Berita Terkini
Trending Tags

Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • visibility 47
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
SE Gubernur Jatim, Dokumen : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. SE bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Poin penting menekankan dua larangan, yaitu perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja dan dilarang melakukan diskriminasi usia dalam proses perekrutan calon tenaga kerja.

Menyikapi hal itu, Kepala Disnaker Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima SE tersebut secara resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, adanya SE tersebut disambut baik agar ada perlindungan pekerja di wilayah Magetan.

“Kami sudah membaca informasinya dari media. Tapi hingga saat ini, SE itu belum kami terima secara resmi dari provinsi,” ujar Arief.

Meski demikian, Arief menegaskan pihaknya siap bergerak cepat jika surat tersebut telah diterima secara formal.

“Kalau memang ditujukan untuk seluruh wilayah Jatim, termasuk Magetan, tentu kami siap menyampaikannya ke perusahaan-perusahaan di daerah,” tegasnya.

Arief menilai substansi dari surat edaran tersebut sangat positif, terutama dalam membuka kesempatan kerja yang lebih adil bagi pelamar usia dewasa, termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun.

“Banyak kasus di daerah lain, di mana pelamar kerja usia dewasa terkendala batasan usia, padahal mereka punya pengalaman kerja,” jelasnya.

Namun, Arief menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan praktik diskriminatif serupa di wilayah Magetan, termasuk kasus penahanan dokumen asli seperti ijazah oleh pihak perusahaan.

Terkait regulasi usia kerja di Magetan Arief menegaskan bahwa saat ini tidak ada ketentuan khusus yang membatasi usia maksimal pelamar kerja.”Yang penting usia kerja minimal 15 tahun ke atas. Di luar itu tidak ada batasan lain secara resmi,” pungkasnya.

Surat edaran ini tengah menjadi perbincangan luas di media sosial dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan ramah usia di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Magetan : Putusan PHPU Antara 24 Hingga 26 Februari 2025

    KPU Magetan : Putusan PHPU Antara 24 Hingga 26 Februari 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kabupaten Magetan menjadi salah satu daerah di Jawa Timur, yang belum bisa mengikuti pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, pada 20 Februari mendatang. Hal tersebut dikarenakan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan, masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Diketahui, Paslon 03 Sujatno – Ida […]

    Bagikan
  • Disnakerin Rapat Pleno Susun Usulan UMK Tahun 2026, Sepakati Naik 6,04 Persen

    Disnakerin Rapat Pleno Susun Usulan UMK Tahun 2026, Sepakati Naik 6,04 Persen

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun tahun 2026 sebesar Rp2.545.300 atau naik 6,04 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Usulan tersebut dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun yang digelar di Kantor Disnakerin, Jumat (19/12/2025). Rapat pleno pengusulan UMK 2026 melibatkan berbagai unsur […]

    Bagikan
  • Kemenag Kota Madiun Ajak Santri Jadi Benteng Moral di Era Digital

    Kemenag Kota Madiun Ajak Santri Jadi Benteng Moral di Era Digital

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2025 yang jatuh pada Selasa (22/10/2025), siswa-siswi MAN 2 Kota Madiun bersama Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Madiun menggelar apel peringatan di halaman MAN 2 Kota Madiun. Kegiatan yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • Waspadai Bencana Hidrometeorologi, BPBD Ponorogo Ingatkan Masyarakat Kesiapsiagaan

    Waspadai Bencana Hidrometeorologi, BPBD Ponorogo Ingatkan Masyarakat Kesiapsiagaan

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo mencatat delapan kejadian bencana selama sepekan terakhir, terhitung sejak 21 – 27 Oktober 2025. Rinciannya, enam peristiwa tanah longsor dan dua bencana akibat cuaca ekstrem. Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo, Masun, mengatakan bahwa dari enam kejadian longsor di Bumi Reog, lima di antaranya menimpa rumah warga. […]

    Bagikan
  • Satlantas Polres Magetan Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan Sopir di Terminal Maospati

    Satlantas Polres Magetan Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan Sopir di Terminal Maospati

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang momentum libur Natal dan Tahun Baru, jajaran Polres Magetan memperketat keselamatan transportasi publik. Satuan Lalu Lintas Polres Magetan menggelar serangkaian pemeriksaan keselamatan kendaraan umum di Terminal Maospati. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Magetan dan Dokkes Polres Magetan, sekaligus menjadi bagian dari Operasi Lilin Semeru 2025. Pemeriksaan terutama […]

    Bagikan
  • Polemik PAW DPRD Magetan, Kuasa Hukum Gus Wahid Tuding Ketua Dewan Langgar Prosedur dan Bertindak Sepihak!

    Polemik PAW DPRD Magetan, Kuasa Hukum Gus Wahid Tuding Ketua Dewan Langgar Prosedur dan Bertindak Sepihak!

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid kembali memanas di tengah proses hukum. Kuasa hukum penggugat, Sumadi, menuding Ketua DPRD Magetan mengambil langkah sepihak dalam pengajuan PAW tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh perundang-undangan. Tudingan ini dilontarkan Sumadi usai pelaksanaan mediasi ketiga dalam […]

    Bagikan
expand_less