena belum ada aturan khusus yang mengatur harga di luar HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, Edy menegaskan bahwa setiap tambahan harga di tingkat kelompok tani harus bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Ia mencontohkan, bila harga pupuk di tingkat petani mencapai Rp135.000 per sak, perlu dilihat terlebih dahulu apakah stok tersebut merupakan pupuk lama atau baru. Jika pupuk tersebut merupakan stok lama sebelum penyesuaian HET, harga itu masih bisa dimaklumi. Tetapi jika sudah mengikuti harga baru, maka angka tersebut dinilai terlalu tinggi.

“Untuk stok baru, harga normalnya berada di kisaran Rp110.000 sampai Rp115.000 per sak. Jika lebih dari itu, berarti sudah tidak sesuai,” jelasnya.

Edy menambahkan, Dinas TPHP bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), aparat penegak hukum, serta unsur Forkopimcam terus melakukan pemantauan di lapangan. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi dan harga pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan petani.

“Yang terpenting, semua pihak terlibat dalam pengawasan dan komunikasi dijaga dengan baik. Jangan sampai ada hal yang ditutup-tutupi agar situasi di bawah tetap kondusif,” tutup Edy. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasa Marga Imbau Pengendara Maksimal Kecepatan 70 Km/Jam di Tol Saat Hujan Deras

    Jasa Marga Imbau Pengendara Maksimal Kecepatan 70 Km/Jam di Tol Saat Hujan Deras

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) mengimbau pengguna jalan tol agar berhati-hati dan menurunkan kecepatan kendaraan saat hujan deras untuk menghindari risiko kecelakaan akibat aquaplaning atau hilangnya traksi ban dengan permukaan jalan. Direktur Utama PT JNK, Arie Irianto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menghadapi potensi cuaca […]

    Bagikan
  • Lawu Fun Run 2025 Gaet Ribuan Peserta, Dorong Ekonomi Komunal Kampung Susu Lawu

    Lawu Fun Run 2025 Gaet Ribuan Peserta, Dorong Ekonomi Komunal Kampung Susu Lawu

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lebih dari sekadar ajang olahraga, Lawu Fun Run 2025 yang digelar di Kampung Susu Lawu, Singolangu, Kecamatan Plaosan, Sabtu (12/07/2025), menjadi momentum penting dalam penguatan ekonomi lokal berbasis industri komunal. Sebanyak 1.127 pelari dari berbagai daerah di Indonesia turut ambil bagian dalam acara ini. Dengan rute melintasi pesona alam pegunungan Lawu, […]

    Bagikan
  • Tabrak Bus Jaya, Pemotor Alami Luka-Luka dan Motor Ringsek

    Tabrak Bus Jaya, Pemotor Alami Luka-Luka dan Motor Ringsek

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan MT Haryono pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan bus jaya Nopol AE 7034 US yang dikemudikan oleh Eko Budiono (51) warga Warujayeng Kecamatan Tanjung Anom Nganjuk dengan pengendara sepeda motor Okky Adrian warga Pagotan Kabupaten Madiun. Akibat kejadian tersebut, Okky […]

    Bagikan
  • Isi BBM Non-Subsidi di SPBU Caruban Bisa Pulang Bawa Batik

    Isi BBM Non-Subsidi di SPBU Caruban Bisa Pulang Bawa Batik

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Suasana berbeda tampak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (02/10/2025). Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, para petugas SPBU mengenakan pakaian batik sekaligus membagikan kejutan bagi konsumen. Kejutan tersebut berupa pemberian baju batik dan voucher MyPertamina senilai Rp. 25 ribu yang diberikan secara […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Rencanakan Pelebaran Tikungan Ahmad Yani Untuk Jalur Wisata

    Pemkot Madiun Rencanakan Pelebaran Tikungan Ahmad Yani Untuk Jalur Wisata

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun berencana melakukan pelebaran jalan di pojokan Jalan Ahmad Yani. Pelebaran jalan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dan kenyamanan transportasi. Lebih khusus untuk bus wisata yang nantinya akan melintasi kawasan Taman Lalu Lintas Bantaran. Agus Tri Sukamto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) […]

    Bagikan
  • Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kota Madiun

    Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kota Madiun

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Baznas, MUI, dan Kemenag Kota Madiun menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah jelang Ramadhan 1446 Hijriah. Hasil mufakat yang telah disepakati, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram beras, yang jika diubah dalam bentuk uang, setara dengan Rp45.000. Sementara itu, fidyah yang berdasarkan hadis yang sahih ditetapkan […]

    Bagikan
expand_less